SATPAM BUKAN PELAYAN TAPI PENGAMAN
Oleh :
Efendi Simbolon,
S.H
Advokat Muda
Ikatan Penasihat Hukum Indonesia
DPD-IPHI Sumsel
Satuan Pengamanan atau sering juga
disingkat Satpam adalah satuan
kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan
keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan
swakarsa di lingkungan kerjanya. Berdasarkan
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (“UU No. 2/2002”) beserta penjelasannya, satpam merupakan pihak yang turut
membantu kepolisian dalam melaksanakan fungsi kepolisian.
Selain itu mengenai tugas dan fungsi
dari satpam juga dapat kita lihat dalam Pasal
6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau
Instansi/Lembaga Pemerintah, yang mengatakan bahwa:
Tugas pokok Satpam adalah
menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang
meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis
lainnya;
Fungsi Satpam adalah melindungi dan mengayomi
lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan
peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya;
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai
pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai:
a. Unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan
dan/atau instansi/ lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan
keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
b. Unsur pembantu Polri dalam pembinaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan
serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness
dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.
Secara
logika, satpam sebagai pembantu dari kepolisian RI dan pihak yang juga
menjalankan fungsi kepolisian secara terbatas, mempunyai kewajiban yang sama
dengan kepolisian RI dan hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh kepolisian
RI juga menjadi hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh satpam.
Berangkat
dari uraian di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa tugas pokok Satpam adalah
menyelenggarakan keamanan dan ketertiban. Namun hal ini bertolak belakang
dengan kenyataan yang ada, Satpam yang tugas pokoknya sebagai penyelenggara
keamanan dan ketertiban, bergeser menjadi pelayan masyarakat. Hal ini dapat
ditemukan di berbagai instansi atau perusahaan, sebagai contoh di perusahaan
perbankan, Bank dewasa ini menempatkan seorang Satpam sebagai pelayan pertama
apabila ada nasabah (customer) yang
datang. Masyarakat akan menemukan pelayanan yang sangat prima dari seorang
Satpam. Satpam dapat membantu nasabah yang masih kebingungan misalnya nasabah
tidak tahu menulis di slip setoran, nasabah tidak tahu harus menggunakan slip
yang mana, nasabah tidak tahu bagaimana cara menggunakan ATM, nasabah tidak
tahu cara bagaimana menggunakan cash deposit machine dan masih banyak lagi.
Disatu sisi pelayanan yang diberikan oleh Satpam adalah hal yang baik, yang
berdampak positif kepada kepuasaan nasabah atas pelayanan yang diberikan,
walaupun dampak tersebut lebih cenderung kepada pelayanan Bank, bukan spesifik
kepada Satpamnya. Namun disisi lain terdapat kekeliruan dalam mengartikan tugas
Satpam yang seharusnya meyelenggarakan keamanan dan ketertiban bukan sebagai
pelayanan.
Penulis
pernah melakukan wawancara dengan Satpam dari beberapa Bank di Palembang, bahwa
bergesernya tugas Satpam yang seharusnya melakukan pengaman dan ketertiban
menjadi pelayan bukan kemauan dari Satpam melainkan tuntutan SOP di dalam Bank
tersebut. Apabila diteliti lebih lanjut yang lebih tepat menjadi pelayan di
Bank adalah Pelayan Nasabah (Customer
Service), sesuai dengan namanya Customer
Service inilah yang seharusnya melayani nasabah bukan Satpam, namun hal ini
berbanding terbalik yang seperti yang dilihat bahwa Customer Service hanya duduk manis di dalam Bank dan melayani
apabila hanya ada nasabah yang mau berurusan sepanjang berkaitan dengan Bank,
misalnya mau membuka rekening, mau menyetor atau menarik uang.
Mengikuti
alur peraturan perundang-undangan Satpam sebagai pelayan tentu saja tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, walaupun didalam suatu peraturan perundang-undangan
tidak ada larangan bagi Satpam untuk melayani nasabah/ masyarakat. Namun hal
ini dapat membuat kerancuan dan kesesatan dalam memahami tugas satpam yang
seharusnya meyelenggarakan keamanan dan ketertiban.
Satpam
sebagai pekerja, bukanlah menjadi pekerja tetap/ kontrak sebagaimana yang
dipahami didalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
melainkan sebagai pekerja yang tidak berkaitan dengan tugas/aktifitas
utama didalam perusahaan. Bank merekrut Satpam tidak lagi disibukkan dengan
membuka lowongan pekerjaan, tetapi langsung saja berhubungan dengan perusahaan
alih daya (outsourcing) yang berarti bekerja
dan hubungan kerjanya pada perusahaan alih
daya (outsourcing) dalam hal ini, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
Tentu saja terdapat perbedaan hak
yang diterima dengan pekerja yang
direkrut secara langsung oleh perusahaan/ Bank (pekerja tetap/PKWTT). Hubungan
Satpam dengan perusahaan alih daya (outsourcing)
hanya hubungan sementara dalam artian apabila sudah habis masa kontrak, Satpam
tidak mendapatkan hak-haknya seperti uang pesangon, uang penghargaan masa
kerja, dan hak-hak lainnya sebagaimana diatur di dalam Undang-undang No. 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Namun kenyataan yang terjadi Satpam dituntut
sebagai pelayan di Bank, yang berarti Satpam bekerja berkaitan dengan tugas/aktifitas
utama didalam perusahaan. apabila Satpam
sebagai pelayan di Bank, sudah seharusnya hak-haknya disamakan dengan pekerja
tetap.
Hal
ini menjadi perenungan bersama untuk menegaskan tugas utama Satpam sebagai
penjaga keamanan dan ketertiban atau sebagai pelayan nasabah/ masyarakat.
Palembang, 11
Desember 2016
Salam Hormat,
Efendi
Simbolon, S.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar