efendisimbolon.blogspot.com

Rabu, 07 Oktober 2015

UPAYA HUKUM MENGGUGAT PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN ADANYA POLUSI KABUT ASAP



ESSAY

UPAYA HUKUM MENGGUGAT PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN ADANYA POLUSI KABUT ASAP
Oleh : Efendi Simbolon, S.H.


A. PENDAHULUAN
           
            Negara Indonesia salah satu negara agraris yang kaya akan Sumber Daya Alamnya, ini dibuktikan dengan begitu banyaknya hasil yang diperoleh oleh setiap insan manusia ketika mengeruk hasil kekayaan alam tersebut. Tidak merupakan suatu masalah ketika manusia diberikan perhatian khusus agar dapat mempertahankan hidupnya, tindakan manusia dianggap menjadi suatu kelaziman dengan mengambil sebanyak-banyaknya hasil kekayaan alam untuk dapat terus hidup dan berkembang. Akan tetapi dewasa ini paradigma tersebut tidak dapat secara mutlak digunakan, salah satu akibatnya ketika manusia tidak dapat merawat kembali  kekayaan alam tersebut.
            Kekayaan Alam yang berorientasi kepada lingkungan hidup, dan meminta  pertanggungjawaban manusia ketika lingkungan hidup tidak lagi menjadi lestari seperti dahulu kala. Lingkungan hidup mengeluarkan setiap tanda-tanda bahwa ia harus dirawat dan dikelola dengan baik beberapa  bentuknya adalah bencana banjir, gempa bumi, dan kabut asap.
            Kabut asap menjadi perbincangan yang hangat pada tahun 2015 ini, sejumlah daerah terkena dampak ketika lingkungan tersebut tidak dikelola dan dirawat dengan baik. Akibat dari kabut asap tersebut penyakit adalah serangan utama dan terutama yang melanda manusia. Pertanyaan selanjutnya siapakah yang harus bertanggung jawab terhadap adanya kabut asap yang melanda beberapa daerah tersebut. Masalah ini hingga mengerucut kepada pihak-pihak yang mana harus bertanggung jawab, dimulai dari Negara/Pemerintah, Sektor Swasta dan Masayarakat.
            Disatu sisi sejumlah kalangan masayarakat menyatukan pendapat secara kolektif bahwa Negara haruslah bertanggung jawab secara mutlak akibat adanya kabut asap, dengan suatu prinsip bahwa setiap  warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Disisi lain adanya pihak sektor swasta yang mengambil peran sangat besar akibat adanya kabut asap tersebut.
            Oleh karena itu berbagai upaya dilakukan untuk menghilangkan kabut asap yang melanda tersebut, salah satu upaya yang dilakukan adalah menggunakan upaya hukum. UUD didalam pasal 28 H ayat (1) menjamin bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai implementasi dari hak tersebut maka diaturlah secara konkret didalam UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup.

B. Menggugat Pencemaran Lingkungan Hidup

            UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mendapatkan tempat tersendiri dan istimewa, dari berbagai produk Undang-Undang yang dihasilkan salah satu Undang-Undang yang terbaik adalah UU No.32 Tahun 2009. Undang-Undang ini mencakup secara komprehensif bagamaina upaya yang dilakukan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup.
            Undang-Undang No.32 Tahun 2009 mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, salah satu yang diatur adalah mengenai pencemaran lingkungan hidup. Menurut Undang-Undang ini bahwa Polusi Kabut asap terkategorikan sebagai pencemaran lingkungan hidup. Polusi Kabut Asap merupakan suatu ancaman yang serius bagi manusia apabila tidak segera ditindaklanjuti.
            Dengan adanya ancaman serius dari polusi kabut asap tersebut UU No.32 Tahun 2009 mengatur tentang pertanggung jawaban pencemaran lingkungan hidup. Bahwasanya setiap orang yang mencemari lingkungan hidup harus dimintakan pertanggungjawaban dengan adanya suatu ganti kerugian atau setidak-tidaknya berupaya mengembalikan keadaan menjadi lebih baik. Dan Undang-Undang ini mengatur pula secara sistematis tentang upaya-upaya yang dapat ditempuh agar pihak mana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban.
            Pada bulan september 2015 telah ada yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sehubungan dengan Polusi Kabut Asap. Pengadilan Negeri Klas IA Palembang menjadi pilihan masyarakat untuk mengajukan gugatan . Pihak-pihak yang mengajukan gugatan diantaranya yaitu, perwakilan masyarakat dan organisasi lingkungan hidup. Perwakilan masyarakat dan organisasi lingkungan hidup banyak mengajukan gugatan terhadap Perusahan-Perusahan yang telah membakar hutan untuk membuka lahan agar dapat dijadikan tempat usaha. Perusahan-Perusahan inilah yang dianggap menjadi pihak yang mengakibatkan adanya Polusi Kabut Asap. Untuk membuka suatu lahan terbuka (hutan) membakar adalah suatu pilihan yang utama untuk meminimalisir pengeluaran biaya untuk memberangus pohon-pohan yang ada di hutan tersebut.
            Namun disadari atau tidak bahwa UU No.32 Tahun 2009 juga mengatur, bahwa negara/pemerintah mempunyai juga hak untuk melakukan upaya hukum salah satu bentuknya adalah menggugat perusahan-perusahan tersebut. Ini ditegaskan didalam Pasal 90 yang menyatakan bahwa “Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dibidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup” \
            Beranjak dari pernyataan Undang-Undang tersebut diatas, bahwa adanya suatu upaya hukum lain, yang tidak langsung ditujukan kepada perusahan-perusahan tersebut, yaitu mengajukan gugatan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk menggunakan hak gugatnya terhadap perusahan-perusahan tersebut.
            Dengan upaya ini mungkin dirasakan lebih optimal dibandingakan masyarakat atau organisasi lingkungan hidup bersusah payah untuk mengajukan gugatan terhadap perusahan. Karena salah satu prinsipnya bahwa Negara Menjamin Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat. Maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak dapat tinggal diam dan heran melihat perusahan-perusahan tersebut membakari Hutan yang berujung kepada polusi kabut asap, karena Pemerintah dan Pemerintah Daerah telah dijamin oleh Undang-Undang Untuk menggunakan haknya dengan menggugat atau upaya hukum/tindakan lainnya.

C. KESIMPULAN
            Jaminan Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah syarat mutlak di Negara Indonesia. Ini dibuktikan dengan telah diaturnya didalam UUD 1945 dan UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Akibat pencemaran yang terjadi terhadap lingkungan hidup, adanya suatu upaya yang dapat dilakukan, salah satu upayanya adalah upaya hukum dengan cara mengajukan gugatan terhadap siapa saja yang telah mencemari lingkungan hidup. UU No.32 Tahun 2009  telah mengatur secara komprehensif mengenai bagaimana menempuh gugagtan tersebut. Pada Tahun 2015 tepatnya dimulai pada bulan September setidaknya sudah banyak yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Negeri Klas IA Palembang menjadi tempat yang diplih, namun gugatan tersebut banyak ditujukan kepada perusahan-perusahan yang merusak (membakari) hutan. Padahal UU No.32 Tahun 2009 juga menjamin bahwa masyarakat atau organisasi lingkungan hidup dapat menggugat pemerintah agar menggunakan hak gugatnya dan hak melakukan tindakan yang lain untuk mengugat perusahan-perusahan yang dianggap sebagai pemicu utama dan terutama adanya Polusi Kabut Asap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar