efendisimbolon.blogspot.com

Sabtu, 18 Januari 2014

Apa dibalik Negara ?



       


Undang- Undang Dasar 1945 menjadi landasan untuk  bernegara, ketika landasan itu dikotori hal-hal yang tidak semestinya ada Apakah UUD 1945 tersebut masih pantas tetap dijadikan Landasan ? pertanyaan ini sangat memerlukan perhatian yang khusus. Akan tetapi pertanyaan selanjutnya ketika UUD 1945 tidak dijadikan landasan bernegara, lau Negara mau berlandaskan Apa ? dan ini pun memerlukan perhatian yang khusus.
            Sebenarnya UUD di buat, hanya untuk mengatur 3 pokok hal yang penting yaitu, mengenai hubungan antara lembaga-lembaga Negara, hubungan antara Lembaga Negara dengan Warga Negaranya dan mengenai Hak Asasi Manusia, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dengan aturan pelaksana nya, seperti Undang-Undang.
Akan tetapi disini penulis hanya mau memberikan pendapat tentang mengenai bagaimana Hubungan antara  Lembaga Negara dengan wargan negaranya.
Lembaga Negara atau organ Negara menjalankan Tugasnya untuk mengatur Negara ini, tugas yang sudah ditentukan didalam UUD 1945, walaupun tidak semua lembaga Negara itu diatur tugasnya didalam UUD 1945. Sebagai Lembaga Negara, paling tidak ia mengetahui bagaimana semestinya Bernegara itu ?. inilah suatu tahap awal , agar Lembaga-Lembaga Negara tersebut dapat menjalani hubungannya dengan  warga negaranya.  Bersambung….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar