Kepatuhan Hukum
H.C.
Kelman, persoalan kepatuhan hukum jika ditinjau dari segi
derajat kualitatif dapat dibedakan dalam tiga proses utama, yaitu compliance,
identification dan internalization. Proses compliance
adalah suatu kepatuhan yang didasarkan pada harapanakan adanya suatu
imbalan dan sebagai usaha untuk menghindarkan diri darihukuman yang mungkin
dijatuhkan. Kepatuhan terhadap hukum hanya didasarkanadanya unsur pengendalian
dari pemegang kekuasan yang mempunyai legalitas paksaan. Dampak dari
kepatuhan semacam ini adalah kepatuhan akan terjadi apabila terdapat
pengawasan yang efektif dari penegak hukum. Dalam proses identification,
orang mematuhi hukum dengan maksud agar keberadaan anggota
dalam kelompok utuh dan terjadi hubungan yang baik antara anggota-anggota dalam
kelompok dengan pihak-pihak yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah
hukum. Kepatuhan hukum sangat dipengaruhi oleh adanya hubungan baik
atau hubungan buruk antar anggota. Dalam tingkatan internalization,
orang mematuhi kaidah hukum tidak mendapat
respon dari segi keyakinan akan nilai yang berlaku. Dalam tingkatan ini orang percaya bahwa
tujuan yang akan dicapai oleh hukum akan memberikan imbalan baginya.