efendisimbolon.blogspot.com

Jumat, 17 Januari 2014

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dengan Air Keras 23 Mei 2003



Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dengan Air Keras
23 Mei 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim khusus Polres Jakarta Utara dan Polisi Militer berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada 30 April 2003. “Empat dari 9 tersangka adalah anggota TNI yang desersi,” ujar AKBP Chairul Anwar, Wakapolres Jakarta Utara, Jumat (23/5).
Ketika kejadian, korban yakni Sehat alias Asun dan istrinya yang bernama Cung Suk Un alias Meli sedang mengendarai mobil BMW di Jalan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari rumah, mereka akan menuju toko miliknya di Istana Motor, pusat onderdil Kemayoran. Komplotan penjahat yang sudah menguntit dari rumah korban, menyetop mobil dan menyiramkan air asa klorida ke tubuh korban.
Dalam keadaan terluka, korban sempat melapor ke pos polisi dan segera dibawa ke RS Kemayoran lalu ke RSCM hingga meninggal dunia. Awalnya polisi kesulitan melacak kasus tersebut, karena saat kejadian berlangsung tidak ada saksi mata. Polisi menemukan titik terang setelah mendapat laporan dari saksi pegawai RS Sukmul, karena salah seorang tersangka yang terkena cipratan air keras, berobat di rumah sakit tersebut.
Polisi akhirnya berhasil menangkap 9 tersangka dan Erwin Mulia, Direktur PT Artista yang menjadi otak pembunuhan tersebut. Rencana pembunuhan itu sendiri dilakukan di kediaman Erwin di rukan Sunter Permai, Tanjung Priok. Di sini Erwin membagikan uang sebesar Rp 145 juta sebagai bayaran bagi para pembunuh. Rupanya Erwin sakit hati mendengar kabar istrinya selingkuh dengan Asun. Alhasil dia menyuruh Endro Rujito dan kawan-kawan untuk membuat cacat korban. (Poernomo G Ridho/Zulhayani—Tempo News Room)


















Kasus posisi:
Kasus ini merupakan tindak pidana yang niat awalnya adalah membuat cacat korban yang dilakukan dengan perencanaan yang terjadi pada 30 April 2003. Dalam keadaan terluka, korban sempat melapor ke pos polisi dan segera dibawa ke RS Kemayoran lalu ke RSCM hingga meninggal dunia. Korban yakni Sehat alias Asun telah diuntit oleh para komplotan penjahat sejak dari rumahnya saat ia hendak menuju toko miliknya di Istana Motor, pusat onderdil Kemayoran (pada saat itu ia sedang mengendarai mobil BMW bersama dengan istrinya, Cung Suk Un alias Meli). Kendaraan tersebut distop oleh para komplotan penjahat di daerah Jalan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Korban disiram dengan air asam klorida oleh komplotan penjahat tersebut. Dalam kejadian tersebut, polisi mendapat laporan dari salah seorang pegawai RS Sukmul yang menyatakan bahwa salah seorang tersangka juga ada yang terkena cipratan air keras tersebut dan berobat di RS Sukmul. Rencana untuk melakukan tindak pidana ini sendiri dilakukan di kediaman Erwin Mulia, seorang Direktur PT Artista, di rukan Sunter Permai, Tanjung Priok. Erwin Mulia merupakan otak dari peristiwa yang pada akhirnya membuat korban meninggal dunia. Di kediaman Erwin tersebut, Erwin membagikan uang sebesar Rp 145 juta sebagai bayaran bagi para penjahat (eksekutor). Erwin berniat melakukan hal tersebut ternyata didasarkan rasa sakit hati karena Erwin mendengar kabar istrinya selingkuh dengan Asun, sehingga Erwin menyuruh Endro Rujito dan kawan-kawan untuk membuat cacat korban.











1.
Korban                                                : Sehat alias Asun
Pelaku                                                  : Erwin Mulia sebagai uitlokker (penganjur)
Tempat terjadinya peristiwa    : tidak diketahui tetapi karena pelaku masih bisa disidik
               menurut hukum pidana Indonesia, maka wilayahnya ada
               di dalam wilayah NKRI
Tanggal                                    : tidak diketahui kapan penggerakan terjadi
Tindak pidana dipersangkakan: pasal 355 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP

Tempus delicti
Perbuatan fisik : perbuatan fisik yang dilakukan adalah menjanjikan uang kepada sembilan orang pelaku untuk membuat cacat Asun dengan waktu yang tidak diketahui.
Bekerjanya alat yang digunakan : alat yang digunakan air asa klorida dan bekerja pada tanggal 30 April 2003.
Akibat dari peristiwa tersebut adalah kematian si korban dalam perjalanan ke RSCM dari RS Kemayoran, pada tanggal 30 April 2003.

Locus delicti
Perbuatan fisik : perbuatan fisik yang dilakukan adalah menjanjikan uang kepada sembilan orang pelaku untuk membuat cacat Asun di wilayah Indonesia.
Bekerjanya alat yang digunakan : alat yang digunakan adalah air asa klorida oleh komplotan penjahat yang kemudian disiram ke korban pada saat korban mengendarai mobil BMW di Jalan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Akibat dari peristiwa tersebut adalah kematian si korban dalam perjalanan ke RSCM dari RS Kemayoran.
Berdasarkan teori ini, maka yang memiliki kompetensi relatif untuk menangani kasus ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena berdasarkan putusan H.R 16 Oktober 1899, W. 7347, kompetensi relatif adalah dimana perbuatan fisik itu dilakukan. Karena perbuatan fisik tidak diketahui dilakukan dimana, maka yang berwenang untuk mengadili adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Asas yang berlaku
Peristiwa ini terjadi di daerah Jakarta yang merupakan bagian daripada wilayah Indonesia, maka asas yang dikenakan terhadap peristiwa ini adalah asas teritorialitas sesuai dengan pasal 2 KUHP. Oleh sebab itu, maka hukum pidana Indonesia berlaku dan kasus ini diadili mrnurut aturan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

Jenis-jenis delik yang terdapat di dalam peristiwa tersebut:
a. Delik kejahatan
    Peristiwa ini merupakan tindak kejahatan yang masuk ke dalam buku 2 KUHP, yaitu  
    Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
b. Delik materiil
    Peristiwa ini memenuhi unsur-unsur pada pasal 355 ayat 2 KUHP yang menekankan
    pada akibat dari tindakan kejahatan tersebut, yaitu matinya korban.
c. Delik komisi
    Pelaku melakukan tindakan aktif dalam peristiwa ini, yaitu menjanjikan uang kepada
    sembilan pelaku untuk menganiaya berat korban.
d. Dolus
    Peristiwa ini termasuk dolus / kesengajaan sebagai kepastian dimana pada awalnya   
    tujuan pelaku adalah membuat korban luka berat (pasal 90 KUHP), akan tetapi pelaku
    sudah seharusnya bisa menduga bahwa korban dapat saja meninggal. Kesengajaan juga
    harus memenuhi syarat mengetahui (willen) dan menghendaki (wetten). Dalam hal ini
    pelaku sudah dapat menduga (willen) akan akibat yang dapat ditimbulkan serta
    menghendakinya (wetten).
e. Delik biasa
    delik ini hanya perlu laporan dari pihak yang melihat atau tahu peristiwa tersebut.
f. Delik berdiri sendiri
   Delik ini tidak memerlukan pemidanaan gabungan.
g. Delik selesai
 Tindakan ini tidak menjadi kebiasaan / untuk mata pencaharian
h. Delik tunggal
    Si pelaku cukup melakukan perbuatan yang mengakibatkan meninggalnya si korban
    sehingga dapat dipidana.
i. Delik dikualifisir
   Dalam rumusannya, tindak pidana ini merupakan delik yang dikualifisir dari pasal 351
   yang mengatur mengenai penganiayaan. Hukuman menjadi diperberat yaitu menjadi
   maksimal 15 tahun karena menyebabkan kematian si korban.
j. Delik komun (bukan delik politik)
   Delik ini tidak mengandung unsur politik.
k.Delik komun (umum)
   Delik ini dilakukan oleh orang secara umum.

Unsur-unsur dari peristiwa tersebut
Peristiwa tersebut memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 355 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) huruf  2 KUHP, yaitu:
Pasal 355 ayat (2): ”Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Unsur-unsur pada pasal 355 ayat (2):
a. Jika perbuatan itu
Maksud dari kata ”perbuatan” adalah penganiayaan berat seperti yang dijelaskan dalam pasal 353 ayat (2) KUHP yaitu perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat. Definisi dari luka-luka berat dapat dilihat pada pasal 90 KUHP. Dalam hal ini pelaku bertujuan untuk membuat cacat si korban yang masuk ke dalam definisi luka-luka berat. Perbuatan itu menunjukkan pada tindak pidana yang dilakukan, yaitu pada saat korban disiram dengan air asa klorida oleh komplotan penjahat tersebut. Unsur ini terpenuhi.
b. mengakibatkan kematian
Unsur ini terpenuhi karena tindak pidana tersebut yaitu menyiram si pelaku dengan air asa klorida dan mengakibatkan korban (Asun) meninggal dunia dalam perjalannya saat hendak dibawa ke RSCM.

Pasal 55 ayat (1) huruf 2 KUHP, yaitu :
”Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
2. Mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu..... supaya melakukan perbuatan”

Unsur-unsur pada pasal 55 ayat (1) huruf 2 KUHP, yaitu:
a. mereka (barangsiapa)
Mereka (barangsiapa) merupakan orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya dan tidak memiliki dasar pembenar maupun dasar pemaaf. Dalam hal ini, pelaku (Erwin Mulia) adalah orang yang bertanggungjawab atas perbuatannya dan tidak memiliki dasar pembenar maupun dasar pemaaf sehingga unsur ini terpenuhi.
b. yang memberi atau menjanjikan sesuatu
Dalam hal ini yang diberikan atau dijanjikan dapat berupa apa saja termasuk uang. Dalam hal ini pelaku (Erwin Mulia) telah menjanjikan uang sebesar Rp.145 juta, sehingga unsur ini terpenuhi.
c. Supaya melakukan perbuatan
Perbuatan yang dimaksud dalam pasal ini adalah perbuatan yang melawan hukum (feit). Dalam hal ini pelaku (Erwin Mulia) meminta agar sembilan orang yang sudah dijanjikan uang melakukan perbuatan yang melawan hukum berupa penganiayaan berat terhadap korban sehingga unsur ini terpenuhi.

Kausalitas
Kasus ini menggunakan teori conditio sine qua non / teori ekivalensi / Von Buri. Teori ini menyatakan bahwa suatu akibat yang timbul tidak dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor yang bersangkutan, sehingga harus diberi nilai sama (equivalen). Delik yang terjadi pada kasus ini merupakan delik materiil, sehingga untuk mencaritahu penyebab suatu tindakan terjadi yang saling diperlukan serta sejauh mana pelaku bertanggung jawab atas suatu akibat yang timbul dari rangkaian peristiwa yang saling berkaitan tersebut (pembunuhan berencana) diperlukan teori ini.
Rangkaian peristiwa dalam kasus ini yang saling berkaitan:
1. Niat awal dari uitlokker (Erwin Mulia) untuk membuat korban (Asun) menjadi cacat.
2. Niat tersebut dimanifestasikan dengan penyusunan rencana pembunuhan di kediaman
    Erwin.
3. Erwin membagikan uang sebesar Rp. 145 juta sebagai bayaran bagi para pembunuh
    (mededader).
4. Korban mengendarai BMW (di jalan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Agung,
    Tanjung Priok, Jakarta Utara) bersama sang istri dari rumah menuju toko miliknya di
    Istana Motor, pusat onderdil Kemayoran.
5. Para penjahat menguntit sejak dari rumah korban.
6. Para penjahat menyetop mobil tersebut.
7. Menyiram air asam klorida ke tubuh korban.
8. Dalam keadaan terluka, korban berusaha melapor ke polisi
9. Korban dibawa ke RS Kemayoran lalu ke RSCM dan meninggal dunia
Rangkaian peristiwa tersebut saling berkaitan sehingga perlu diperhatikan untuk mengetahui hubungan setiap peristiwa serta keterlibatan masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut.

Sifat melawan hukum
Dalam pasal ini tidak disebutkan sifat melawan hukum. Namun pada dasarnya semua unsur-unsur dalam delik tersebut telah memenuhi seluruh unsur dalam salah satu pasal di KUHP sehingga memiliki sifat melawan hukum. Sifat melawan hukum dalam peristiwa ini sudah jelas dan dirumuskan dalam pasal tersebut, yaitu perbuatan tersebut mengakibatkan kematian (menghilangkan nyawa seseorang).  

Kesalahan
 Kesalahan digunakan dalam rumusan delik untuk menetapkan bahwa pidana dapat diancamkan terhadap para pelaku yang bersalah karena telah mengakibatkan kematian seseorang yang dirumuskan dengan Jika perbuatan itu mengak9ibatkan kematian. Tindakan tersebut juga tidak termasuk ke dalam dasar pemaaf, yaitu :
Pasal 44 KUHP mengenai ketidakmampuan seseorang untuk berpikir
Pasal 48 KUHP mengenai overmacht atau daya paksa dalam arti relatif sempit
Pasal 49 ayat (2) KUHP mengenai pembelaan melampaui batas (noodweer excess)
Pasal 51 ayat (2) KUHP mengenai perintah jabatan tanpa wewenang dengan itikad baik. Tindakan tersebut juga tidak termasuk ke dalam dasar pembenar, yaitu :
Pasal 48 KUHP mengenai keadaan darurat
Pasal 49 ayat (1) KUHP mengenai bela paksa (noodweer)
Pasal 51 ayat (1) KUHP mengenai perintah jabatan yang sah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Dalam hal ini pelaku (Erwin Mulia) sama sekali tidak memenuhi satupun dasar pemaaf maupun pembenar sehingga jelas kesalahannya.

Gradasi kesengajaan
Peristiwa tersebut termasuk ke dalam dolus (kesengajaan) terkait dengan sengaja sebagai kepastian, yaitu dimana pelaku seharusnya bisa menduga bahwa tindakan tersebut dapat menyebabkan kematian.

Pogging
Dalam kasus ini tidak terdapat pogging sebab unsur-unsur pogging tidak terpenuhi, yaitu:
1. Niat
Niat sudah ada, yaitu membuat koban cacat, bahkan pada akhirnya yang terjadi adalah meninggalnya korban.
2. Permulaan pelaksanaan tindakan
Permulaan pelaksanaan ditinjau dari aliran subjektif, yaitu perbuatan yang sudah ternyata akan niat pelaku, yaitu menjanjikan uang. Hal ini berdasarkan logika bahwa pelaku (Erwin Mulia) tidak mungkin menjanjikan sejumlah uang jika tidak untuk melaksanakan niatnya, yaitu menganiaya berat korban.
3. Tidak selesainya delik diluar kehendak pelaku
Unsur ini tidak terpenuhi sebab delik telah selesai tanpa terjadinya hal-hal diluar kehendak si pelaku, yaitu korban meninggal dunia.
Dengan tidak terpenuhinya ketiga unsur tersebut dan telah terselesaikannya tindak pidana dari awal (perencanaan), permulaan pelaksanaan tindakan (perencanaan tindak pidana/delik), hingga selesainya delik (pelaku berhasil menyelesaikan delik hingga selesai, yaitu korban meninggal dunia), maka dalam peristiwa ini tidak terdapat pogging.



2.
Korban                                                : Sehat alias Asun
Pelaku                                                  : pelaku yang berjumlah sembilan orang
Tempat terjadinya peristiwa    : Jalan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Agung,
               Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tanggal                                    : 30 April 2003
Tindak pidana dipersangkakan: pasal 355 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP

Tempus delicti
Perbuatan fisik : perbuatan fisik yang dilakukan adalah penyiraman air asa klorida oleh komplotan penjahat pada tanggal 30 April 2003.
Bekerjanya alat yang digunakan : alat yang digunakan air asa klorida dan bekerja pada tanggal 30 April 2003.
Akibat dari peristiwa tersebut adalah kematian si korban dalam perjalanan ke RSCM dari RS Kemayoran, pada tanggal 30 April 2003.

Locus delicti
Perbuatan fisik : perbuatan fisik yang dilakukan adalah penyiraman air asa klorida oleh komplotan penjahat terhadap korban saat korban mengendarai mobil BMW di Jalan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Bekerjanya alat yang digunakan : alat yang digunakan adalah air asa klorida oleh komplotan penjahat yang kemudian disiram ke korban pada saat korban mengendarai mobil BMW di Jalan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Akibat dari peristiwa tersebut adalah kematian si korban dalam perjalanan ke RSCM dari RS Kemayoran.
Berdasarkan teori ini, maka yang memiliki kompetensi relatif untuk menangani kasus ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berdasarkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Asas yang berlaku
Peristiwa ini terjadi di daerah Jakarta yang merupakan bagian daripada wilayah Indonesia, maka asas yang dikenakan terhadap peristiwa ini adalah asas teritorialitas sesuai dengan pasal 2 KUHP. Oleh sebab itu, maka hukum pidana Indonesia berlaku dan kasus ini diadili mrnurut aturan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

Jenis-jenis delik yang terdapat di dalam peristiwa tersebut:
a. Delik kejahatan
    Peristiwa ini merupakan tindak kejahatan yang masuk ke dalam buku 2 KUHP, yaitu 
    Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
b. Delik materiil
    Peristiwa ini memenuhi unsur-unsur pada pasal 355 ayat 2 KUHP yang menekankan
    pada akibat dari tindakan kejahatan tersebut, yaitu matinya korban.
c. Delik komisi
    Pelaku melakukan tindakan aktif dalam peristiwa ini, yaitu melakukan penganiayaan berat kepada korban dengan cara menyiram korban dengan air asam klorida
d. Dolus
    Peristiwa ini termasuk dolus / kesengajaan sebagai kepastian dimana pada awalnya  
    tujuan pelaku adalah membuat korban luka berat (pasal 90 KUHP), akan tetapi pelaku
    sudah seharusnya bisa menduga bahwa korban dapat saja meninggal. Kesengajaan juga
    harus memenuhi syarat mengetahui (willen) dan menghendaki (wetten). Dalam hal ini
    pelaku memiliki niat untuk membuat cacat korban karena dijanjikan sejumlah uang
    oleh Erwin Mulia.
e. Delik biasa
    delik ini hanya perlu laporan dari pihak yang melihat atau tahu peristiwa tersebut.
f. Delik berdiri sendiri
   Delik ini tidak memerlukan pemidanaan gabungan.
g. Delik selesai
   Tindakan ini tidak menjadi kebiasaan / untuk mata pencaharian
h. Delik tunggal
    Si pelaku cukup melakukan perbuatan yang mengakibatkan meninggalnya si korban
    sehingga dapat dipidana.
i. Delik dikualifisir
   Dalam rumusannya, tindak pidana ini merupakan delik yang dikualifisir dari pasal 351 yang mengatur mengenai penganiayaan. Hukuman menjadi diperberat yaitu menjadi maksimal 15 tahun karena menyebabkan kematian si korban.
j. Delik komun (bukan delik politik)
   Delik ini tidak mengandung unsur politik.
k.Delik komun (umum)
   Delik ini dilakukan oleh orang secara umum.

Unsur-unsur dari peristiwa tersebut
Peristiwa tersebut memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 355 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) huruf  1 KUHP, yaitu:
Pasal 355 ayat (2): ”Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Unsur-unsur pada pasal 355 ayat (2):
a. Jika perbuatan itu
Maksud dari kata ”perbuatan” adalah penganiayaan berat seperti yang dijelaskan dalam pasal 353 ayat (2) KUHP yaitu perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat. Definisi dari luka-luka berat dapat dilihat pada pasal 90 KUHP. Dalam hal ini pelaku bertujuan untuk membuat cacat si korban yang masuk ke dalam definisi luka-luka berat. Perbuatan itu menunjukkan pada tindak pidana yang dilakukan, yaitu pada saat korban disiram dengan air asa klorida oleh komplotan penjahat tersebut. Unsur ini terpenuhi.
b. mengakibatkan kematian
Unsur ini terpenuhi karena tindak pidana tersebut yaitu menyiram si pelaku dengan air asa klorida dan mengakibatkan korban (Asun) meninggal dunia dalam perjalannya saat hendak dibawa ke RSCM.

Pasal 55 ayat (1) huruf 1 KUHP, yaitu :
”Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
2. Mereka yang melakukan perbuatan...”
Unsur-unsur pada pasal 55 ayat (1) huruf 2 KUHP, yaitu:
a. mereka (barangsiapa)
Mereka (barangsiapa) merupakan orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya dan tidak memiliki dasar pembenar maupun dasar pemaaf. Dalam hal ini, pelaku (sembilan orang) adalah orang yang bertanggungjawab atas perbuatannya dan tidak memiliki dasar pembenar maupun dasar pemaaf sehingga unsur ini terpenuhi.
b. yang melakukan perbuatan
Dalam hal ini yang melakukan perbuatan maksudnya adalah perbuatan yang melawan hukum (feit). Pada kasus tidak dijelaskan peran masing-masing dari setiap pelaku, sehingga dapat dianggap bahwa kesembilan orang pelaku memiliki peran dan andil yang sama dalam melakukan perbuatan melawan hukum berupa penganiayaan berat.

Kausalitas
Kasus ini menggunakan teori conditio sine qua non / teori ekivalensi / Von Buri. Teori ini menyatakan bahwa suatu akibat yang timbul tidak dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor yang bersangkutan, sehingga harus diberi nilai sama (equivalen). Delik yang terjadi pada kasus ini merupakan delik materiil, sehingga untuk mencaritahu penyebab suatu tindakan terjadi yang saling diperlukan serta sejauh mana pelaku bertanggung jawab atas suatu akibat yang timbul dari rangkaian peristiwa yang saling berkaitan tersebut (pembunuhan berencana) diperlukan teori ini.
Rangkaian peristiwa dalam kasus ini yang saling berkaitan:
1. Niat awal dari uitlokker (Erwin Mulia) untuk membuat korban (Asun) menjadi cacat.
2. Niat tersebut dimanifestasikan dengan penyusunan rencana pembunuhan di kediaman
    Erwin.
3. Erwin membagikan uang sebesar Rp. 145 juta sebagai bayaran bagi para pembunuh
    (mededader).
4. Korban mengendarai BMW (di jalan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Agung,
    Tanjung Priok, Jakarta Utara) bersama sang istri dari rumah menuju toko miliknya di
    Istana Motor, pusat onderdil Kemayoran.
5. Para penjahat menguntit sejak dari rumah korban.
6. Para penjahat menyetop mobil tersebut.
7. Menyiram air asam klorida ke tubuh korban.
8. Dalam keadaan terluka, korban berusaha melapor ke polisi
9. Korban dibawa ke RS Kemayoran lalu ke RSCM dan meninggal dunia
Rangkaian peristiwa tersebut saling berkaitan sehingga perlu diperhatikan untuk mengetahui hubungan setiap peristiwa serta keterlibatan masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut.

Sifat melawan hukum
Dalam pasal ini tidak disebutkan sifat melawan hukum. Namun pada dasarnya semua unsur-unsur dalam delik tersebut telah memenuhi seluruh unsur dalam salah satu pasal di KUHP sehingga memiliki sifat melawan hukum. Sifat melawan hukum dalam peristiwa ini sudah jelas dan dirumuskan dalam pasal tersebut, yaitu perbuatan tersebut mengakibatkan kematian (menghilangkan nyawa seseorang).

Kesalahan
 Kesalahan digunakan dalam rumusan delik untuk menetapkan bahwa pidana dapat diancamkan terhadap para pelaku yang bersalah karena telah mengakibatkan kematian seseorang yang dirumuskan dengan Jika perbuatan itu mengak9ibatkan kematian. Tindakan tersebut juga tidak termasuk ke dalam dasar pemaaf, yaitu :
Pasal 44 KUHP mengenai ketidakmampuan seseorang untuk berpikir
Pasal 48 KUHP mengenai overmacht atau daya paksa dalam arti relatif sempit
Pasal 49 ayat (2) KUHP mengenai pembelaan melampaui batas (noodweer excess)
Pasal 51 ayat (2) KUHP mengenai perintah jabatan tanpa wewenang dengan itikad baik. Tindakan tersebut juga tidak termasuk ke dalam dasar pembenar, yaitu :
Pasal 48 KUHP mengenai keadaan darurat
Pasal 49 ayat (1) KUHP mengenai bela paksa (noodweer)
Pasal 51 ayat (1) KUHP mengenai perintah jabatan yang sah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Dalam hal ini pelaku (sembilan orang) sama sekali tidak memenuhi satupun dasar pemaaf maupun pembenar sehingga jelas kesalahannya.

Gradasi kesengajaan
Peristiwa tersebut termasuk ke dalam dolus (kesengajaan) terkait dengan sengaja sebagai kepastian, yaitu dimana pelaku seharusnya bisa menduga bahwa tindakan tersebut dapat menyebabkan kematian.

Pogging
Dalam kasus ini tidak terdapat pogging sebab unsur-unsur pogging tidak terpenuhi, yaitu:
1. Niat
Niat awalnya ada pada si penggerak (Erwin Mulia). Namun karena sembilan orang pelaku sudah dijanjikan uang, maka terjadi tranfer niat dari penggerak ke pelaku, yaitu membuat cacat korban.
2. Permulaan pelaksanaan tindakan
Permulaan pelaksanaan ditinjau dari aliran objektif, yaitu perbuatan terakhir yang diperlukan agar semua unsur dalam pasal terpenuhi. Dalam hal ini permulaan pelaksanaan adalah ketika para pelaku menyiramkan air asam klorida ke tubuh korban.
3. Tidak selesainya delik diluar kehendak pelaku
Unsur ini tidak terpenuhi sebab delik telah selesai tanpa terjadinya hal-hal diluar kehendak si pelaku, yaitu korban meninggal dunia.
Dengan tidak terpenuhinya ketiga unsur tersebut dan telah terselesaikannya tindak pidana dari awal (perencanaan), permulaan pelaksanaan tindakan (perencanaan tindak pidana/delik), hingga selesainya delik (pelaku berhasil menyelesaikan delik hingga selesai, yaitu korban meninggal dunia), maka dalam peristiwa ini tidak terdapat pogging.



1 komentar:

  1. Tolong dicheck updatenya, karena berita terakhir Sdr. Erwin bisa bebas tanpa dihukum dipengadilan. Mohon dicheck final kasusnya. Keluarga korban minta keadilan hukum.

    BalasHapus