SURAT
KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Tuan Z
Umur
:
51 tahun
Selaku
Direktur Utama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Segala Bisa, berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 8 Tanggal 08 Nopember 2005, yang dibuat oleh Notaris Darmawit, S.H
dengan Pengesahan Menteri Kehakiman No. C-2 12.007.HT.01.01 Tahun 2005, yang
diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 1978, yang berkedudukan di
Jalan Sudirman No. 234, Palembang, dalam hal ini memilih tempat domisili atau
kediaman hukum di Kantor kuasanya yang akan disebut dibawah ini
Menerangkan dengan ini memberikan kuasa
khusus kepada :
Nama
: Efendi Simbolon, S.H
Pekerjaan :
Advokat
Alamat : Berkantor di Law and Firm Efendi
& Patners Jalan Rama Kasih III Lemabang,
Kota Palembang
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai
pengugat , mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Timur di
Pengadilan Negeri Surabaya, mengenai Wanprestasi (ingkar janji) Perjanjian
Perbaikan Rumah Dinas Nomor 045/PTSB-Prov.SS/ I/ 2013 di Jakarta Selatan.
Untuk
itu yang diberi kuasa di kuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua
persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, yang memeriksa gugatan ini,
menandatangani surat gugatan, dan surat-suarat lain yang ada hubungannya dengan
gugatan ini, menghadap siapa saja yang dipandang perlu, mengajukan dan menolak
saksi-saksi, meminta segala keterangan yang diperlukan , dapat mengerjakan
segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa guna
kepentigan tersebut diatas.
Kuasa
ini diberikan untuk diberikan dengan hak untuk melimpahkan ( Subtitusi ) kepada
orang lain.
Palembang,
22 Agustus 2014
Penerima
Kuasa Pemberi
Kuasa
Efendi. Simbolon, S.H
Tuan Z
Surabaya,
23 Agustus 2013
Perihal : Gugatan
Wanprestasi
Kepada
Yth,
Ketua Pengadilan Negeri
Surabaya
di-
Surabaya
Dengan
hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Efendi
Simbolon, S. H. Advokat, pada Kantor
Hukum Law and Firm Efendi & Partners
beralamat di Jalan Rama Kasih III Lemabang Kota Palembang. Berdasarkan surat
kuasa tertanggal 22 Agustus 2013 ( terlampir ), bertindak untuk dan atas nama
PT. Segala Bisa, dalam hal ini diwakilkan oleh Tuan Z selaku Direktur Umum berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 8 Tanggal 08 Nopember 2005, yang dibuat oleh Notaris Darmawit, S.H
dengan Pengesahan Menteri Kehakiman No. C-2 12.007.HT.01.01 Tahun 2005, yang
diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 1978, yang berkedudukan di
Jalan Sudirman No. 234, Palembang, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman
hukum (domisili) di Kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan
memajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini Penggugat hendak
mengajukan gugatan terhadap : Pemerintah Provinsi Jawa Timur, selanjutnya
disebut TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk persoalannya
adalah sebagai berikut :
1. Bahwa
pada tanggal 1 Januari 2013 Tergugat telah mengadakan perjanjian dengan
Penggugat hal tersebut ditandai dengan menandatangani Akte Perjanjian No.045/PTSB/- Prov-SS/1/2013,
dihadapan Notaris. untuk memperbaiki atau merehab berupa rumah dinas yang
terletak di Jakarta.
2. Bahwa
pada pokoknya untuk memperbaiki bangunan rumah yang berada di atas tanah dan
sekitarnya, perjanjian tersebut memiliki jangka waktu selama 6 (enam) bulan
dengan pembayaran sebesar Rp 60.000.000,00.-,( enam puluh juta rupiah ) dan ketika pekerjaan telah berjalan selama 4
bulan Penggugat baru menerima pembayaran sebesar Rp 20.000.000,00.-.( dua puluh
juta rupiah )
3. Bahwa
ketika Penggugat telah selesai melakukan pekerjaan, jabatan Gubernur Jawa Timur
beralih ke Tergugat dalam hal ini Tuan B. Dan Tergugat tidak bersedia membayar sisa
uang atas pekerjaan Penggugat sebesar
Rp. 40.000.000, karena dianggap belum selesai melakukan pekerjaanya.
4. Bahwa
sebelum gugatan ini diajukan Penggugat telah melakukan segala upaya yang
patut menurut hukum dengan beberapa kali mengirimkan surat kepada Tergugat
(Somasi) untuk mengingatkan dan meminta agar Tergugat segera menyelesaikan
kewajibannya kepada Penggugat. Namun kenyataannya Tergugat tidak pernah
melakukan kewajibannya. ini, menunjukkan bahwa Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi dalam menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat.
patut menurut hukum dengan beberapa kali mengirimkan surat kepada Tergugat
(Somasi) untuk mengingatkan dan meminta agar Tergugat segera menyelesaikan
kewajibannya kepada Penggugat. Namun kenyataannya Tergugat tidak pernah
melakukan kewajibannya. ini, menunjukkan bahwa Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi dalam menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat.
5. Bahwa
akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat telah menimbulkan
kerugian kepada Penggugat berupa sisa uang hasil pekerjaan yang belum dibayar Tergugat sebesar Rp. 40.000.000 ,- (empat puluh juta rupiah).
kerugian kepada Penggugat berupa sisa uang hasil pekerjaan yang belum dibayar Tergugat sebesar Rp. 40.000.000 ,- (empat puluh juta rupiah).
6. Bahwa
Penggugat mempunyai prasangka yang beralasan
terhadap itikad buruk Tergugat yang tidak bersedia untuk membayar sisa uang
sebesar Rp. 40.000.000,- yang seharusnya dibayarkan atas pekerjaan dari
Penggugat
Maka
berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Penggugat mohon dengan hormat
sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan berkenan memutuskan :
PRIMAIR :
1. Menerima
dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan
bahwa surat perjanjian penyelesaian perbaikan rumah dinas berdasarkan Akte
Perjanjian No.045/PTSB/- Prov-SS/1/2013, dihadapan Notaris adalah sah.
3. Menyatakan
perbuatan Tergugat yang tidak membayar sisa uang atas pekerjaan penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi.
4. Menghukum
Tergugat untuk membayar sisa uang pelunasan perjanjian pekerjaan perbaikan
rumah dinas secara tunai sebesar Rp 40.000.000,00.-.
5. Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya perkara ini untuk seluruhnya.
SUBSIDIAIR :
Apabila
Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Hormat
kuasa Penggugat
(
Efendi Simbolon, S.H )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar