DPR
“Unik” dari masa ke masa
(
DPR tahun 2014 )
Dewan
Perwakilan Rakyat yang lazim di singkat dengan sebutan DPR, menjadi sorotan
besar oleh publik ( rakyat ), mengapa tidak pasca pemilihan DPR baru Tahun 2014
adalah suatu hal yang seksi untuk diperbincangkan.
Tahun
2014 menjadi tahun yang tidak dapat dilupakan olerh seluruh rakyat Indonesia,
dimana diadakannya Pemilihan Langsung DPR yang telah menghabiskan banyak uang
Negara, tentunya output dari Pemilihan tersebut Terciptannya DPR yang meletakkaan
Hak rakyat adalah hal yang utama untuk diperjuangkan, akan tetapi melihat
peristiwa atau kejadian setelah pemilihan tersebut rakyat kembali mengigit jari
dan menangis.
Indonesia adalah Negara
Demokrasi itulah sebutan yang sering dikumandangkan oleh orang-orang yang
menyuarakan bahwa Kedaulatan tertinggi di dalam suatu Negara adalah Rakyat.
DPR adalah “wakil rakyat” ini menjadi catatan besar bahwa
sudah semestinya DPR menjamin Hak-hak rakyat tersebut dan paling tidak
mempertimbangkan hak-hak tersebut. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri masih
banyaknya Nuansa Politik, yang pada dasarnya tidak begitu penting bagi Rakyat,
yang terpenting bahwa hak-hak tersebut terealisasi dengan terencana dan
Bijaksana.
Permasalahan-permasalahan DPR sudah menjadi hal yang
umum, yang selalu diperbincangkan, mulai dari masih banyaknya oknum DPR yang
terlibat kasus Korupsi sampai
Gratifikasi Sex. Permasalahan yang timbul dan masih hangat
pemberitaannya ialah DPR menjadi terpecah 2 Kubu, yaitu DPR kubu Koalisi Merah
Putih ( KMP ) dan DPR kubu Koalisi Indonesia Hebat ( KIH ), ini menjadi
Preseden yang buruk di Negara yang meletakkan dasar Demokrasinya di dalam
Konstitusi.
DPR tahun 2014 ini yang seharusnya melakukan
perubahan-perubahan pandangan masyarakat yang memandang bahwa DPR itu tidak
lebih dari sekedar orang-orang yang Duduk di Kursi Emas, ternyata tidak dapat
dihindari pandangan tersebut semakin kuat dan mungkin tidak memudar akibat dari
Perilaku DPR tersebut.
Namun ini menjadi hal yang biasa dila dipandang dari sudut
dianutnya Politik Praktis, dengan kata lain siapa saja dapat menjadi anggota
DPR tanpa mempertimbangkan rekam jejak dari orang-orang yang mencalonkan
dirinya menjadi anggota DPR. ( Ringkasan
)
Palembang, 5 November
2014
Efendi Simbolon
Program Kekhususan
Hukum Tata Negara UNSRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar