efendisimbolon.blogspot.com
Rabu, 25 Desember 2013
Empiris dan Rasional : Efendi simbolon
Dalam konteks Hukum
150 Detik Lampu Merah dibayar dengan 60 Detik lampu Hijau
pelanggaran Lampu Merah ( penggunaan kata yang sering digunakan didalam masyarakat ) adalah suatu masalah yang belum dapat diatasi secara efektif di Negara Indonesia ini. Sebanarnya Tujuan utama dengan adanya si Lampu merah itu ialah keselamatan Para pengemudi kendaraan bermotor tersebut, dengan diiringgi terciptanya ketertiban Lalu lintas di Jalan raya . Bila mencari sebab mengapa seseorang melanggar lalu lintas Khususnya Lampu merah ini, adalah suatun persoalan yang sangat kompleks, yang tidak terbatas dari satu sudut pandang saja. Pandangan sepintas mengatakan bahwa seseorang tidak menaati si lampu merah ini karena, minimnya kesadaran hukum yang ada didalam dirinya, ada juga yang mengatakan bahwa seseorang memaknai bahwa hukum itu ialah petugas, yang berarti ketika tidak adanya petugas tidak perlu menaati hukum.
Langganan:
Postingan (Atom)