ESSAY
UPAYA
HUKUM MENGGUGAT PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN ADANYA POLUSI KABUT ASAP
Oleh
: Efendi Simbolon, S.H.
A.
PENDAHULUAN
Negara Indonesia salah satu negara
agraris yang kaya akan Sumber Daya Alamnya, ini dibuktikan dengan begitu banyaknya
hasil yang diperoleh oleh setiap insan manusia ketika mengeruk hasil kekayaan
alam tersebut. Tidak merupakan suatu masalah ketika manusia diberikan perhatian
khusus agar dapat mempertahankan hidupnya, tindakan manusia dianggap menjadi
suatu kelaziman dengan mengambil sebanyak-banyaknya hasil kekayaan alam untuk
dapat terus hidup dan berkembang. Akan tetapi dewasa ini paradigma tersebut
tidak dapat secara mutlak digunakan, salah satu akibatnya ketika manusia tidak
dapat merawat kembali kekayaan alam
tersebut.
Kekayaan Alam yang berorientasi
kepada lingkungan hidup, dan meminta pertanggungjawaban
manusia ketika lingkungan hidup tidak lagi menjadi lestari seperti dahulu kala.
Lingkungan hidup mengeluarkan setiap tanda-tanda bahwa ia harus dirawat dan
dikelola dengan baik beberapa bentuknya
adalah bencana banjir, gempa bumi, dan kabut asap.
Kabut asap menjadi perbincangan yang
hangat pada tahun 2015 ini, sejumlah daerah terkena dampak ketika lingkungan
tersebut tidak dikelola dan dirawat dengan baik. Akibat dari kabut asap
tersebut penyakit adalah serangan utama dan terutama yang melanda manusia. Pertanyaan
selanjutnya siapakah yang harus bertanggung jawab terhadap adanya kabut asap
yang melanda beberapa daerah tersebut. Masalah ini hingga mengerucut kepada
pihak-pihak yang mana harus bertanggung jawab, dimulai dari Negara/Pemerintah,
Sektor Swasta dan Masayarakat.
Disatu sisi sejumlah kalangan
masayarakat menyatukan pendapat secara kolektif bahwa Negara haruslah
bertanggung jawab secara mutlak akibat adanya kabut asap, dengan suatu prinsip
bahwa setiap warga negara berhak
memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Disisi lain adanya pihak
sektor swasta yang mengambil peran sangat besar akibat adanya kabut asap
tersebut.
Oleh karena itu berbagai upaya
dilakukan untuk menghilangkan kabut asap yang melanda tersebut, salah satu
upaya yang dilakukan adalah menggunakan upaya hukum. UUD didalam pasal 28 H
ayat (1) menjamin bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat sebagai implementasi dari hak tersebut maka diaturlah secara
konkret didalam UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
lingkungan Hidup.
B. Menggugat Pencemaran Lingkungan
Hidup
UU
No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
mendapatkan tempat tersendiri dan istimewa, dari berbagai produk Undang-Undang yang
dihasilkan salah satu Undang-Undang yang terbaik adalah UU No.32 Tahun 2009. Undang-Undang
ini mencakup secara komprehensif bagamaina upaya yang dilakukan untuk
melindungi dan mengelola lingkungan hidup.
Undang-Undang No.32 Tahun 2009 mengatur
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, salah satu yang diatur
adalah mengenai pencemaran lingkungan hidup. Menurut Undang-Undang ini bahwa
Polusi Kabut asap terkategorikan sebagai pencemaran lingkungan hidup. Polusi
Kabut Asap merupakan suatu ancaman yang serius bagi manusia apabila tidak
segera ditindaklanjuti.
Dengan adanya ancaman serius dari
polusi kabut asap tersebut UU No.32 Tahun 2009 mengatur tentang pertanggung
jawaban pencemaran lingkungan hidup. Bahwasanya setiap orang yang mencemari
lingkungan hidup harus dimintakan pertanggungjawaban dengan adanya suatu ganti
kerugian atau setidak-tidaknya berupaya mengembalikan keadaan menjadi lebih
baik. Dan Undang-Undang ini mengatur pula secara sistematis tentang upaya-upaya
yang dapat ditempuh agar pihak mana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban.
Pada bulan september 2015 telah ada
yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sehubungan dengan Polusi Kabut
Asap. Pengadilan Negeri Klas IA Palembang menjadi pilihan masyarakat untuk
mengajukan gugatan . Pihak-pihak yang mengajukan gugatan diantaranya yaitu,
perwakilan masyarakat dan organisasi lingkungan hidup. Perwakilan masyarakat
dan organisasi lingkungan hidup banyak mengajukan gugatan terhadap Perusahan-Perusahan
yang telah membakar hutan untuk membuka lahan agar dapat dijadikan tempat
usaha. Perusahan-Perusahan inilah yang dianggap menjadi pihak yang
mengakibatkan adanya Polusi Kabut Asap. Untuk membuka suatu lahan terbuka
(hutan) membakar adalah suatu pilihan yang utama untuk meminimalisir
pengeluaran biaya untuk memberangus pohon-pohan yang ada di hutan tersebut.
Namun disadari atau tidak bahwa UU
No.32 Tahun 2009 juga mengatur, bahwa negara/pemerintah mempunyai juga hak
untuk melakukan upaya hukum salah satu bentuknya adalah menggugat
perusahan-perusahan tersebut. Ini ditegaskan didalam Pasal 90 yang menyatakan
bahwa “Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
yang bertanggung jawab dibidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan
ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian
lingkungan hidup” \
Beranjak dari pernyataan Undang-Undang
tersebut diatas, bahwa adanya suatu upaya hukum lain, yang tidak langsung
ditujukan kepada perusahan-perusahan tersebut, yaitu mengajukan gugatan kepada
Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk menggunakan hak gugatnya terhadap
perusahan-perusahan tersebut.
Dengan upaya ini mungkin dirasakan
lebih optimal dibandingakan masyarakat atau organisasi lingkungan hidup
bersusah payah untuk mengajukan gugatan terhadap perusahan. Karena salah satu
prinsipnya bahwa Negara Menjamin Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat. Maka
Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak dapat tinggal diam dan heran melihat
perusahan-perusahan tersebut membakari Hutan yang berujung kepada polusi kabut
asap, karena Pemerintah dan Pemerintah Daerah telah dijamin oleh Undang-Undang
Untuk menggunakan haknya dengan menggugat atau upaya hukum/tindakan lainnya.
C. KESIMPULAN
Jaminan Lingkungan hidup yang baik
dan sehat adalah syarat mutlak di Negara Indonesia. Ini dibuktikan dengan telah
diaturnya didalam UUD 1945 dan UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Akibat pencemaran yang terjadi terhadap
lingkungan hidup, adanya suatu upaya yang dapat dilakukan, salah satu upayanya
adalah upaya hukum dengan cara mengajukan gugatan terhadap siapa saja yang
telah mencemari lingkungan hidup. UU No.32 Tahun 2009 telah mengatur secara komprehensif mengenai
bagaimana menempuh gugagtan tersebut. Pada Tahun 2015 tepatnya dimulai pada
bulan September setidaknya sudah banyak yang mengajukan gugatan ke Pengadilan
Negeri dan Pengadilan Negeri Klas IA Palembang menjadi tempat yang diplih,
namun gugatan tersebut banyak ditujukan kepada perusahan-perusahan yang merusak
(membakari) hutan. Padahal UU No.32 Tahun 2009 juga menjamin bahwa masyarakat
atau organisasi lingkungan hidup dapat menggugat pemerintah agar menggunakan
hak gugatnya dan hak melakukan tindakan yang lain untuk mengugat
perusahan-perusahan yang dianggap sebagai pemicu utama dan terutama adanya
Polusi Kabut Asap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar