efendisimbolon.blogspot.com

Jumat, 17 Januari 2014



BAHAN KULIAH FILSAFAT HUKUM
  1. Amir Syarifuddin, S.H., M.Hum.
   2. Indah Febriani, S.H., M.H

Pendahuluan
Arti filsafat dari segi Etimologi (asal usul kata )
Istilah “filsafat” dalam bahasa Indonesia memiliki padanan kata falsafah ( Arab ), Philosophy ( Inggris ), Philosophia ( Latin ), Philosophie ( Jerman, Belanda, Perancis ). Semua istilah itu bersumber pada istilah Yunani Philosophia. Istilah Yunani Philen berarti “mencintai”, sedangkan philos berarti “teman”. Selanjutnya istilah sophos berarti “kebijaksanaan”, sedangkan Sophia berarti “kebijaksanaan”.
            Ada dua arti secara etimologik dari filsafat yang sedikit berbeda . pertama, apabila filsafat mengacu pada asal kata phillen dan sophos, maka artinya mencitai hal-hal yang bersifat bijaksana ( bijaksana yang dimaksudkan sebagai  kata benda ).
            Menurut sejarah, Phitagoras (572-492) SM ) adlah orang pertama kali memakai kata philosophia. Ketika beliau ditanya apakah ia sebagai orang yang bijaksana, maka Phytagoras dengan rendah hati menyebut dirinya sebagai Philosophos, yakni pecinta kebijaksanaan ( lover of  Wisdom ). Banyak sumber yang menegaskan bahwa Sophia mengandung arti yang lebih luas daripada kebijaksanaan. Artinya ada berbagai macam, antara lain : (1) kerajinan, (2) kebenaran pertama, (3) pengetahuan yang luas, (4) kebajikan intelektual, (5) pertimbangan yang sehat, (6) kecerdikan dalam memutuskan hal-hal praktis. Dengan demikian asal mula kata filsafat itu sangat umum, yang intinya adlah mencari keutamaan mental ( the pursuit of mental exelence ).

Filsafat terbagi menjadi, filsafat umum dan filsafat Khusus :
Filsafat Umum :
1. Ontologi ( tentang keberadaan )
2. Epistemologi ( tentang pengetahuan )
3. Aksiologi ( tentang nilai-nilai atau etika )
Filsafat Khusus :
1. Filsafat hukum
2. Filsafat Pendidikan
3. Filsafat Bahasa
4. Filsafat Ekonomi
Dan lain sebagainya.
 Filsafat maupun Ilmu Pengetahuan Mempunyai suatu Objek, yang dibedakan menjadi objek material dan Objek Formal.
Ojek material adalah sesuatu hal yang dijadikan sasaran pemikiran ( gegenstand ), sesuatu hal yang diselidiki atau sesuatu hal yang dipelajari. Objek Material mencakup apa saja, baik hal-hal konkret ( misalnya manusia, Tumbuhan, dan Hewan ) atau pun hal-hal abstrak ( misalnya ide-ide, nilai-nilai, kerohanian ). Objek formal adalah cara memandang, cara meninjau yang dilakukan  oleh seorang peniliti terhadap objek materialnya serta prinsip-prinsip yang digunakannya. Objek formal suatu ilmu tidak hanya member keutuhan suatu ilmu, tetapi pada saat yang sama membedakannya dari bidang-bidang lain. Satu objek material dapat ditinjau dari berbagai sudut pandangan sehinggamenimbulkan ilmu yang berbeda-beda. Misalnya objek materialnya adalah “manusia” dan manusia ini ditinjau dari berbagai sudut pandangan sehingga ada beberapa ilmu yang mempelajari manusia diantaranya : psikologi, antropologi, sosiologi dan sebagainya.
Filsafat Ditinjau dari sudut Kegunaanya
Filsafat adalah alat yang digunakan oleh manusia untuk mencapai tujuannya.
Pertanyaannya “Apa tujuan Manusia ? “Selamat”
Maka dari itu untuk mencapai keselamatan manusia memakai alat.
Alat-alat yang digunakan manusia untuk mencapai keselamatan ditinjau dari sudut sejarah :
Alatnya :
1. Magi ( memanfaatkan kekuatan alam untuk mencapai keselamatan )
            Magi ada 3 (tiga) jenis :
            1. Magi Produktif ( memanfaatkan kekuatan alam untuk menciptakan sesuatu , Cnth : Sesajen. )
            2. Magi Protektif ( memanfaatkan Kekuatan alam untuk melindungi dirinya )
            3. Magi Destruktif ( memanfaatkan kekuatan alam untuk menghancurkan/ merusak.
2. Religio ( menghubungkan kembali manusia dengan sang Pencipta )
            Religio terbagi menjadi 2 ( dua ) :
            1. Religio Primitif = Animisme ( menyembah benda-benda keramat ), Dinamisme ( menyembah Arwah Leluhur ), Urmonisme, Tortem ( agama kuno/ asal usul dari sebutan tattoo )
            2. Religio Modern :
                        1. Hinduisme ( religio modern yang tertua 15 abad sebelum masehi )\
                        2. Yudhaisme ( abad 12 sebelum Masehi )
                        3. Budhisme ( abad 11 sebelum masehi )
                        4. Nasrani ( tahun 0, / dimulainya masehi )
                        5. Islam ( abad 6 Sesudah masehi ).
                        6. Sikhisme ( perpaduan hindu dan islam )
3. Filsafat
4. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Filsafat Hukum
Istilah Filsafat :
1. Philosophie das recht ( Belanda )
2. Rechts Philosphie ( Belanda/ Jerman )
3. Philosophie du droit ( Perancis )
4. Philosophy Law ( Inggris )
5. Legal Philosophy ( Inggris )
6. Wisjbegeerte van Het Recht ( bahasa Belanda Kuno )
7. Philosophy of right ( Orang Inggris )
8. Falsafah Hukum
9. Filsafat Hukum ( Bahasa Indonesia/ yang diggunakan Kurikulum Nasional )

Ruang Lingkup / Objek Kajian Filsafat Hukum

1. Nilai
2. Asas
3. Tujuan Hukum
4. Keberlakuan Hukum
5. Aliran-Aliran Filsafat Hukum.

Penjelasan :
1. Nilai
            Nilai dalam arti umum dapat dikatakan sebagai konsepsi dasar tentang segala sesuatu yang benar, baik, dan Indah sehingga ia diikuti/ dituruti, dan segala sesuatu yang tidak benar, tidak baik, dan tidak indah sehingga ia dihindari/ dijauhi.
Karakteristik nilai menurut Flew :
a. Baik ( good )
b. Berharga atau dapat memenuhi keinginan ( desirable )
c. Pentting ( Important ).
Sumber nilai
            Nilai pada dasarnya ada yang bersumber langsung dari manusia dan ada juga yang tidak bersumber langsung dari manusia ( Masyarakat ).
Manusia menurut para ahli “mengapa menjadi Sumbe Nilai” suatu Tesis ( pendapatnya ) adalah , bahwasanya manusia adalah makhluk yang paradoksial atau multidimensi.
Berikut ini Konstruksi Manusia Merupakan Sumber nilai :
Manusia sebagai makhluk, tediri dari dua unsure yang mutlak adanya yaitu Jiwa/ Roh dan Raga/ fisik. Didalam jiwa manusia terdiri dari Fikiran ( Cipta ), Kemauan ( karsa), dan Perasaan ( rasa).
            Melalui fikirannya manusia mampu menghasilkan ilmu, dengan Ilmu tersebut manusia mau mencari Kebenaran. Akan tetapi untuk mencari kebenaran tersebut diperlukan suatu saran Pembantu yaitu Logika.
            Kemauan ( Karsa ) manusia beraneka ragam dan bervariasi, maka dari itu manusia menciptakan norma, karena apabila kemauan manusia tidak dibatasi akan menggangu kepentingan orang lain. Maka dari itu tujuan adanya Norma, untuk mencapai hidup yang lebih baik atau kebaikan, untuk mencapai kebaikan tersebut manusia memerlukan suatu sarana pembantu yaitu Etika.
            Perasaan manusia di wujudkan dalam Seni. Dengan tujuan memperoleh suatu Keindahan, akan tetapi agar keindahan itu dapat tercapai, maka dari itu memerlukan sarana pembantu yaitu Estetika.
Bagan Dibawah Ini :
 Dunia Alam
 Dunia Budaya
Dunia Filsafat
 Dunia Nilai
Fikiran
Ilmu
Logika
Kebenaran
Kemauan
Norma
Etika
Kebaikan
Perasaan
Seni
Estetika
Keindahan

Nilai Hukum
Nilai Antinomi
Yang dimaksud  dengan nilai antinomy adalah nilai didalam hukum yang selalu berpasang-pasangan tetapi juga sekaligus saling bertegangan atau tarik menarik.

Posisis Nilai Didalam Hukum :


 
                                                            Nilai ( Bagian Terdalam )


 
                                                            Asas ( Bagian Dalam Hukum )
                                                            Norma/ Kaedah ( Bagian luar dari Hukum )

                                                                        Sikap tindak ( Lapisan Terluar didalam Hukum )

Beberapa nilai-nilai antinomi
1. kebebasan-ketertiban
2. Kepastian-kesebandingan
3.materialisme-spritualisme
4.individualisme-kolektivisme
5.unifikasi hukum- pluralism hukum
6.rasiaonalisme-romantisme
7. pragmatism-voluntarisme (nilai kemauan )
8.sekularisme-ekesiastisme
9.absolutisme-liberalisme
10. empirisme-intusionisme
11.hedonisme-asestisisme
12.nasionalisme-internasionalisme
13.positivisme-idealisme
14. stabilisasi-perubahan

Nilai hukum yang bersumber langsung dari manusia
1. Rasionalisme-Romantisme
2. Voluntarisme-Pragmatisme
3. Materialisme-Spritualisme
4. Inovatisme-konservatisme

Jalinan Nilai     
            Nilai hukum selain berpasang-pasangan satu sama lainnya ia juga berjalinan antara pasangan yang satu dengan yang lain.
 Contoh :

Nilai kutub A                Nilai kutub B
Individualism       -      kolektivisme
Kebebasan           -      ketertiban
Kesebandingan   -       kepastian
Proteksi Hukum -        retriksi hukum
Pluralism hukum  -     unifikasi hukum
Inovatisme            -     konservatisme

Keterangan :  symbol (-) berpasang-pasangan
                       Symbol (    ) Berjalinan

Perubahan Nilai
            Seorarang filsuf Yunani bernama Hiraclitos pernah berkata  segala sesuatu yang ada di dunia ini mengalami perubahan atau dengan kata lain tidak ada satu pun di dunia ini yang bersifat permanen. Hiraclitos mengumpamakan hal trsebut degan istilah “Fanta Rei” ( segala sesuatu mengalir bagaikan air ).
“Every thing is Changging no Permanency” ( tidak ada yang abadi semuanya mengalami perubahan ).
             Konsep perubahan terjadi terhadap setiap bidang kehidupan manusia termasuk didalam nilai hukum, perubahan iru sendiri sering diperkenalkan dengan berbagai istilah, yaitu :
1. Reformasi
2. Transformasi
3. Evolusi
4. Revolusi
Contoh :
            Nilai yang berubah didalam masyarakat ketika zaman orde baru “ketertiban lebih diutamakan”, dan ketika orde baru tumbang/ selesai maka berubah menjadi nilai kebebasan yang ditonjolkan.
Kesimpulan : Nilai yang berubah didalam masyarakat berubah, maka nilai hukumnya pun dapat berubah.

Keserasian Nilai
            Keserasian atau dengan istilah lain yaitu Harmoni ,merupakan suatu  pengertian yang bersifat umum, sedangkan pengertian khususnya sangat banyak
Pengertian khusus dari keserasian antara lain :
1. keadilan
2. kedamaian
3. kesejahteraan
4. kemajuan
5. kemantapan
6. kewibawaan

Suatu nilai dikatakan serasi itu bermakna baik. beberapa bentuk keserasian nilai , antara lain :
1. Keadilan, keserasian antara nilai kepastian dan nilai kesebandingan
2. kedamaian, keserasian antara nilai kebebasan dan ketertiban
3. kesejahteraan, keserasian antara nilai materialism dan spritualisme
4. kemajuan, keserasian antara nilai inovatisme dan nilai konservatisme
5. kemantapan, keserasian nilai restriksi hukum dan nilai proteksi hukum
6. kewibawaan, keserasian antara nilai ketetatan hukum dan nilai keluwesan hukum.

2. Asas Hukum
            Peristilahan  asas hukum :
1. asas hukum ( bahasa Indonesia )
2. Principle Law ( bahasa Inggris )
3. Beginsel recht ( bahasa Belanda )
4. prinsip hukum ( bahasa Indonesia )
5. Sila ( bahasa Sansekerta )
Pengerian asas Hukum
            Asas hukum sering diartikan sebagai pikiran dasar yang melatarbelakangi terbentuknya suatu norma hukum. Asas hukum masih bersifat abstrak dan dapat diterapkan mulai dari pembentukan hukum, pada tahap penerapan hukum, dan pada tahap pengembangan/ perubahan hukum. Maka dari itu setiap norma hukum harus berdasarkan asas.
Beberapa Asas-asas Hukum didalam pembidangan tata hukum
1. asas-asas dibidang Hukum Tata Negara (HTN)
a. asas Representasi ( perwakilan )
b. asas pemisahan kekuasaan ( separation of power )
c. asas Negara Hukum ( Rule of Law )
d. asas kemandirian kekuasaan kehakiman
e. asas desentralisasi dan pembantuan/ tugas pembantuan
2. asas-asas dibidang Hukum Administrasi Negara
a. asas tanggung jawab Negara terhadap petugasnya
b. asas pemerintahan yang pantas
c. asas perjanjian antara lembaga Negara tidak menghalangi penegakan hukum
d. asas dimana ada kepentingan disitu ada sikap tindak.
3. asas-asas dibidang Hukum Perdata
a. asas kebebasan berkontrak
b. asas kemandirian seseorang untuk menentukan pilihannya
c. asas seseorang harus menghormati orang tuanya
d. asas tiada seorang pun wajib memperthankan haknya bertentangan, dengan haknya tersebut.
e. asas setiap orang harus bertanggung jawab atas perjanjian yang dibuatnya.
4. asas-asas di bidang hukum Pidana
a. asas legalitas
b. asas Culpabilitas ( tiada pemidanaan tanpa adanya kesalahan )
c. Asas Lex Certa ( hukum pidan mengandung kepastian )
d. asas Praveia ( harus diatur oleh UU )
e. Lex Scripta ( Harus Tertulis )
f. Asas Mens Rea actus Reus ( ada niat lantas ada perbuatan )
g. asas Delneming ( penyertaan )
h. asas Pogging ( percobaan )
i. Asas autloking ( pembantuan )
j. asas kematian tertuduh
k. asas Daluwarsa
l. asas nebis in idem
m. asas tanggung jawab Pidana
n. asas territorialitas
o. asas nasionalitas
p. asas Ekstradisi.
Asas Hukum Acara
1. putusan hakim dianggap benar sebelum dinyatakan salah oleh putusan yang lebih tinggi ( recht judicata pro peritate habiteour )
2. undang-undang bersifat memeksa hingga tidak bisa diganggu gugat ( lex dura settamen Scripta
3. hakim tidak boleh memihak ( audi et alterem partem )
4. dalam keraguaan hakim harus membebaskan ( indibio pro rea )
5. hakim dianggap tahu hukumnya ( ius Curia Novit )
6. haklim bersifat atau pasif
7. putusan hakim wajib memuat alasan atau argumentasi.
8. asas keterbukaan pengadilan
9. asas pengadilan satu tahap dan dua tahap
10. asas bila ada proses hukum disitu ada hak
11. asas bahwa perkara milik jaksa ( Dominio Litis )
12. hakim harus cukup mempertimbangkan putusannya ( Voldoende Gemotiveerd ).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar