efendisimbolon.blogspot.com

Minggu, 05 April 2015

Kepatuhan Hukum



Kepatuhan Hukum
H.C. Kelman, persoalan kepatuhan hukum jika ditinjau dari segi derajat kualitatif dapat dibedakan dalam tiga proses utama, yaitu compliance, identification dan internalization. Proses compliance adalah suatu kepatuhan yang didasarkan pada harapanakan adanya suatu imbalan dan sebagai usaha untuk menghindarkan diri darihukuman yang mungkin dijatuhkan. Kepatuhan terhadap hukum hanya didasarkanadanya unsur pengendalian dari pemegang kekuasan yang mempunyai legalitas paksaan. Dampak dari kepatuhan semacam ini adalah kepatuhan akan terjadi apabila terdapat pengawasan yang efektif dari penegak hukum. Dalam proses identification, orang mematuhi hukum dengan maksud agar keberadaan anggota dalam kelompok utuh dan terjadi hubungan yang baik antara anggota-anggota dalam kelompok dengan pihak-pihak yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah hukum. Kepatuhan hukum sangat dipengaruhi oleh adanya hubungan baik atau hubungan buruk antar anggota. Dalam tingkatan internalization, orang mematuhi kaidah hukum tidak mendapat respon dari segi keyakinan akan nilai yang berlaku. Dalam tingkatan ini orang percaya bahwa tujuan yang akan dicapai oleh hukum akan memberikan imbalan baginya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar