Undang- Undang Dasar
1945 menjadi landasan untuk bernegara,
ketika landasan itu dikotori hal-hal yang tidak semestinya ada Apakah UUD 1945
tersebut masih pantas tetap dijadikan Landasan ? pertanyaan ini sangat memerlukan
perhatian yang khusus. Akan tetapi pertanyaan selanjutnya ketika UUD 1945 tidak
dijadikan landasan bernegara, lau Negara mau berlandaskan Apa ? dan ini pun
memerlukan perhatian yang khusus.
Sebenarnya
UUD di buat, hanya untuk mengatur 3 pokok hal yang penting yaitu, mengenai
hubungan antara lembaga-lembaga Negara, hubungan antara Lembaga Negara dengan
Warga Negaranya dan mengenai Hak Asasi Manusia, yang kemudian dijabarkan lebih
lanjut dengan aturan pelaksana nya, seperti Undang-Undang.
Akan tetapi disini
penulis hanya mau memberikan pendapat tentang mengenai bagaimana Hubungan
antara Lembaga Negara dengan wargan
negaranya.
Lembaga Negara atau
organ Negara menjalankan Tugasnya untuk mengatur Negara ini, tugas yang sudah
ditentukan didalam UUD 1945, walaupun tidak semua lembaga Negara itu diatur
tugasnya didalam UUD 1945. Sebagai Lembaga Negara, paling tidak ia mengetahui
bagaimana semestinya Bernegara itu ?. inilah suatu tahap awal , agar
Lembaga-Lembaga Negara tersebut dapat menjalani hubungannya dengan warga negaranya. Bersambung….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar