KEMEROSOTAN DEMOKRASI BUKAN SUATU
HAL YANG BARU
Oleh : Efendi Simbolon
Konsep
Demokrasi telah digagaskan sejak
dari zaman Yunani kuno dan Romawi
kuno. Demokrasi berasal dari perkataan ‘demos’
yang berarti rakyat dan ‘kratien’
atau ‘cratie’ yang berasti kekuasaan. Dengan demikian demokrasi berarti
kekuasaan rakyat, yaitu sebagai suatu konsep tentang pemerintahan oleh rakyat
atau ‘rule by the people’.
Pada
dasarnya konsep Demokrasi ini adalah suatu pertentangan atas upaya Raja yang
menghalalkan segala cara untuk mempertahankan kekuasaannya, terlintas bahwa
Raja yang berkuasa atau memimpin suatu negara, Raja yang membuat aturan, Raja
yang melaksanakan aturan dan Raja yang menerapkan segala hukuman apabila aturan
tersebut di langgar oleh siapaun. Dalam peradaban dunia sejarah ini dianggap
hal yang lumrah, bahwa Raja adalah titisan dari sang Maha Kuasa (tangan kanan
Tuhan), maka ketetapan Raja kerap kali disamakan dengan ketetapan Tuhan, maka
setiap kebijak yang diambil oleh Raja harus lah diletigimasi.
Pendobrakan
akibat kekuasaan Raja yang tidak sebagimana mestinya, mangangkat amarah Rakyat,
rakyat merasa bahwa Raja telah melanggar suatu perjanjian bersama antara Raja
dan rakyat yang sering disebut “kontrak sosial”, karena kekuasaan Raja kerap
kali disalahgunakan bebasis Wahyu dari Tuhan. Seiring berjalannya waktu Rakyat
baru menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar, bahwa Raja tidak sebagaimana
yang diidamkan.
Proses
panjang tersebut membuat terobosan baru dan Rakyat bersatu secara kolektif dengan seruan harus rakyatlah yang berkuasa, “Tiada Negara Tanpa Rakyat” . maka
digagaslah suatu Konsep yang lebih modern yaitu konsep Neo-Demokrasi , maka
semua harus berdasarkan rakyat. Konsep Demokrasi ini sudah lama dikenalkan oleh
seorang filsuf Socrates, yang dimana dalam suatu Negara rakyatlah yang
berkuasa, hal ini senada apa yang dikemukakan oeh Plato yang mengatakan bahwa “hak
rakyat”.
Namun
tidak demikian halnya seorang filsuf Aristoteles, beliau mengatakan bahwa “Demokrasi
adalah suatu kemerosotan dalam Negara” mengutif pernyataan dari Aristoteles,
bila dibenturkan dengan keadaan negara Indonesia saat ini tentulah sangat
relevan, dimana atas dasar Demokrasi rakyat seakan-akan bebas tanpa batas, maka
dari itu apakah tidak lebih kejam dari Konsep Liberalisasi (Bebas Terbatas). Demokrasi
dewasa ini seakan-akan menjadi jargon utama untuk melitigimasi semua tindakan
yang dilakukan, Demokrasi yang bila tidak di kontrol akanlah berujung anarki,
dan ini sangatlah mengkwhatirkan dalam semua negara hukum.
Coba
bayangkan seorang Filsuf Yunani seperti Aristoteles pun, dengan pemikiran
beratus-ratus tahun yang lalu sudah membuat suatu teguran dalam pemahaman
Demokrasi. Dan ini dapat dikatakan terbukti, bahwa Demokrasi (kedaulatan
Rakyat) apabila tidak terkontrol akan berujung anarki. Namun Demokrasi ini
harga yang mahal, karena memakai dasar suatu konsep kekuasaan yang paling ideal
dibalik kekuasaan yang lainnya.
Maka
dari itu solusi yang terbaik adalah Demokrasi diiringi oleh penerapan nomokrasi
yang tegas dan kejam, karena apabila ini tidak dapat ditegakan maka tidak ada
bedanya Negara-Rakyat dengan sekelompok perampok.
Bersambug...
Oleh : Efendi Simbolon
Konsep
Demokrasi telah digagaskan sejak
dari zaman Yunani kuno dan Romawi
kuno. Demokrasi berasal dari perkataan ‘demos’
yang berarti rakyat dan ‘kratien’
atau ‘cratie’ yang berasti kekuasaan. Dengan demikian demokrasi berarti
kekuasaan rakyat, yaitu sebagai suatu konsep tentang pemerintahan oleh rakyat
atau ‘rule by the people’.
Pada
dasarnya konsep Demokrasi ini adalah suatu pertentangan atas upaya Raja yang
menghalalkan segala cara untuk mempertahankan kekuasaannya, terlintas bahwa
Raja yang berkuasa atau memimpin suatu negara, Raja yang membuat aturan, Raja
yang melaksanakan aturan dan Raja yang menerapkan segala hukuman apabila aturan
tersebut di langgar oleh siapaun. Dalam peradaban dunia sejarah ini dianggap
hal yang lumrah, bahwa Raja adalah titisan dari sang Maha Kuasa (tangan kanan
Tuhan), maka ketetapan Raja kerap kali disamakan dengan ketetapan Tuhan, maka
setiap kebijak yang diambil oleh Raja harus lah diletigimasi.
Pendobrakan
akibat kekuasaan Raja yang tidak sebagimana mestinya, mangangkat amarah Rakyat,
rakyat merasa bahwa Raja telah melanggar suatu perjanjian bersama antara Raja
dan rakyat yang sering disebut “kontrak sosial”, karena kekuasaan Raja kerap
kali disalahgunakan bebasis Wahyu dari Tuhan. Seiring berjalannya waktu Rakyat
baru menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar, bahwa Raja tidak sebagaimana
yang diidamkan.
Proses
panjang tersebut membuat terobosan baru dan Rakyat bersatu secara kolektif dengan seruan harus rakyatlah yang berkuasa, “Tiada Negara Tanpa Rakyat” . maka
digagaslah suatu Konsep yang lebih modern yaitu konsep Neo-Demokrasi , maka
semua harus berdasarkan rakyat. Konsep Demokrasi ini sudah lama dikenalkan oleh
seorang filsuf Socrates, yang dimana dalam suatu Negara rakyatlah yang
berkuasa, hal ini senada apa yang dikemukakan oeh Plato yang mengatakan bahwa “hak
rakyat”.
Namun
tidak demikian halnya seorang filsuf Aristoteles, beliau mengatakan bahwa “Demokrasi
adalah suatu kemerosotan dalam Negara” mengutif pernyataan dari Aristoteles,
bila dibenturkan dengan keadaan negara Indonesia saat ini tentulah sangat
relevan, dimana atas dasar Demokrasi rakyat seakan-akan bebas tanpa batas, maka
dari itu apakah tidak lebih kejam dari Konsep Liberalisasi (Bebas Terbatas). Demokrasi
dewasa ini seakan-akan menjadi jargon utama untuk melitigimasi semua tindakan
yang dilakukan, Demokrasi yang bila tidak di kontrol akanlah berujung anarki,
dan ini sangatlah mengkwhatirkan dalam semua negara hukum.
Coba
bayangkan seorang Filsuf Yunani seperti Aristoteles pun, dengan pemikiran
beratus-ratus tahun yang lalu sudah membuat suatu teguran dalam pemahaman
Demokrasi. Dan ini dapat dikatakan terbukti, bahwa Demokrasi (kedaulatan
Rakyat) apabila tidak terkontrol akan berujung anarki. Namun Demokrasi ini
harga yang mahal, karena memakai dasar suatu konsep kekuasaan yang paling ideal
dibalik kekuasaan yang lainnya.
Maka
dari itu solusi yang terbaik adalah Demokrasi diiringi oleh penerapan nomokrasi
yang tegas dan kejam, karena apabila ini tidak dapat ditegakan maka tidak ada
bedanya Negara-Rakyat dengan sekelompok perampok.
Bersambung...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar