efendisimbolon.blogspot.com

Selasa, 26 Agustus 2014

Contoh Surat Kuasa dan Gugatan



SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                : Tuan Z
Umur               : 51 tahun

Selaku Direktur Utama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Segala Bisa, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 8 Tanggal 08 Nopember  2005, yang dibuat oleh Notaris Darmawit, S.H dengan Pengesahan Menteri Kehakiman No. C-2 12.007.HT.01.01 Tahun 2005, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 1978, yang berkedudukan di Jalan Sudirman No. 234, Palembang, dalam hal ini memilih tempat domisili atau kediaman hukum di Kantor kuasanya yang akan disebut dibawah ini
Menerangkan dengan ini memberikan kuasa khusus kepada :
Nama               : Efendi Simbolon, S.H
Pekerjaan        : Advokat
Alamat            : Berkantor di Law and Firm Efendi & Patners Jalan Rama Kasih III  Lemabang, Kota Palembang
KHUSUS
            Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai pengugat , mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya, mengenai Wanprestasi (ingkar janji) Perjanjian Perbaikan Rumah Dinas Nomor 045/PTSB-Prov.SS/ I/ 2013 di Jakarta Selatan.
Untuk itu yang diberi kuasa di kuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, yang memeriksa gugatan ini, menandatangani surat gugatan, dan surat-suarat lain yang ada hubungannya dengan gugatan ini, menghadap siapa saja yang dipandang perlu, mengajukan dan menolak saksi-saksi, meminta segala keterangan yang diperlukan , dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa guna kepentigan tersebut diatas.
Kuasa ini diberikan untuk diberikan dengan hak untuk melimpahkan ( Subtitusi ) kepada orang lain.
Palembang, 22 Agustus 2014
Materai 6000 & 3000 2.jpgPenerima Kuasa                                                                                  Pemberi Kuasa
Materai 6000 & 3000 2.jpg                                                                                                           

Efendi. Simbolon, S.H                                                                              Tuan Z




 




Surabaya, 23 Agustus 2013
Perihal : Gugatan Wanprestasi           

Kepada Yth,
 Ketua Pengadilan Negeri
Surabaya
di-
     Surabaya

Dengan hormat,
            Yang bertanda tangan di bawah ini :
Efendi Simbolon, S. H. Advokat,  pada Kantor Hukum  Law and Firm Efendi & Partners beralamat di Jalan Rama Kasih III Lemabang Kota Palembang. Berdasarkan surat kuasa tertanggal 22 Agustus 2013 ( terlampir ), bertindak untuk dan atas nama PT. Segala Bisa, dalam hal ini diwakilkan oleh Tuan Z selaku Direktur Umum berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 8 Tanggal 08 Nopember  2005, yang dibuat oleh Notaris Darmawit, S.H dengan Pengesahan Menteri Kehakiman No. C-2 12.007.HT.01.01 Tahun 2005, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 1978, yang berkedudukan di Jalan Sudirman No. 234, Palembang, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di Kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
            Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap : Pemerintah Provinsi Jawa Timur, selanjutnya disebut TERGUGAT.
            Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa pada tanggal 1 Januari 2013 Tergugat telah mengadakan perjanjian dengan Penggugat hal tersebut ditandai dengan menandatangani  Akte Perjanjian No.045/PTSB/- Prov-SS/1/2013, dihadapan Notaris. untuk memperbaiki atau merehab berupa rumah dinas yang terletak di Jakarta.  
2.      Bahwa pada pokoknya untuk memperbaiki bangunan rumah yang berada di atas tanah dan sekitarnya, perjanjian tersebut memiliki jangka waktu selama 6 (enam) bulan dengan pembayaran sebesar Rp 60.000.000,00.-,( enam puluh juta rupiah )  dan ketika pekerjaan telah berjalan selama 4 bulan Penggugat baru menerima pembayaran sebesar Rp 20.000.000,00.-.( dua puluh juta rupiah )
3.      Bahwa ketika Penggugat telah selesai melakukan pekerjaan, jabatan Gubernur Jawa Timur beralih ke Tergugat dalam hal ini Tuan B. Dan Tergugat tidak bersedia membayar sisa uang  atas pekerjaan Penggugat sebesar Rp. 40.000.000, karena dianggap belum selesai melakukan pekerjaanya.
4.      Bahwa sebelum gugatan ini diajukan Penggugat telah melakukan segala upaya yang
patut menurut hukum dengan beberapa kali mengirimkan surat kepada Tergugat
(Somasi) untuk mengingatkan dan meminta agar Tergugat segera menyelesaikan
kewajibannya kepada Penggugat. Namun kenyataannya Tergugat tidak pernah
melakukan kewajibannya. ini, menunjukkan bahwa Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi dalam menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat.
5.      Bahwa akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat telah menimbulkan
kerugian kepada Penggugat berupa sisa uang hasil pekerjaan yang belum dibayar Tergugat sebesar Rp. 40.000.000 ,- (empat puluh juta rupiah).
6.      Bahwa Penggugat mempunyai prasangka yang beralasan terhadap itikad buruk Tergugat yang tidak bersedia untuk membayar sisa uang sebesar Rp. 40.000.000,- yang seharusnya dibayarkan atas pekerjaan dari Penggugat
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan berkenan memutuskan :
PRIMAIR :
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan bahwa surat perjanjian penyelesaian perbaikan rumah dinas berdasarkan Akte Perjanjian No.045/PTSB/- Prov-SS/1/2013, dihadapan Notaris adalah sah.
3.      Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar sisa uang atas pekerjaan penggugat  merupakan perbuatan Wanprestasi.
4.      Menghukum Tergugat untuk membayar sisa uang pelunasan perjanjian pekerjaan perbaikan rumah dinas secara tunai sebesar Rp 40.000.000,00.-.
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini untuk seluruhnya.
SUBSIDIAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
materai.jpgHormat kuasa Penggugat
Materai 6000 & 3000 2.jpgMaterai 6000 & 3000 2.jpg

       ( Efendi Simbolon, S.H )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar