efendisimbolon.blogspot.com

Selasa, 26 Agustus 2014

Surat Dakwaan ( Hanya Untuk Latihan MCC ( Moot Court Competition )














KEJAKSAAN NEGERI……                     P-29        

“UNTUK KEADILAN”

SURAT DAKWAAN
NO. REG.PKR :  132/Pid/VIII/2013/PN.PLG


  1. IDENTITAS TERDAKWA

  1. Nama Lengkap                                    : HARLIN BIN EDWIN
Tempat Lahir                                       : Palembang
Umur/Tanggal Lahir                            : 32 Tahun / 10 Oktober 1980
Jenis Kelamin                                      : Laki- Laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan          : Indonesia
Tempat Tinggal                                  : Jl. Kancil Putih No.12 Palembang
Agama                                                 : Islam
Pekerjaan                                             : Pegawai Swasta
Pendidikan Terakhir                            : SMA

I.       PENAHANAN         
Ditahan Penyidik                                : 2 Juni 2013 s/d 2 Agustus 2013
Diperpanjang Penuntut Umum           : 2 Agustus 2013 s/d 21 September 2013


II.    DAKWAAN

PERTAMA

-       Bahwa ia terdakwa Harlin bin Edwin bersama saksi Affandi (di tuntut tersendiri dalam perkara lain), pada hari Minggu, tanggal 2 Juni 2013 sekitar jam 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2013 bertempat di Kafe Asik-Asik Jl. Kol H.Burlian No 100 KM 10 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri……, ; tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Bukan Tanaman yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
-          Bahwa terdakwa bersama temannya Affandi telah membeli 4 butir Pil Ekstasi dengan seseorang yang tidak dikenal dan kemudian mereka bersama-sama mendatangi kafe yang bernama Asik-asik dengan maksud untuk melakukan kegiatan karoke dan sesampainya di Kafe Asik-asik tersebut terdakwa dan temannya Affandi masing-masing mengkonsumsi pil ekstasi tersebut sehingga pil ekstasi yang tesisa berjumlah 2 butir .
-          Sisa 2 butir pil ekstasi tersebut oleh terdakwa disimpan di saku celananya dan pada jam 00.15 WIB terjadi razia oleh POLSEK Sukarami Palembang, pada saat razia tersebut oleh petugas Kepolisian ( Arthulius ) ditemukanlah 2 butir pil ekstasi yang ada di saku celana Terdakwa kemudian oleh  saksi Arthulius Terdakwa dan temannya Affandi, Fahri Huang, dan Desi Indah sari Binti Gurmani di bawa ke kantor polisi untuk kemudian dilakukan pemeriksaan Laboratorium.
-          Bahwa kemudian di lakukan tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian di tempat tersebut, kemudian dua orang dari pengunjung kafe tersebut dinyatakan positif sebagai pengguna NARKOBA, kedua orang tersebut adalah terdakwa Harlin Bin Edwin dan saksi Affandi.
-          Bahwa maksud terdakwa memiliki Pil Ekstasi tersebut adalah untuk di pergunakan bagi diri sendiri dan pada saat terdakwa memiliki pil ekstasi tersebut terdakwa mengetahui bahwa pil ekstasi adalah dilarang dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib atau dokter.  
-          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB: 079 / KNF / 2013 tertanggal 2 Juni 2013 yang di tandatangani oleh pihak yang berwenang yaitu Kepala Laboratorium Forensik Cabang Palembang Marta S.Si, Apt berkesimpulan bahwa barang bukti yang diterima berupa Pil Ekstasi sebanyak 2  (Dua) Butir positif mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 37 lampiran undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

KEDUA
-          Bahwa ia Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan diatas telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I dimana ia terdakwa telah mengonsumsi 1 butir Pil Ekstasi yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan tujuan untuk menjaga staminanya agar bisa bertahan lama karena Terdakwa dan temannya Affandi pada malam itu bermaksud akan melakukan  kegiatan karoke sampai jam 5 subuh pagi dimana Terdakwa mengharapkan agar staminanya tetap kuat sampai jam 5 subuh pagi.
-          Bahwa Terdakwa Harlin Bin Edwin melakukan  pembelian 4 butir Narkotika Golongan I jenis Ekstasi seharga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dengan harga per-butir Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara patungan dengan saksi Affandi
-          Bahwa maksud Terdakwa Harlin bin Edwin memiliki 4 butir pil ekstasi yang dibeli terdakwa Harlin secara patungan dengan saksi Affandi tersebut dengan maksud akan dipergunakan bagi dirinya sendiri dan pada saat Terdakwa memiliki pil ekstasi tersebut Terdakwa mengetahui bahwa pil ekstasi adalah dilarang dan tidak memiliki izin pihak yang berwajib atau Dokter.
-          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium No.lab 228/KNF/2013 tertanggal 2 Juni 2013 yang di tanda tangani oleh pihak yang berwenang yaitu kepala laboratorium Forensik Cabang Palembang yaitu Marta , S.si berkesimpulan bahwa barang bukti yang diterima satu bungkus plastic bening yang berisi berupa 2 butir Pil ekstasi positif mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan 1 (satu)  No.Urut 37 lampiran Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap Terdakwa dilakukan tes urin dan Darah ternyata pada hasil pemeriksaan terdakwa Harlin bin Edwin positif mengandung Tetra Hydro Cannabinol (THC) sebagaimana hasil pemeriksaan urin No.Pol A/23/VI/2013/Biddokes tertanggal 2 Juni 2013.
-          ………………….perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Huruf a UU No.35 tahun 2009 Jo pasal 55 KUHP.        

                                                            ……….,  29 Agustus 2013
                                                                             
         PENUNTUT UMUM
                                   



                                                          NENDA EVANY KANIA, SH., MH
     Jaksa Muda         
 NIP. 19640423.199812.1.005



TIARA APRILIA AMANDA S.H.,M.H
                                                                                        Ajun Jaksa
                                                                          NIP.19740708.200203.1.006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar