efendisimbolon.blogspot.com

Kamis, 11 Juni 2015

KESADARAN HUKUM (Antara Disuap dan Menyuap Dalam Proses Administrasi) Oleh : Efendi Simbolon



KESADARAN HUKUM
(Antara Disuap dan Menyuap Dalam Proses Administrasi)
Oleh : Efendi Simbolon


I. Pendahuluan
            Tentunya tidak asing lagi ditelinga seorang yang belajar di bidang hukum mengenai teori Herbert C. Kelman tentang kesadaran hukum. Kelman membedakan kesadaran hukum dalam tiga proses utama yaitu, Compliance, Indentification, dan Internalization. . Proses compliance adalah suatu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan adanya suatu imbalan dan sebagai usaha untuk menghindarkan diri dari hukuman yang mungkin dijatuhkan. Kepatuhan terhadap hukum hanya didasarkan adanya unsur pengendalian dari pemegang kekuasan yang mempunyai legalitas paksaan. Dampak dari kepatuhan semacam ini adalah kepatuhan akan terjadi apabila terdapat pengawasan yang efektif dari penegak hukum. Dalam proses identification, orang mematuhi hukum dengan maksud agar keberadaan anggota dalam kelompok utuh dan terjadi hubungan yang baik antara anggota-anggota dalam kelompok dengan pihak-pihak yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah hukum. Kepatuhan hukum sangat dipengaruhi oleh adanya hubungan baik atau hubungan buruk antar anggota. Dalam tingkatan internalization, orang mematuhi kaidah hukum tidak mendapat respon dari segi keyakinan akan nilai yang berlaku. Dalam tingkatan ini orang percaya bahwa tujuan yang akan dicapai oleh hukum akan memberikan imbalan baginya.
Berangkat dari pemikiran Kelman, budaya kesadaran hukum bangsa Indonesia, tak dapat dipungkiri masih bersifat relatif, dalam arti tidak adanya konsistensi kesadaran mana yang mendominasi. Ini dibuktikan dengan suatu keadaan dan kondisi yang dapat menjadi salah satu alasan untuk mendegradasi kesadaran hukum tersebut. Dalam prakteknya, kesadaran hukum ini pun seakan-akan diganggu oleh unsur-unsur yang tidak mendukung suatu penegakan hukum yang efektif.
Masyarakat dalam arti seluas-luasnya yang disebut rakyat, selalu diberikan suatu pilihan-pilihan hukum yang tidak menentu. Proses administrasi dalam suatu penyelengaraan baik merupakan penyelengaraan administrasi pemerintahan atau proses administrasi privat sektor, menjadi salah satu standar untuk menentukan sikap dominasi kesadaran hukum yang dipilih. Proses penyelengaraan administrasi, dapat menjadi tolak ukur bahwa sangat pentingnya tuntutan kesadaran hukum disini. Masyarakat dapat kerap kali dihadapkan dengan masalah , bila tidak ada penegak hukum semua dapat sebebas-bebasnya dilakukan, dan kesadaran hukum hanya dapat dimengerti untuk menjaga hubungan baik antara manusia satu dengan manusia lainnya.

II. Suap-Menyuap Kesadaran Hukum Untuk Menjaga Hubungan Baik
Dewasa ini, sepertinya tidak tren lagi masalah proses administrasi yang lambat dengan begitu banyaknya kemelut persyaratan yang harus dipenuhi. Proses adminitrasi, pembuatan KTP, SIM, BPJS, dan Pembagian Sembako (BULOG)  adalah sebagian kecil yang paling dekat dengan masyarakat.
Untuk memperlancar proses administrasi tidak jarang masyarakat menghalakan segala cara, salah satunya menyuap dengan Uang dan sedikit senyum manis, agar segala proses cepat dan tepat. Hipotesa ini berangkat dari, perlakuan masyarakat yang sering mengatakan “Uang – anda puas kami senang”. Mengartikan bahwa masyarakat menentukan pilihan yang terbaik dalam dirinya, karena dalam alur pemikiran masyarakat persyaratan yang rumit memicu segala urusan menjadi kerugian. Tidak dapat dipungkiri, proses percepatan tersebut memasuki alam kesadaran hukum masyarakat bahwa “Untuk menjaga hubungan baik”.
Suap-menyuap dapat dikategorikan sebagai perbuatan korup, dan dapat dikenakan sanksi pidana kepada siapa saja yang melanggarnya. Tidak demikian halnya, untuk masalah administrasi yang dihadapkan. Proses suap-menyuap menjadi tradisi yang biasa “untuk menjaga hubungan baik. Perbuatan ini, tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan koruptif, dengan segala pilihan yang serba membingungkan. Out put yang dihasilkan dari perbuatan ini, menjadi kebiasaan yang sangat-sangat biasa, dan tidak menghiraukan bahwa perbuatan itu adalah perbuatan tercela dan melanggar hukum.

III. Kesimpulan
            Perjalanan panjang ini menandakan bahwa efektifitas penegakan hukum haruslah didukung dengan kesadaran hukum dalam arti bahwa hukum adalah bagian dari jiwa yang tidak dapat dikurangi dan tanpa pengecualian. Masyarakat dihadapkan dengan berbagai pilihan-pilihan yang kerap kali membingungkan, yang berdampak kepada kesadaran yang menghalalkan segala cara dengan semua prosesnya.
            Bila kebiasaan ini tidak dapat dikurangi sedikit demi sedikit, menuju lebih baik lagi. Sudah dapat dipastikan penegakan hukum dapat menjadi suatu hisapan jempol belaka. Karena bukan banyaknya aturan yang memayungi masyarakat, namun sejauh mana aturan hukum tersebut dapat tersimpan di dalam hati masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar