KEJAKSAAN
NEGERI…… P-29
“UNTUK
KEADILAN”
SURAT
DAKWAAN
NO. REG.PKR : 132/Pid/VIII/2013/PN.PLG
- IDENTITAS TERDAKWA
- Nama Lengkap : HARLIN BIN EDWIN
Tempat
Lahir :
Palembang
Umur/Tanggal
Lahir : 32
Tahun / 10 Oktober 1980
Jenis
Kelamin :
Laki- Laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal
: Jl. Kancil Putih No.12
Palembang
Agama :
Islam
Pekerjaan
:
Pegawai Swasta
Pendidikan
Terakhir : SMA
I.
PENAHANAN
Ditahan
Penyidik : 2
Juni 2013 s/d 2 Agustus 2013
Diperpanjang
Penuntut Umum : 2 Agustus 2013 s/d 21 September 2013
II.
DAKWAAN
PERTAMA
- Bahwa
ia terdakwa Harlin bin Edwin bersama saksi Affandi (di tuntut tersendiri dalam
perkara lain), pada hari Minggu,
tanggal 2 Juni 2013 sekitar jam 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam
bulan Juni tahun 2013 bertempat di Kafe Asik-Asik Jl. Kol H.Burlian No 100 KM 10 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih
termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri……, ; tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika golongan I Bukan Tanaman yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut
:---------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa
terdakwa bersama temannya Affandi telah membeli 4 butir Pil Ekstasi dengan
seseorang yang tidak dikenal dan kemudian mereka bersama-sama mendatangi kafe
yang bernama Asik-asik dengan maksud untuk melakukan kegiatan karoke dan
sesampainya di Kafe Asik-asik tersebut terdakwa dan temannya Affandi
masing-masing mengkonsumsi pil ekstasi tersebut sehingga pil ekstasi yang
tesisa berjumlah 2 butir .
-
Sisa
2 butir pil ekstasi tersebut oleh terdakwa disimpan di saku
celananya dan pada jam 00.15 WIB terjadi razia oleh POLSEK Sukarami Palembang, pada
saat razia tersebut oleh petugas Kepolisian ( Arthulius ) ditemukanlah 2 butir
pil ekstasi yang ada di saku
celana Terdakwa kemudian oleh saksi Arthulius
Terdakwa dan temannya Affandi, Fahri Huang, dan Desi Indah sari Binti
Gurmani di bawa ke kantor polisi untuk
kemudian dilakukan pemeriksaan
Laboratorium.
-
Bahwa kemudian di lakukan tes urine yang
dilakukan oleh pihak kepolisian di tempat tersebut, kemudian dua orang dari
pengunjung kafe tersebut dinyatakan positif sebagai pengguna NARKOBA, kedua
orang tersebut adalah terdakwa Harlin Bin Edwin dan saksi Affandi.
-
Bahwa maksud terdakwa memiliki Pil Ekstasi
tersebut adalah untuk di pergunakan bagi diri sendiri dan pada saat terdakwa
memiliki pil ekstasi tersebut terdakwa mengetahui bahwa pil ekstasi adalah dilarang
dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib atau dokter.
-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan
Laboratoris Kriminalistik No LAB: 079 /
KNF / 2013 tertanggal 2
Juni 2013 yang di tandatangani oleh pihak yang berwenang yaitu Kepala
Laboratorium Forensik Cabang Palembang Marta S.Si, Apt berkesimpulan bahwa barang bukti yang diterima berupa Pil
Ekstasi sebanyak 2 (Dua) Butir positif
mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 37 lampiran
undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
KEDUA
-
Bahwa ia Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana
dakwaan diatas telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I dimana ia
terdakwa telah mengonsumsi 1 butir Pil Ekstasi yang merupakan Narkotika
Golongan I bukan tanaman dengan tujuan untuk menjaga staminanya agar bisa
bertahan lama karena Terdakwa dan temannya Affandi pada malam itu bermaksud
akan melakukan kegiatan karoke sampai jam 5 subuh pagi dimana Terdakwa mengharapkan agar staminanya tetap kuat sampai
jam 5 subuh pagi.
-
Bahwa Terdakwa Harlin Bin Edwin melakukan pembelian 4 butir Narkotika Golongan I jenis
Ekstasi seharga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dengan harga per-butir
Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara patungan dengan saksi Affandi
-
Bahwa maksud Terdakwa Harlin bin Edwin memiliki
4 butir pil ekstasi yang dibeli terdakwa Harlin secara patungan dengan saksi
Affandi tersebut dengan maksud akan dipergunakan bagi dirinya sendiri dan pada
saat Terdakwa memiliki pil ekstasi tersebut Terdakwa mengetahui bahwa pil
ekstasi adalah dilarang dan tidak memiliki izin pihak yang berwajib atau Dokter.
-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan
laboratorium No.lab 228/KNF/2013
tertanggal 2 Juni 2013 yang di tanda tangani
oleh pihak yang berwenang yaitu kepala laboratorium Forensik Cabang Palembang
yaitu Marta , S.si berkesimpulan bahwa barang bukti yang diterima satu bungkus
plastic bening yang berisi berupa 2 butir Pil ekstasi positif mengandung MDMA
terdaftar dalam Golongan 1 (satu)
No.Urut 37 lampiran Undang-Undang No.35 tahun
2009 tentang Narkotika dan terhadap Terdakwa dilakukan tes urin dan Darah
ternyata pada hasil pemeriksaan terdakwa Harlin bin Edwin positif mengandung Tetra Hydro Cannabinol (THC) sebagaimana hasil pemeriksaan urin No.Pol A/23/VI/2013/Biddokes
tertanggal 2 Juni 2013.
-
………………….perbuatan terdakwa sebagaimana di atur
dan di ancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Huruf a UU No.35 tahun 2009 Jo
pasal 55 KUHP.
………., 29 Agustus 2013
PENUNTUT
UMUM
NENDA EVANY KANIA, SH., MH
Jaksa Muda
NIP. 19640423.199812.1.005
TIARA APRILIA AMANDA S.H.,M.H
Ajun Jaksa
NIP.19740708.200203.1.006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar