Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dengan Air Keras
23 Mei 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim khusus Polres
Jakarta Utara dan Polisi Militer berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana
yang terjadi pada 30 April 2003. “Empat dari 9 tersangka adalah anggota TNI
yang desersi,” ujar AKBP Chairul Anwar, Wakapolres Jakarta Utara, Jumat (23/5).
Ketika kejadian,
korban yakni Sehat alias Asun dan istrinya yang bernama Cung Suk Un alias Meli
sedang mengendarai mobil BMW di Jalan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter
Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari rumah, mereka akan menuju toko
miliknya di Istana Motor, pusat onderdil Kemayoran. Komplotan penjahat yang
sudah menguntit dari rumah korban, menyetop mobil dan menyiramkan air asa
klorida ke tubuh korban.
Dalam keadaan terluka,
korban sempat melapor ke pos polisi dan segera dibawa ke RS Kemayoran lalu ke
RSCM hingga meninggal dunia. Awalnya polisi kesulitan melacak kasus tersebut,
karena saat kejadian berlangsung tidak ada saksi mata. Polisi menemukan titik
terang setelah mendapat laporan dari saksi pegawai RS Sukmul, karena salah
seorang tersangka yang terkena cipratan air keras, berobat di rumah sakit
tersebut.
Polisi akhirnya berhasil
menangkap 9 tersangka dan Erwin Mulia, Direktur PT Artista yang menjadi otak
pembunuhan tersebut. Rencana pembunuhan itu sendiri dilakukan di kediaman Erwin
di rukan Sunter Permai, Tanjung Priok. Di sini Erwin membagikan uang sebesar Rp
145 juta sebagai bayaran bagi para pembunuh. Rupanya Erwin sakit hati mendengar
kabar istrinya selingkuh dengan Asun. Alhasil dia menyuruh Endro Rujito dan
kawan-kawan untuk membuat cacat korban. (Poernomo G
Ridho/Zulhayani—Tempo News Room)
Kasus posisi:
Kasus ini
merupakan tindak pidana yang niat awalnya adalah membuat cacat korban yang
dilakukan dengan perencanaan yang terjadi pada 30 April 2003. Dalam keadaan terluka, korban sempat melapor ke pos
polisi dan segera dibawa ke RS Kemayoran lalu ke RSCM hingga meninggal dunia. Korban yakni Sehat alias
Asun telah diuntit oleh para komplotan penjahat sejak dari rumahnya saat ia
hendak menuju toko miliknya di Istana Motor, pusat onderdil Kemayoran (pada
saat itu ia sedang mengendarai mobil BMW bersama dengan istrinya, Cung Suk Un
alias Meli). Kendaraan tersebut distop oleh para komplotan penjahat di daerah Jalan
Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Korban
disiram dengan air asam klorida oleh komplotan penjahat tersebut. Dalam
kejadian tersebut, polisi mendapat laporan dari salah seorang pegawai RS Sukmul
yang menyatakan bahwa salah seorang tersangka juga ada yang terkena cipratan
air keras tersebut dan berobat di RS Sukmul. Rencana untuk melakukan tindak
pidana ini sendiri dilakukan di kediaman Erwin Mulia, seorang Direktur PT
Artista, di rukan Sunter Permai, Tanjung Priok. Erwin Mulia merupakan otak dari
peristiwa yang pada akhirnya membuat korban meninggal dunia. Di kediaman Erwin tersebut,
Erwin membagikan uang sebesar Rp 145 juta sebagai bayaran bagi para penjahat
(eksekutor). Erwin berniat melakukan hal tersebut ternyata didasarkan rasa
sakit hati karena Erwin mendengar kabar istrinya selingkuh dengan Asun,
sehingga Erwin menyuruh Endro Rujito
dan kawan-kawan untuk membuat cacat korban.
1.
Korban
: Sehat alias Asun
Pelaku : Erwin Mulia sebagai uitlokker (penganjur)
Tempat terjadinya peristiwa : tidak diketahui tetapi karena
pelaku masih bisa disidik
menurut hukum pidana Indonesia,
maka wilayahnya ada
di dalam wilayah NKRI
Tanggal : tidak diketahui kapan penggerakan terjadi
Tindak pidana dipersangkakan: pasal 355 ayat (2) jo
pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP
Tempus delicti
Perbuatan
fisik : perbuatan fisik
yang dilakukan adalah menjanjikan uang kepada sembilan orang pelaku untuk
membuat cacat Asun dengan waktu yang tidak diketahui.
Bekerjanya
alat yang digunakan :
alat yang digunakan air asa klorida dan bekerja pada tanggal 30 April 2003.
Akibat dari peristiwa tersebut adalah kematian
si korban dalam perjalanan ke RSCM dari RS Kemayoran, pada tanggal 30 April
2003.
Locus delicti
Perbuatan
fisik : perbuatan fisik
yang dilakukan adalah menjanjikan uang kepada sembilan orang pelaku untuk
membuat cacat Asun di wilayah Indonesia.
Bekerjanya
alat yang digunakan :
alat yang digunakan adalah air asa klorida oleh komplotan
penjahat yang kemudian
disiram ke korban pada saat korban mengendarai mobil BMW di Jalan
Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Akibat dari peristiwa tersebut adalah kematian
si korban dalam perjalanan ke RSCM dari RS Kemayoran.
Berdasarkan teori ini, maka yang memiliki
kompetensi relatif untuk menangani kasus ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
karena berdasarkan putusan H.R 16 Oktober 1899, W. 7347, kompetensi relatif
adalah dimana perbuatan fisik itu dilakukan. Karena perbuatan fisik tidak
diketahui dilakukan dimana, maka yang berwenang untuk mengadili adalah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Asas yang berlaku
Peristiwa ini terjadi di daerah Jakarta yang
merupakan bagian daripada wilayah Indonesia, maka asas yang dikenakan terhadap
peristiwa ini adalah asas teritorialitas sesuai dengan pasal 2 KUHP. Oleh sebab
itu, maka hukum pidana Indonesia berlaku dan kasus ini diadili mrnurut aturan
hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Jenis-jenis delik yang terdapat di dalam peristiwa tersebut:
a. Delik kejahatan
Peristiwa
ini merupakan tindak kejahatan yang masuk ke dalam buku 2 KUHP, yaitu
Penganiayaan
berat yang mengakibatkan kematian.
b. Delik materiil
Peristiwa
ini memenuhi unsur-unsur pada pasal 355 ayat 2 KUHP yang menekankan
pada
akibat dari tindakan kejahatan tersebut, yaitu matinya korban.
c. Delik komisi
Pelaku
melakukan tindakan aktif dalam peristiwa ini, yaitu menjanjikan uang kepada
sembilan
pelaku untuk menganiaya berat korban.
d. Dolus
Peristiwa
ini termasuk dolus / kesengajaan sebagai kepastian dimana pada awalnya
tujuan
pelaku adalah membuat korban luka berat (pasal 90 KUHP), akan tetapi pelaku
sudah
seharusnya bisa menduga bahwa korban dapat saja meninggal. Kesengajaan juga
harus
memenuhi syarat mengetahui (willen) dan menghendaki (wetten). Dalam hal ini
pelaku
sudah dapat menduga (willen) akan akibat yang dapat ditimbulkan serta
menghendakinya
(wetten).
e. Delik biasa
delik
ini hanya perlu laporan dari pihak yang melihat atau tahu peristiwa tersebut.
f. Delik berdiri sendiri
Delik ini
tidak memerlukan pemidanaan gabungan.
g.
Delik selesai
Tindakan ini tidak menjadi kebiasaan / untuk
mata pencaharian
h. Delik tunggal
Si
pelaku cukup melakukan perbuatan yang mengakibatkan meninggalnya si korban
sehingga
dapat dipidana.
i. Delik dikualifisir
Dalam
rumusannya, tindak pidana ini merupakan delik yang dikualifisir dari pasal 351
yang mengatur
mengenai penganiayaan. Hukuman menjadi diperberat yaitu menjadi
maksimal
15 tahun karena menyebabkan kematian si korban.
j. Delik komun (bukan delik politik)
Delik ini
tidak mengandung unsur politik.
k.Delik komun (umum)
Delik ini
dilakukan oleh orang secara umum.
Unsur-unsur dari peristiwa tersebut
Peristiwa tersebut memenuhi unsur-unsur yang
terdapat dalam pasal 355 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) huruf 2 KUHP, yaitu:
Pasal
355 ayat (2): ”Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Unsur-unsur pada pasal 355 ayat (2):
a. Jika perbuatan itu
Maksud
dari kata ”perbuatan” adalah penganiayaan berat seperti yang dijelaskan dalam
pasal 353 ayat (2) KUHP yaitu perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat.
Definisi dari luka-luka berat dapat dilihat pada pasal 90 KUHP. Dalam hal ini
pelaku bertujuan untuk membuat cacat si korban yang masuk ke dalam definisi
luka-luka berat. Perbuatan itu menunjukkan pada tindak pidana yang dilakukan,
yaitu pada saat korban disiram dengan air asa klorida oleh komplotan penjahat tersebut. Unsur ini
terpenuhi.
b. mengakibatkan kematian
Unsur ini terpenuhi karena tindak pidana
tersebut yaitu menyiram si pelaku dengan air asa klorida dan mengakibatkan
korban (Asun) meninggal dunia dalam perjalannya saat hendak dibawa ke RSCM.
Pasal 55 ayat (1) huruf 2 KUHP, yaitu :
”Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
2. Mereka yang memberi atau menjanjikan
sesuatu..... supaya melakukan perbuatan”
Unsur-unsur pada pasal 55 ayat (1) huruf 2 KUHP,
yaitu:
a. mereka (barangsiapa)
Mereka (barangsiapa) merupakan orang yang dapat
dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya dan tidak memiliki dasar pembenar
maupun dasar pemaaf. Dalam hal ini, pelaku (Erwin Mulia) adalah orang yang
bertanggungjawab atas perbuatannya dan tidak memiliki dasar pembenar maupun
dasar pemaaf sehingga unsur ini terpenuhi.
b. yang memberi atau
menjanjikan sesuatu
Dalam hal ini yang
diberikan atau dijanjikan dapat berupa apa saja termasuk uang. Dalam hal ini
pelaku (Erwin Mulia) telah menjanjikan uang sebesar Rp.145 juta, sehingga unsur
ini terpenuhi.
c. Supaya melakukan
perbuatan
Perbuatan yang dimaksud
dalam pasal ini adalah perbuatan yang melawan hukum (feit). Dalam hal ini
pelaku (Erwin Mulia) meminta agar sembilan orang yang sudah dijanjikan uang
melakukan perbuatan yang melawan hukum berupa penganiayaan berat terhadap
korban sehingga unsur ini terpenuhi.
Kausalitas
Kasus ini menggunakan teori conditio sine qua non
/ teori ekivalensi / Von Buri. Teori ini menyatakan bahwa suatu akibat yang
timbul tidak dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor yang bersangkutan,
sehingga harus diberi nilai sama (equivalen). Delik yang terjadi pada kasus ini
merupakan delik materiil, sehingga untuk mencaritahu penyebab suatu tindakan
terjadi yang saling diperlukan serta sejauh mana pelaku bertanggung jawab atas
suatu akibat yang timbul dari rangkaian peristiwa yang saling berkaitan tersebut
(pembunuhan berencana) diperlukan teori ini.
Rangkaian peristiwa dalam kasus ini yang saling
berkaitan:
1. Niat awal dari uitlokker (Erwin Mulia) untuk
membuat korban (Asun) menjadi cacat.
2. Niat tersebut dimanifestasikan dengan
penyusunan rencana pembunuhan di kediaman
Erwin.
3. Erwin membagikan uang sebesar Rp. 145 juta
sebagai bayaran bagi para pembunuh
(mededader).
4. Korban mengendarai BMW (di jalan Danau Sunter
Selatan, Kelurahan Sunter Agung,
Tanjung
Priok, Jakarta Utara) bersama sang istri dari rumah menuju toko miliknya di
Istana
Motor, pusat onderdil Kemayoran.
5. Para penjahat menguntit sejak dari rumah
korban.
6. Para penjahat menyetop mobil tersebut.
7. Menyiram air asam klorida ke tubuh korban.
8. Dalam keadaan terluka, korban berusaha melapor
ke polisi
9. Korban dibawa ke RS Kemayoran lalu ke RSCM dan
meninggal dunia
Rangkaian peristiwa tersebut saling berkaitan
sehingga perlu diperhatikan untuk mengetahui hubungan setiap peristiwa serta keterlibatan
masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut.
Sifat melawan hukum
Dalam pasal ini tidak disebutkan
sifat melawan hukum. Namun pada dasarnya semua unsur-unsur dalam delik tersebut
telah memenuhi seluruh unsur dalam salah satu pasal di KUHP sehingga memiliki
sifat melawan hukum. Sifat
melawan hukum dalam peristiwa ini sudah jelas dan dirumuskan dalam pasal
tersebut, yaitu perbuatan tersebut mengakibatkan kematian (menghilangkan nyawa
seseorang).
Kesalahan
Kesalahan
digunakan dalam rumusan delik untuk menetapkan bahwa pidana dapat diancamkan
terhadap para pelaku yang bersalah karena telah mengakibatkan kematian
seseorang yang dirumuskan dengan Jika perbuatan itu mengak9ibatkan kematian.
Tindakan tersebut juga tidak termasuk ke dalam dasar pemaaf, yaitu :
Pasal 44 KUHP mengenai ketidakmampuan seseorang
untuk berpikir
Pasal 48 KUHP mengenai overmacht atau daya paksa
dalam arti relatif sempit
Pasal 49 ayat (2) KUHP mengenai pembelaan
melampaui batas (noodweer excess)
Pasal 51 ayat (2) KUHP mengenai perintah jabatan
tanpa wewenang dengan itikad baik. Tindakan tersebut juga tidak termasuk ke
dalam dasar pembenar, yaitu :
Pasal 48 KUHP mengenai keadaan darurat
Pasal 49 ayat (1) KUHP mengenai bela paksa
(noodweer)
Pasal 51 ayat (1) KUHP mengenai perintah jabatan
yang sah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Dalam hal ini pelaku (Erwin Mulia) sama sekali
tidak memenuhi satupun dasar pemaaf maupun pembenar sehingga jelas
kesalahannya.
Gradasi kesengajaan
Peristiwa tersebut termasuk ke dalam dolus
(kesengajaan) terkait dengan sengaja sebagai kepastian, yaitu dimana pelaku seharusnya
bisa menduga bahwa tindakan tersebut dapat menyebabkan kematian.
Pogging
Dalam kasus ini tidak terdapat pogging sebab unsur-unsur
pogging tidak terpenuhi, yaitu:
1. Niat
Niat sudah ada, yaitu membuat koban cacat, bahkan
pada akhirnya yang terjadi adalah meninggalnya korban.
2. Permulaan pelaksanaan tindakan
Permulaan pelaksanaan ditinjau dari aliran
subjektif, yaitu perbuatan yang sudah ternyata akan niat pelaku, yaitu
menjanjikan uang. Hal ini berdasarkan logika bahwa pelaku (Erwin Mulia) tidak
mungkin menjanjikan sejumlah uang jika tidak untuk melaksanakan niatnya, yaitu
menganiaya berat korban.
3. Tidak selesainya delik diluar kehendak pelaku
Unsur ini tidak terpenuhi sebab delik telah
selesai tanpa terjadinya hal-hal diluar kehendak si pelaku, yaitu korban
meninggal dunia.
Dengan tidak terpenuhinya ketiga unsur tersebut
dan telah terselesaikannya tindak pidana dari awal (perencanaan), permulaan
pelaksanaan tindakan (perencanaan tindak pidana/delik), hingga selesainya delik
(pelaku berhasil menyelesaikan delik hingga selesai, yaitu korban meninggal
dunia), maka dalam peristiwa ini tidak terdapat pogging.
2.
Korban
: Sehat alias Asun
Pelaku : pelaku yang berjumlah sembilan orang
Tempat terjadinya peristiwa : Jalan Danau Sunter Selatan,
Kelurahan Sunter Agung,
Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tanggal : 30 April 2003
Tindak pidana dipersangkakan: pasal 355 ayat (2)
jo pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP
Tempus delicti
Perbuatan
fisik : perbuatan fisik
yang dilakukan adalah penyiraman air asa klorida oleh komplotan
penjahat pada tanggal 30 April 2003.
Bekerjanya
alat yang digunakan :
alat yang digunakan air asa klorida dan bekerja pada tanggal 30 April 2003.
Akibat dari peristiwa tersebut adalah kematian
si korban dalam perjalanan ke RSCM dari RS Kemayoran, pada tanggal 30 April
2003.
Locus delicti
Perbuatan
fisik : perbuatan fisik
yang dilakukan adalah penyiraman air asa klorida oleh komplotan
penjahat terhadap korban saat
korban mengendarai mobil BMW di Jalan Danau Sunter Selatan,
Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Bekerjanya
alat yang digunakan :
alat yang digunakan adalah air asa klorida oleh komplotan
penjahat yang kemudian
disiram ke korban pada saat korban mengendarai mobil BMW di Jalan
Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Akibat dari peristiwa tersebut adalah kematian
si korban dalam perjalanan ke RSCM dari RS Kemayoran.
Berdasarkan teori ini, maka yang memiliki
kompetensi relatif untuk menangani kasus ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta
Utara, berdasarkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Asas yang berlaku
Peristiwa ini terjadi di daerah Jakarta yang
merupakan bagian daripada wilayah Indonesia, maka asas yang dikenakan terhadap
peristiwa ini adalah asas teritorialitas sesuai dengan pasal 2 KUHP. Oleh sebab
itu, maka hukum pidana Indonesia berlaku dan kasus ini diadili mrnurut aturan
hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Jenis-jenis delik yang terdapat di dalam peristiwa tersebut:
a. Delik kejahatan
Peristiwa
ini merupakan tindak kejahatan yang masuk ke dalam buku 2 KUHP, yaitu
Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
b. Delik materiil
Peristiwa
ini memenuhi unsur-unsur pada pasal 355 ayat 2 KUHP yang menekankan
pada
akibat dari tindakan kejahatan tersebut, yaitu matinya korban.
c. Delik komisi
Pelaku
melakukan tindakan aktif dalam peristiwa ini, yaitu melakukan penganiayaan
berat kepada korban dengan cara menyiram korban dengan air asam klorida
d. Dolus
Peristiwa ini termasuk dolus / kesengajaan sebagai kepastian dimana pada
awalnya
tujuan
pelaku adalah membuat korban luka berat (pasal 90 KUHP), akan tetapi pelaku
sudah
seharusnya bisa menduga bahwa korban dapat saja meninggal. Kesengajaan juga
harus
memenuhi syarat mengetahui (willen) dan menghendaki (wetten). Dalam hal ini
pelaku
memiliki niat untuk membuat cacat korban karena dijanjikan sejumlah uang
oleh
Erwin Mulia.
e. Delik biasa
delik
ini hanya perlu laporan dari pihak yang melihat atau tahu peristiwa tersebut.
f. Delik berdiri sendiri
Delik ini
tidak memerlukan pemidanaan gabungan.
g.
Delik selesai
Tindakan ini
tidak menjadi kebiasaan / untuk mata pencaharian
h. Delik tunggal
Si
pelaku cukup melakukan perbuatan yang mengakibatkan meninggalnya si korban
sehingga
dapat dipidana.
i. Delik dikualifisir
Dalam
rumusannya, tindak pidana ini merupakan delik yang dikualifisir dari pasal 351
yang mengatur mengenai penganiayaan. Hukuman menjadi diperberat yaitu menjadi
maksimal 15 tahun karena menyebabkan kematian si korban.
j. Delik komun (bukan delik politik)
Delik ini
tidak mengandung unsur politik.
k.Delik komun (umum)
Delik ini
dilakukan oleh orang secara umum.
Unsur-unsur dari peristiwa tersebut
Peristiwa tersebut memenuhi unsur-unsur yang terdapat
dalam pasal 355 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) huruf 1 KUHP, yaitu:
Pasal
355 ayat (2): ”Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Unsur-unsur pada pasal 355 ayat (2):
a. Jika perbuatan itu
Maksud
dari kata ”perbuatan” adalah penganiayaan berat seperti yang dijelaskan dalam
pasal 353 ayat (2) KUHP yaitu perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat.
Definisi dari luka-luka berat dapat dilihat pada pasal 90 KUHP. Dalam hal ini
pelaku bertujuan untuk membuat cacat si korban yang masuk ke dalam definisi
luka-luka berat. Perbuatan itu menunjukkan pada tindak pidana yang dilakukan,
yaitu pada saat korban disiram dengan air asa klorida oleh komplotan penjahat tersebut. Unsur ini
terpenuhi.
b. mengakibatkan kematian
Unsur ini terpenuhi karena tindak pidana
tersebut yaitu menyiram si pelaku dengan air asa klorida dan mengakibatkan
korban (Asun) meninggal dunia dalam perjalannya saat hendak dibawa ke RSCM.
Pasal 55 ayat (1) huruf 1 KUHP, yaitu :
”Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
2. Mereka yang melakukan perbuatan...”
Unsur-unsur pada pasal 55 ayat (1) huruf 2 KUHP,
yaitu:
a. mereka (barangsiapa)
Mereka (barangsiapa) merupakan orang yang dapat
dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya dan tidak memiliki dasar pembenar
maupun dasar pemaaf. Dalam hal ini, pelaku (sembilan orang) adalah orang yang
bertanggungjawab atas perbuatannya dan tidak memiliki dasar pembenar maupun
dasar pemaaf sehingga unsur ini terpenuhi.
b. yang melakukan perbuatan
Dalam hal ini yang
melakukan perbuatan maksudnya adalah perbuatan yang melawan hukum (feit). Pada
kasus tidak dijelaskan peran masing-masing dari setiap pelaku, sehingga dapat
dianggap bahwa kesembilan orang pelaku memiliki peran dan andil yang sama dalam
melakukan perbuatan melawan hukum berupa penganiayaan berat.
Kausalitas
Kasus ini menggunakan teori conditio sine qua non
/ teori ekivalensi / Von Buri. Teori ini menyatakan bahwa suatu akibat yang
timbul tidak dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor yang bersangkutan,
sehingga harus diberi nilai sama (equivalen). Delik yang terjadi pada kasus ini
merupakan delik materiil, sehingga untuk mencaritahu penyebab suatu tindakan
terjadi yang saling diperlukan serta sejauh mana pelaku bertanggung jawab atas
suatu akibat yang timbul dari rangkaian peristiwa yang saling berkaitan
tersebut (pembunuhan berencana) diperlukan teori ini.
Rangkaian peristiwa dalam kasus ini yang saling
berkaitan:
1. Niat awal dari uitlokker (Erwin Mulia) untuk
membuat korban (Asun) menjadi cacat.
2. Niat tersebut dimanifestasikan dengan
penyusunan rencana pembunuhan di kediaman
Erwin.
3. Erwin membagikan uang sebesar Rp. 145 juta
sebagai bayaran bagi para pembunuh
(mededader).
4. Korban mengendarai BMW (di jalan Danau Sunter
Selatan, Kelurahan Sunter Agung,
Tanjung
Priok, Jakarta Utara) bersama sang istri dari rumah menuju toko miliknya di
Istana
Motor, pusat onderdil Kemayoran.
5. Para penjahat menguntit sejak dari rumah
korban.
6. Para penjahat menyetop mobil tersebut.
7. Menyiram air asam klorida ke tubuh korban.
8. Dalam keadaan terluka, korban berusaha melapor
ke polisi
9. Korban dibawa ke RS Kemayoran lalu ke RSCM dan
meninggal dunia
Rangkaian peristiwa tersebut saling berkaitan
sehingga perlu diperhatikan untuk mengetahui hubungan setiap peristiwa serta
keterlibatan masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut.
Sifat melawan hukum
Dalam pasal ini tidak
disebutkan sifat melawan hukum. Namun pada dasarnya semua unsur-unsur dalam
delik tersebut telah memenuhi seluruh unsur dalam salah satu pasal di KUHP
sehingga memiliki sifat melawan hukum. Sifat melawan hukum dalam peristiwa ini sudah jelas dan dirumuskan dalam
pasal tersebut, yaitu perbuatan tersebut mengakibatkan kematian (menghilangkan
nyawa seseorang).
Kesalahan
Kesalahan
digunakan dalam rumusan delik untuk menetapkan bahwa pidana dapat diancamkan
terhadap para pelaku yang bersalah karena telah mengakibatkan kematian
seseorang yang dirumuskan dengan Jika perbuatan itu mengak9ibatkan kematian.
Tindakan tersebut juga tidak termasuk ke dalam dasar pemaaf, yaitu :
Pasal 44 KUHP mengenai ketidakmampuan seseorang
untuk berpikir
Pasal 48 KUHP mengenai overmacht atau daya paksa
dalam arti relatif sempit
Pasal 49 ayat (2) KUHP mengenai pembelaan
melampaui batas (noodweer excess)
Pasal 51 ayat (2) KUHP mengenai perintah jabatan
tanpa wewenang dengan itikad baik. Tindakan tersebut juga tidak termasuk ke
dalam dasar pembenar, yaitu :
Pasal 48 KUHP mengenai keadaan darurat
Pasal 49 ayat (1) KUHP mengenai bela paksa
(noodweer)
Pasal 51 ayat (1) KUHP mengenai perintah jabatan
yang sah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Dalam hal ini pelaku (sembilan orang) sama sekali
tidak memenuhi satupun dasar pemaaf maupun pembenar sehingga jelas
kesalahannya.
Gradasi kesengajaan
Peristiwa tersebut termasuk ke dalam dolus
(kesengajaan) terkait dengan sengaja sebagai kepastian, yaitu dimana pelaku
seharusnya bisa menduga bahwa tindakan tersebut dapat menyebabkan kematian.
Pogging
Dalam kasus ini tidak terdapat pogging sebab
unsur-unsur pogging tidak terpenuhi, yaitu:
1. Niat
Niat awalnya ada pada si penggerak (Erwin Mulia).
Namun karena sembilan orang pelaku sudah dijanjikan uang, maka terjadi tranfer
niat dari penggerak ke pelaku, yaitu membuat cacat korban.
2. Permulaan pelaksanaan tindakan
Permulaan pelaksanaan ditinjau dari aliran
objektif, yaitu perbuatan terakhir yang diperlukan agar semua unsur dalam pasal
terpenuhi. Dalam hal ini permulaan pelaksanaan adalah ketika para pelaku
menyiramkan air asam klorida ke tubuh korban.
3. Tidak selesainya delik diluar kehendak pelaku
Unsur ini tidak terpenuhi sebab delik telah
selesai tanpa terjadinya hal-hal diluar kehendak si pelaku, yaitu korban
meninggal dunia.
Dengan tidak terpenuhinya ketiga unsur tersebut
dan telah terselesaikannya tindak pidana dari awal (perencanaan), permulaan
pelaksanaan tindakan (perencanaan tindak pidana/delik), hingga selesainya delik
(pelaku berhasil menyelesaikan delik hingga selesai, yaitu korban meninggal
dunia), maka dalam peristiwa ini tidak terdapat pogging.
Tolong dicheck updatenya, karena berita terakhir Sdr. Erwin bisa bebas tanpa dihukum dipengadilan. Mohon dicheck final kasusnya. Keluarga korban minta keadilan hukum.
BalasHapus