efendisimbolon.blogspot.com

Kamis, 15 Desember 2016

SATPAM BUKAN PELAYAN TAPI PENGAMAN Oleh : Efendi Simbolon, S.H






SATPAM BUKAN PELAYAN TAPI PENGAMAN
Oleh :
Efendi Simbolon, S.H
Advokat Muda Ikatan Penasihat Hukum Indonesia
DPD-IPHI Sumsel



Satuan Pengamanan atau sering juga disingkat Satpam adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU No. 2/2002”) beserta penjelasannya, satpam merupakan pihak yang turut membantu kepolisian dalam melaksanakan fungsi kepolisian.
Selain itu mengenai tugas dan fungsi dari satpam juga dapat kita lihat dalam Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah, yang mengatakan bahwa:
Tugas pokok Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya;
 Fungsi Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya;
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai:
a.        Unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
b.      Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.
Secara logika, satpam sebagai pembantu dari kepolisian RI dan pihak yang juga menjalankan fungsi kepolisian secara terbatas, mempunyai kewajiban yang sama dengan kepolisian RI dan hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh kepolisian RI juga menjadi hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh satpam.
Berangkat dari uraian di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa tugas pokok Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban. Namun hal ini bertolak belakang dengan kenyataan yang ada, Satpam yang tugas pokoknya sebagai penyelenggara keamanan dan ketertiban, bergeser menjadi pelayan masyarakat. Hal ini dapat ditemukan di berbagai instansi atau perusahaan, sebagai contoh di perusahaan perbankan, Bank dewasa ini menempatkan seorang Satpam sebagai pelayan pertama apabila ada nasabah (customer) yang datang. Masyarakat akan menemukan pelayanan yang sangat prima dari seorang Satpam. Satpam dapat membantu nasabah yang masih kebingungan misalnya nasabah tidak tahu menulis di slip setoran, nasabah tidak tahu harus menggunakan slip yang mana, nasabah tidak tahu bagaimana cara menggunakan ATM, nasabah tidak tahu cara bagaimana menggunakan cash deposit machine dan masih banyak lagi. Disatu sisi pelayanan yang diberikan oleh Satpam adalah hal yang baik, yang berdampak positif kepada kepuasaan nasabah atas pelayanan yang diberikan, walaupun dampak tersebut lebih cenderung kepada pelayanan Bank, bukan spesifik kepada Satpamnya. Namun disisi lain terdapat kekeliruan dalam mengartikan tugas Satpam yang seharusnya meyelenggarakan keamanan dan ketertiban bukan sebagai pelayanan.
Penulis pernah melakukan wawancara dengan Satpam dari beberapa Bank di Palembang, bahwa bergesernya tugas Satpam yang seharusnya melakukan pengaman dan ketertiban menjadi pelayan bukan kemauan dari Satpam melainkan tuntutan SOP di dalam Bank tersebut. Apabila diteliti lebih lanjut yang lebih tepat menjadi pelayan di Bank adalah Pelayan Nasabah (Customer Service), sesuai dengan namanya Customer Service inilah yang seharusnya melayani nasabah bukan Satpam, namun hal ini berbanding terbalik yang seperti yang dilihat bahwa Customer Service hanya duduk manis di dalam Bank dan melayani apabila hanya ada nasabah yang mau berurusan sepanjang berkaitan dengan Bank, misalnya mau membuka rekening, mau menyetor atau menarik uang.
Mengikuti alur peraturan perundang-undangan Satpam sebagai pelayan tentu saja tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,  walaupun didalam suatu peraturan perundang-undangan tidak ada larangan bagi Satpam untuk melayani nasabah/ masyarakat. Namun hal ini dapat membuat kerancuan dan kesesatan dalam memahami tugas satpam yang seharusnya meyelenggarakan keamanan dan ketertiban.
Satpam sebagai pekerja, bukanlah menjadi pekerja tetap/ kontrak sebagaimana yang dipahami didalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan melainkan sebagai pekerja yang tidak berkaitan dengan tugas/aktifitas utama  didalam perusahaan.  Bank merekrut Satpam tidak lagi disibukkan dengan membuka lowongan pekerjaan, tetapi langsung saja berhubungan dengan perusahaan alih daya (outsourcing) yang berarti bekerja dan hubungan kerjanya pada perusahaan alih daya (outsourcing) dalam hal ini, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
Tentu saja terdapat perbedaan hak yang  diterima dengan pekerja yang direkrut secara langsung oleh perusahaan/ Bank (pekerja tetap/PKWTT). Hubungan Satpam dengan perusahaan alih daya (outsourcing) hanya hubungan sementara dalam artian apabila sudah habis masa kontrak, Satpam tidak mendapatkan hak-haknya seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya sebagaimana diatur di dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Namun kenyataan yang terjadi Satpam dituntut sebagai pelayan di Bank, yang berarti Satpam bekerja berkaitan dengan tugas/aktifitas utama  didalam perusahaan. apabila Satpam sebagai pelayan di Bank, sudah seharusnya hak-haknya disamakan dengan pekerja tetap.
Hal ini menjadi perenungan bersama untuk menegaskan tugas utama Satpam sebagai penjaga keamanan dan ketertiban atau sebagai pelayan nasabah/ masyarakat.

Palembang, 11 Desember 2016
Salam Hormat,



Efendi Simbolon, S.H



Tidak ada komentar:

Posting Komentar