efendisimbolon.blogspot.com

Selasa, 04 November 2014

Catatan DPR



DPR “Unik” dari masa ke masa
( DPR tahun 2014 )

Dewan Perwakilan Rakyat yang lazim di singkat dengan sebutan DPR, menjadi sorotan besar oleh publik ( rakyat ), mengapa tidak pasca pemilihan DPR baru Tahun 2014 adalah suatu hal yang seksi untuk diperbincangkan.
Tahun 2014 menjadi tahun yang tidak dapat dilupakan olerh seluruh rakyat Indonesia, dimana diadakannya Pemilihan Langsung DPR yang telah menghabiskan banyak uang Negara, tentunya output dari Pemilihan tersebut Terciptannya DPR yang meletakkaan Hak rakyat adalah hal yang utama untuk diperjuangkan, akan tetapi melihat peristiwa atau kejadian setelah pemilihan tersebut rakyat kembali mengigit jari dan menangis.
Indonesia adalah Negara Demokrasi itulah sebutan yang sering dikumandangkan oleh orang-orang yang menyuarakan bahwa Kedaulatan tertinggi di dalam suatu Negara adalah Rakyat.
            DPR adalah “wakil rakyat” ini menjadi catatan besar bahwa sudah semestinya DPR menjamin Hak-hak rakyat tersebut dan paling tidak mempertimbangkan hak-hak tersebut. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri masih banyaknya Nuansa Politik, yang pada dasarnya tidak begitu penting bagi Rakyat, yang terpenting bahwa hak-hak tersebut terealisasi dengan terencana dan Bijaksana.
            Permasalahan-permasalahan DPR sudah menjadi hal yang umum, yang selalu diperbincangkan, mulai dari masih banyaknya oknum DPR yang terlibat kasus Korupsi sampai  Gratifikasi Sex. Permasalahan yang timbul dan masih hangat pemberitaannya ialah DPR menjadi terpecah 2 Kubu, yaitu DPR kubu Koalisi Merah Putih ( KMP ) dan DPR kubu Koalisi Indonesia Hebat ( KIH ), ini menjadi Preseden yang buruk di Negara yang meletakkan dasar Demokrasinya di dalam Konstitusi.
            DPR tahun 2014 ini yang seharusnya melakukan perubahan-perubahan pandangan masyarakat yang memandang bahwa DPR itu tidak lebih dari sekedar orang-orang yang Duduk di Kursi Emas, ternyata tidak dapat dihindari pandangan tersebut semakin kuat dan mungkin tidak memudar akibat dari Perilaku DPR tersebut.
            Namun ini menjadi hal yang biasa dila dipandang dari sudut dianutnya Politik Praktis, dengan kata lain siapa saja dapat menjadi anggota DPR tanpa mempertimbangkan rekam jejak dari orang-orang yang mencalonkan dirinya menjadi anggota DPR. ( Ringkasan )


Palembang, 5 November 2014
Efendi Simbolon
Program Kekhususan Hukum Tata Negara UNSRI