BAHAN
KULIAH FILSAFAT HUKUM
1. Amir Syarifuddin, S.H., M.Hum.
2. Indah Febriani, S.H., M.H
Pendahuluan
Arti filsafat dari segi
Etimologi (asal usul kata )
Istilah “filsafat”
dalam bahasa Indonesia memiliki padanan kata falsafah ( Arab ), Philosophy (
Inggris ), Philosophia ( Latin ), Philosophie ( Jerman, Belanda, Perancis ).
Semua istilah itu bersumber pada istilah Yunani Philosophia. Istilah Yunani
Philen berarti “mencintai”, sedangkan philos berarti “teman”. Selanjutnya
istilah sophos berarti “kebijaksanaan”, sedangkan Sophia berarti
“kebijaksanaan”.
Ada dua arti secara etimologik dari filsafat yang sedikit
berbeda . pertama, apabila filsafat mengacu pada asal kata phillen dan sophos,
maka artinya mencitai hal-hal yang bersifat bijaksana ( bijaksana yang
dimaksudkan sebagai kata benda ).
Menurut sejarah, Phitagoras (572-492) SM ) adlah orang
pertama kali memakai kata philosophia. Ketika beliau ditanya apakah ia sebagai
orang yang bijaksana, maka Phytagoras dengan rendah hati menyebut dirinya
sebagai Philosophos, yakni pecinta kebijaksanaan ( lover of Wisdom ). Banyak sumber yang menegaskan bahwa
Sophia mengandung arti yang lebih luas daripada kebijaksanaan. Artinya ada
berbagai macam, antara lain : (1) kerajinan, (2) kebenaran pertama, (3)
pengetahuan yang luas, (4) kebajikan intelektual, (5) pertimbangan yang sehat,
(6) kecerdikan dalam memutuskan hal-hal praktis. Dengan demikian asal mula kata
filsafat itu sangat umum, yang intinya adlah mencari keutamaan mental ( the
pursuit of mental exelence ).
Filsafat terbagi
menjadi, filsafat umum dan filsafat Khusus :
Filsafat Umum :
1. Ontologi ( tentang
keberadaan )
2. Epistemologi (
tentang pengetahuan )
3. Aksiologi ( tentang
nilai-nilai atau etika )
Filsafat Khusus :
1. Filsafat hukum
2. Filsafat Pendidikan
3. Filsafat Bahasa
4. Filsafat Ekonomi
Dan lain sebagainya.
Filsafat maupun Ilmu Pengetahuan Mempunyai
suatu Objek, yang dibedakan menjadi objek material dan Objek Formal.
Ojek
material adalah sesuatu hal yang dijadikan sasaran pemikiran ( gegenstand ),
sesuatu hal yang diselidiki atau sesuatu hal yang dipelajari. Objek Material
mencakup apa saja, baik hal-hal konkret ( misalnya manusia, Tumbuhan, dan Hewan
) atau pun hal-hal abstrak ( misalnya ide-ide, nilai-nilai, kerohanian ). Objek
formal adalah cara memandang, cara meninjau yang dilakukan oleh seorang peniliti terhadap objek
materialnya serta prinsip-prinsip yang digunakannya. Objek formal suatu ilmu
tidak hanya member keutuhan suatu ilmu, tetapi pada saat yang sama
membedakannya dari bidang-bidang lain. Satu objek material dapat ditinjau dari
berbagai sudut pandangan sehinggamenimbulkan ilmu yang berbeda-beda. Misalnya
objek materialnya adalah “manusia” dan manusia ini ditinjau dari berbagai sudut
pandangan sehingga ada beberapa ilmu yang mempelajari manusia diantaranya :
psikologi, antropologi, sosiologi dan sebagainya.
Filsafat Ditinjau dari sudut
Kegunaanya
Filsafat adalah alat
yang digunakan oleh manusia untuk mencapai tujuannya.
Pertanyaannya “Apa
tujuan Manusia ? “Selamat”
Maka dari itu untuk
mencapai keselamatan manusia memakai alat.
Alat-alat yang
digunakan manusia untuk mencapai keselamatan ditinjau dari sudut sejarah :
Alatnya :
1. Magi ( memanfaatkan
kekuatan alam untuk mencapai keselamatan )
Magi ada 3 (tiga) jenis :
1. Magi Produktif ( memanfaatkan kekuatan alam untuk
menciptakan sesuatu , Cnth : Sesajen. )
2. Magi Protektif ( memanfaatkan Kekuatan alam untuk
melindungi dirinya )
3. Magi Destruktif ( memanfaatkan kekuatan alam untuk
menghancurkan/ merusak.
2. Religio (
menghubungkan kembali manusia dengan sang Pencipta )
Religio terbagi menjadi 2 ( dua ) :
1. Religio Primitif = Animisme ( menyembah benda-benda
keramat ), Dinamisme ( menyembah Arwah Leluhur ), Urmonisme, Tortem ( agama
kuno/ asal usul dari sebutan tattoo )
2. Religio Modern :
1. Hinduisme ( religio modern yang tertua 15
abad sebelum masehi )\
2. Yudhaisme ( abad 12 sebelum Masehi )
3. Budhisme ( abad 11 sebelum masehi )
4. Nasrani ( tahun 0, / dimulainya masehi )
5. Islam ( abad 6 Sesudah masehi ).
6. Sikhisme ( perpaduan hindu dan islam )
3. Filsafat
4. Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi.
Filsafat
Hukum
Istilah Filsafat :
1. Philosophie das
recht ( Belanda )
2. Rechts Philosphie (
Belanda/ Jerman )
3. Philosophie du droit
( Perancis )
4. Philosophy Law (
Inggris )
5. Legal Philosophy (
Inggris )
6. Wisjbegeerte van Het
Recht ( bahasa Belanda Kuno )
7. Philosophy of right
( Orang Inggris )
8. Falsafah Hukum
9. Filsafat Hukum (
Bahasa Indonesia/ yang diggunakan Kurikulum Nasional )
Ruang
Lingkup / Objek Kajian Filsafat Hukum
1. Nilai
2. Asas
3. Tujuan Hukum
4. Keberlakuan Hukum
5. Aliran-Aliran
Filsafat Hukum.
Penjelasan
:
1. Nilai
Nilai dalam arti umum dapat dikatakan sebagai konsepsi
dasar tentang segala sesuatu yang benar, baik, dan Indah sehingga ia diikuti/
dituruti, dan segala sesuatu yang tidak benar, tidak baik, dan tidak indah
sehingga ia dihindari/ dijauhi.
Karakteristik nilai
menurut Flew :
a. Baik ( good )
b. Berharga atau dapat
memenuhi keinginan ( desirable )
c. Pentting ( Important
).
Sumber
nilai
Nilai pada dasarnya ada yang bersumber langsung dari
manusia dan ada juga yang tidak bersumber langsung dari manusia ( Masyarakat ).
Manusia menurut para
ahli “mengapa menjadi Sumbe Nilai” suatu Tesis ( pendapatnya ) adalah ,
bahwasanya manusia adalah makhluk yang paradoksial atau multidimensi.
Berikut ini Konstruksi
Manusia Merupakan Sumber nilai :
Manusia sebagai
makhluk, tediri dari dua unsure yang mutlak adanya yaitu Jiwa/ Roh dan Raga/
fisik. Didalam jiwa manusia terdiri dari Fikiran ( Cipta ), Kemauan ( karsa),
dan Perasaan ( rasa).
Melalui fikirannya manusia mampu menghasilkan ilmu,
dengan Ilmu tersebut manusia mau mencari Kebenaran. Akan tetapi untuk mencari
kebenaran tersebut diperlukan suatu saran Pembantu yaitu Logika.
Kemauan ( Karsa ) manusia beraneka ragam dan bervariasi,
maka dari itu manusia menciptakan norma, karena apabila kemauan manusia tidak
dibatasi akan menggangu kepentingan orang lain. Maka dari itu tujuan adanya
Norma, untuk mencapai hidup yang lebih baik atau kebaikan, untuk mencapai
kebaikan tersebut manusia memerlukan suatu sarana pembantu yaitu Etika.
Perasaan manusia di wujudkan dalam Seni. Dengan tujuan
memperoleh suatu Keindahan, akan tetapi agar keindahan itu dapat tercapai, maka
dari itu memerlukan sarana pembantu yaitu Estetika.
Bagan Dibawah Ini :
Dunia Alam
|
Dunia Budaya
|
Dunia
Filsafat
|
Dunia Nilai
|
Fikiran
|
Ilmu
|
Logika
|
Kebenaran
|
Kemauan
|
Norma
|
Etika
|
Kebaikan
|
Perasaan
|
Seni
|
Estetika
|
Keindahan
|
Nilai
Hukum
Nilai Antinomi
Yang
dimaksud dengan nilai antinomy adalah
nilai didalam hukum yang selalu berpasang-pasangan tetapi juga sekaligus saling
bertegangan atau tarik menarik.
Posisis Nilai Didalam
Hukum :
Nilai (
Bagian Terdalam )
Asas (
Bagian Dalam Hukum )
Norma/
Kaedah ( Bagian luar dari Hukum )
Sikap
tindak ( Lapisan Terluar didalam Hukum )
Beberapa
nilai-nilai antinomi
1. kebebasan-ketertiban
2. Kepastian-kesebandingan
3.materialisme-spritualisme
4.individualisme-kolektivisme
5.unifikasi hukum- pluralism hukum
6.rasiaonalisme-romantisme
7. pragmatism-voluntarisme (nilai kemauan )
8.sekularisme-ekesiastisme
9.absolutisme-liberalisme
10. empirisme-intusionisme
11.hedonisme-asestisisme
12.nasionalisme-internasionalisme
13.positivisme-idealisme
14. stabilisasi-perubahan
Nilai
hukum yang bersumber langsung dari manusia
1. Rasionalisme-Romantisme
2. Voluntarisme-Pragmatisme
3. Materialisme-Spritualisme
4. Inovatisme-konservatisme
Jalinan
Nilai
Nilai
hukum selain berpasang-pasangan satu sama lainnya ia juga berjalinan antara
pasangan yang satu dengan yang lain.
Contoh :
Nilai kutub A –
Nilai kutub B
Individualism
- kolektivisme
Kebebasan
- ketertiban
Kesebandingan
- kepastian
Proteksi Hukum - retriksi hukum
Pluralism hukum
- unifikasi hukum
Inovatisme
- konservatisme
Keterangan :
symbol (-) berpasang-pasangan
Symbol
( ) Berjalinan
Perubahan
Nilai
Seorarang filsuf
Yunani bernama Hiraclitos pernah berkata
segala sesuatu yang ada di dunia ini mengalami perubahan atau dengan
kata lain tidak ada satu pun di dunia ini yang bersifat permanen. Hiraclitos
mengumpamakan hal trsebut degan istilah “Fanta Rei” ( segala sesuatu mengalir
bagaikan air ).
“Every thing is Changging no Permanency” ( tidak ada
yang abadi semuanya mengalami perubahan ).
Konsep perubahan terjadi terhadap setiap
bidang kehidupan manusia termasuk didalam nilai hukum, perubahan iru sendiri
sering diperkenalkan dengan berbagai istilah, yaitu :
1. Reformasi
2. Transformasi
3. Evolusi
4. Revolusi
Contoh :
Nilai
yang berubah didalam masyarakat ketika zaman orde baru “ketertiban lebih
diutamakan”, dan ketika orde baru tumbang/ selesai maka berubah menjadi nilai
kebebasan yang ditonjolkan.
Kesimpulan
: Nilai yang berubah didalam masyarakat berubah, maka nilai hukumnya pun dapat
berubah.
Keserasian
Nilai
Keserasian
atau dengan istilah lain yaitu Harmoni ,merupakan suatu pengertian yang bersifat umum, sedangkan
pengertian khususnya sangat banyak
Pengertian khusus dari keserasian antara lain :
1. keadilan
2. kedamaian
3. kesejahteraan
4. kemajuan
5. kemantapan
6. kewibawaan
Suatu nilai dikatakan serasi itu bermakna baik.
beberapa bentuk keserasian nilai , antara lain :
1. Keadilan, keserasian antara nilai kepastian dan
nilai kesebandingan
2. kedamaian, keserasian antara nilai kebebasan dan
ketertiban
3. kesejahteraan, keserasian antara nilai
materialism dan spritualisme
4. kemajuan, keserasian antara nilai inovatisme dan
nilai konservatisme
5. kemantapan, keserasian nilai restriksi hukum dan
nilai proteksi hukum
6. kewibawaan, keserasian antara nilai ketetatan
hukum dan nilai keluwesan hukum.
2.
Asas Hukum
Peristilahan asas hukum :
1. asas hukum ( bahasa Indonesia )
2. Principle Law ( bahasa Inggris )
3. Beginsel recht ( bahasa Belanda )
4. prinsip hukum ( bahasa Indonesia )
5. Sila ( bahasa Sansekerta )
Pengerian
asas Hukum
Asas hukum sering diartikan sebagai
pikiran dasar yang melatarbelakangi terbentuknya suatu norma hukum. Asas hukum
masih bersifat abstrak dan dapat diterapkan mulai dari pembentukan hukum, pada
tahap penerapan hukum, dan pada tahap pengembangan/ perubahan hukum. Maka dari
itu setiap norma hukum harus berdasarkan asas.
Beberapa
Asas-asas Hukum didalam pembidangan tata hukum
1. asas-asas dibidang Hukum Tata Negara (HTN)
a. asas Representasi ( perwakilan )
b. asas pemisahan kekuasaan ( separation of power )
c. asas Negara Hukum ( Rule of Law )
d. asas kemandirian kekuasaan kehakiman
e. asas desentralisasi dan pembantuan/ tugas
pembantuan
2. asas-asas dibidang Hukum Administrasi Negara
a. asas tanggung jawab Negara terhadap petugasnya
b. asas pemerintahan yang pantas
c. asas perjanjian antara lembaga Negara tidak
menghalangi penegakan hukum
d. asas dimana ada kepentingan disitu ada sikap
tindak.
3. asas-asas dibidang Hukum Perdata
a. asas kebebasan berkontrak
b. asas kemandirian seseorang untuk menentukan
pilihannya
c. asas seseorang harus menghormati orang tuanya
d. asas tiada seorang pun wajib memperthankan haknya
bertentangan, dengan haknya tersebut.
e. asas setiap orang harus bertanggung jawab atas
perjanjian yang dibuatnya.
4. asas-asas di bidang hukum Pidana
a. asas legalitas
b. asas Culpabilitas ( tiada pemidanaan tanpa adanya
kesalahan )
c. Asas Lex Certa ( hukum pidan mengandung kepastian
)
d. asas Praveia ( harus diatur oleh UU )
e. Lex Scripta ( Harus Tertulis )
f. Asas Mens Rea actus Reus ( ada niat lantas ada
perbuatan )
g. asas Delneming ( penyertaan )
h. asas Pogging ( percobaan )
i. Asas autloking ( pembantuan )
j. asas kematian tertuduh
k. asas Daluwarsa
l. asas nebis in idem
m. asas tanggung jawab Pidana
n. asas territorialitas
o. asas nasionalitas
p. asas Ekstradisi.
Asas
Hukum Acara
1. putusan hakim dianggap benar sebelum dinyatakan
salah oleh putusan yang lebih tinggi ( recht judicata pro peritate habiteour )
2. undang-undang bersifat memeksa hingga tidak bisa
diganggu gugat ( lex dura settamen Scripta
3. hakim tidak boleh memihak ( audi et alterem
partem )
4. dalam keraguaan hakim harus membebaskan ( indibio
pro rea )
5. hakim dianggap tahu hukumnya ( ius Curia Novit )
6. haklim bersifat atau pasif
7. putusan hakim wajib memuat alasan atau
argumentasi.
8. asas keterbukaan pengadilan
9. asas pengadilan satu tahap dan dua tahap
10. asas bila ada proses hukum disitu ada hak
11. asas bahwa perkara milik jaksa ( Dominio Litis )
12. hakim harus cukup
mempertimbangkan putusannya ( Voldoende Gemotiveerd ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar