KESADARAN
HUKUM
(Antara Disuap dan
Menyuap Dalam Proses Administrasi)
Oleh : Efendi Simbolon
I.
Pendahuluan
Tentunya tidak
asing lagi ditelinga seorang yang belajar di bidang hukum mengenai teori Herbert
C. Kelman tentang kesadaran hukum. Kelman membedakan kesadaran hukum dalam tiga
proses utama yaitu, Compliance, Indentification,
dan Internalization. . Proses compliance adalah
suatu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan adanya suatu imbalan dan
sebagai usaha untuk menghindarkan diri dari hukuman yang mungkin dijatuhkan.
Kepatuhan terhadap hukum hanya didasarkan adanya unsur pengendalian dari
pemegang kekuasan yang mempunyai legalitas paksaan. Dampak dari kepatuhan
semacam ini adalah kepatuhan akan terjadi apabila terdapat pengawasan yang
efektif dari penegak hukum. Dalam proses identification, orang
mematuhi hukum dengan maksud agar keberadaan anggota dalam kelompok utuh dan
terjadi hubungan yang baik antara anggota-anggota dalam kelompok dengan
pihak-pihak yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah hukum. Kepatuhan hukum
sangat dipengaruhi oleh adanya hubungan baik atau hubungan buruk antar anggota.
Dalam tingkatan internalization, orang mematuhi kaidah hukum tidak
mendapat respon dari segi keyakinan akan nilai yang berlaku. Dalam tingkatan
ini orang percaya bahwa tujuan yang akan dicapai oleh hukum akan memberikan imbalan
baginya.
Berangkat dari
pemikiran Kelman, budaya kesadaran hukum bangsa Indonesia, tak dapat dipungkiri
masih bersifat relatif, dalam arti tidak adanya konsistensi kesadaran mana yang
mendominasi. Ini dibuktikan dengan suatu keadaan dan kondisi yang dapat menjadi
salah satu alasan untuk mendegradasi kesadaran hukum tersebut. Dalam
prakteknya, kesadaran hukum ini pun seakan-akan diganggu oleh unsur-unsur yang
tidak mendukung suatu penegakan hukum yang efektif.
Masyarakat dalam
arti seluas-luasnya yang disebut rakyat, selalu diberikan suatu pilihan-pilihan
hukum yang tidak menentu. Proses administrasi dalam suatu penyelengaraan baik
merupakan penyelengaraan administrasi pemerintahan atau proses administrasi
privat sektor, menjadi salah satu standar untuk menentukan sikap dominasi
kesadaran hukum yang dipilih. Proses penyelengaraan administrasi, dapat menjadi
tolak ukur bahwa sangat pentingnya tuntutan kesadaran hukum disini. Masyarakat dapat
kerap kali dihadapkan dengan masalah , bila tidak ada penegak hukum semua dapat
sebebas-bebasnya dilakukan, dan kesadaran hukum hanya dapat dimengerti untuk
menjaga hubungan baik antara manusia satu dengan manusia lainnya.
II.
Suap-Menyuap Kesadaran Hukum Untuk Menjaga Hubungan Baik
Dewasa ini,
sepertinya tidak tren lagi masalah proses administrasi yang lambat dengan
begitu banyaknya kemelut persyaratan yang harus dipenuhi. Proses adminitrasi,
pembuatan KTP, SIM, BPJS, dan Pembagian Sembako (BULOG) adalah sebagian kecil yang paling dekat dengan
masyarakat.
Untuk memperlancar
proses administrasi tidak jarang masyarakat menghalakan segala cara, salah
satunya menyuap dengan Uang dan sedikit senyum manis, agar segala proses cepat
dan tepat. Hipotesa ini berangkat dari, perlakuan masyarakat yang sering
mengatakan “Uang – anda puas kami senang”. Mengartikan bahwa masyarakat
menentukan pilihan yang terbaik dalam dirinya, karena dalam alur pemikiran
masyarakat persyaratan yang rumit memicu segala urusan menjadi kerugian. Tidak dapat
dipungkiri, proses percepatan tersebut memasuki alam kesadaran hukum masyarakat
bahwa “Untuk menjaga hubungan baik”.
Suap-menyuap
dapat dikategorikan sebagai perbuatan korup, dan dapat dikenakan sanksi pidana
kepada siapa saja yang melanggarnya. Tidak demikian halnya, untuk masalah
administrasi yang dihadapkan. Proses suap-menyuap menjadi tradisi yang biasa “untuk
menjaga hubungan baik. Perbuatan ini, tidak dapat dikategorikan sebagai
perbuatan koruptif, dengan segala pilihan yang serba membingungkan. Out put
yang dihasilkan dari perbuatan ini, menjadi kebiasaan yang sangat-sangat biasa,
dan tidak menghiraukan bahwa perbuatan itu adalah perbuatan tercela dan
melanggar hukum.
III.
Kesimpulan
Perjalanan panjang
ini menandakan bahwa efektifitas penegakan hukum haruslah didukung dengan
kesadaran hukum dalam arti bahwa hukum adalah bagian dari jiwa yang tidak dapat
dikurangi dan tanpa pengecualian. Masyarakat dihadapkan dengan berbagai
pilihan-pilihan yang kerap kali membingungkan, yang berdampak kepada kesadaran
yang menghalalkan segala cara dengan semua prosesnya.
Bila
kebiasaan ini tidak dapat dikurangi sedikit demi sedikit, menuju lebih baik
lagi. Sudah dapat dipastikan penegakan hukum dapat menjadi suatu hisapan jempol
belaka. Karena bukan banyaknya aturan yang memayungi masyarakat, namun sejauh
mana aturan hukum tersebut dapat tersimpan di dalam hati masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar