efendisimbolon.blogspot.com

Jumat, 17 Januari 2014

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dengan Air Keras 23 Mei 2003



Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dengan Air Keras
23 Mei 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim khusus Polres Jakarta Utara dan Polisi Militer berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada 30 April 2003. “Empat dari 9 tersangka adalah anggota TNI yang desersi,” ujar AKBP Chairul Anwar, Wakapolres Jakarta Utara, Jumat (23/5).
Ketika kejadian, korban yakni Sehat alias Asun dan istrinya yang bernama Cung Suk Un alias Meli sedang mengendarai mobil BMW di Jalan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari rumah, mereka akan menuju toko miliknya di Istana Motor, pusat onderdil Kemayoran. Komplotan penjahat yang sudah menguntit dari rumah korban, menyetop mobil dan menyiramkan air asa klorida ke tubuh korban.
Dalam keadaan terluka, korban sempat melapor ke pos polisi dan segera dibawa ke RS Kemayoran lalu ke RSCM hingga meninggal dunia. Awalnya polisi kesulitan melacak kasus tersebut, karena saat kejadian berlangsung tidak ada saksi mata. Polisi menemukan titik terang setelah mendapat laporan dari saksi pegawai RS Sukmul, karena salah seorang tersangka yang terkena cipratan air keras, berobat di rumah sakit tersebut.
Polisi akhirnya berhasil menangkap 9 tersangka dan Erwin Mulia, Direktur PT Artista yang menjadi otak pembunuhan tersebut. Rencana pembunuhan itu sendiri dilakukan di kediaman Erwin di rukan Sunter Permai, Tanjung Priok. Di sini Erwin membagikan uang sebesar Rp 145 juta sebagai bayaran bagi para pembunuh. Rupanya Erwin sakit hati mendengar kabar istrinya selingkuh dengan Asun. Alhasil dia menyuruh Endro Rujito dan kawan-kawan untuk membuat cacat korban. (Poernomo G Ridho/Zulhayani—Tempo News Room)


















Kasus posisi:
Kasus ini merupakan tindak pidana yang niat awalnya adalah membuat cacat korban yang dilakukan dengan perencanaan yang terjadi pada 30 April 2003. Dalam keadaan terluka, korban sempat melapor ke pos polisi dan segera dibawa ke RS Kemayoran lalu ke RSCM hingga meninggal dunia. Korban yakni Sehat alias Asun telah diuntit oleh para komplotan penjahat sejak dari rumahnya saat ia hendak menuju toko miliknya di Istana Motor, pusat onderdil Kemayoran (pada saat itu ia sedang mengendarai mobil BMW bersama dengan istrinya, Cung Suk Un alias Meli). Kendaraan tersebut distop oleh para komplotan penjahat di daerah Jalan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Korban disiram dengan air asam klorida oleh komplotan penjahat tersebut. Dalam kejadian tersebut, polisi mendapat laporan dari salah seorang pegawai RS Sukmul yang menyatakan bahwa salah seorang tersangka juga ada yang terkena cipratan air keras tersebut dan berobat di RS Sukmul. Rencana untuk melakukan tindak pidana ini sendiri dilakukan di kediaman Erwin Mulia, seorang Direktur PT Artista, di rukan Sunter Permai, Tanjung Priok. Erwin Mulia merupakan otak dari peristiwa yang pada akhirnya membuat korban meninggal dunia. Di kediaman Erwin tersebut, Erwin membagikan uang sebesar Rp 145 juta sebagai bayaran bagi para penjahat (eksekutor). Erwin berniat melakukan hal tersebut ternyata didasarkan rasa sakit hati karena Erwin mendengar kabar istrinya selingkuh dengan Asun, sehingga Erwin menyuruh Endro Rujito dan kawan-kawan untuk membuat cacat korban.











1.
Korban                                                : Sehat alias Asun
Pelaku                                                  : Erwin Mulia sebagai uitlokker (penganjur)
Tempat terjadinya peristiwa    : tidak diketahui tetapi karena pelaku masih bisa disidik
               menurut hukum pidana Indonesia, maka wilayahnya ada
               di dalam wilayah NKRI
Tanggal                                    : tidak diketahui kapan penggerakan terjadi
Tindak pidana dipersangkakan: pasal 355 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP

Tempus delicti
Perbuatan fisik : perbuatan fisik yang dilakukan adalah menjanjikan uang kepada sembilan orang pelaku untuk membuat cacat Asun dengan waktu yang tidak diketahui.
Bekerjanya alat yang digunakan : alat yang digunakan air asa klorida dan bekerja pada tanggal 30 April 2003.
Akibat dari peristiwa tersebut adalah kematian si korban dalam perjalanan ke RSCM dari RS Kemayoran, pada tanggal 30 April 2003.

Locus delicti
Perbuatan fisik : perbuatan fisik yang dilakukan adalah menjanjikan uang kepada sembilan orang pelaku untuk membuat cacat Asun di wilayah Indonesia.
Bekerjanya alat yang digunakan : alat yang digunakan adalah air asa klorida oleh komplotan penjahat yang kemudian disiram ke korban pada saat korban mengendarai mobil BMW di Jalan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Akibat dari peristiwa tersebut adalah kematian si korban dalam perjalanan ke RSCM dari RS Kemayoran.
Berdasarkan teori ini, maka yang memiliki kompetensi relatif untuk menangani kasus ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena berdasarkan putusan H.R 16 Oktober 1899, W. 7347, kompetensi relatif adalah dimana perbuatan fisik itu dilakukan. Karena perbuatan fisik tidak diketahui dilakukan dimana, maka yang berwenang untuk mengadili adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Asas yang berlaku
Peristiwa ini terjadi di daerah Jakarta yang merupakan bagian daripada wilayah Indonesia, maka asas yang dikenakan terhadap peristiwa ini adalah asas teritorialitas sesuai dengan pasal 2 KUHP. Oleh sebab itu, maka hukum pidana Indonesia berlaku dan kasus ini diadili mrnurut aturan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

Jenis-jenis delik yang terdapat di dalam peristiwa tersebut:
a. Delik kejahatan
    Peristiwa ini merupakan tindak kejahatan yang masuk ke dalam buku 2 KUHP, yaitu  
    Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
b. Delik materiil
    Peristiwa ini memenuhi unsur-unsur pada pasal 355 ayat 2 KUHP yang menekankan
    pada akibat dari tindakan kejahatan tersebut, yaitu matinya korban.
c. Delik komisi
    Pelaku melakukan tindakan aktif dalam peristiwa ini, yaitu menjanjikan uang kepada
    sembilan pelaku untuk menganiaya berat korban.
d. Dolus
    Peristiwa ini termasuk dolus / kesengajaan sebagai kepastian dimana pada awalnya   
    tujuan pelaku adalah membuat korban luka berat (pasal 90 KUHP), akan tetapi pelaku
    sudah seharusnya bisa menduga bahwa korban dapat saja meninggal. Kesengajaan juga
    harus memenuhi syarat mengetahui (willen) dan menghendaki (wetten). Dalam hal ini
    pelaku sudah dapat menduga (willen) akan akibat yang dapat ditimbulkan serta
    menghendakinya (wetten).
e. Delik biasa
    delik ini hanya perlu laporan dari pihak yang melihat atau tahu peristiwa tersebut.
f. Delik berdiri sendiri
   Delik ini tidak memerlukan pemidanaan gabungan.
g. Delik selesai
 Tindakan ini tidak menjadi kebiasaan / untuk mata pencaharian
h. Delik tunggal
    Si pelaku cukup melakukan perbuatan yang mengakibatkan meninggalnya si korban
    sehingga dapat dipidana.
i. Delik dikualifisir
   Dalam rumusannya, tindak pidana ini merupakan delik yang dikualifisir dari pasal 351
   yang mengatur mengenai penganiayaan. Hukuman menjadi diperberat yaitu menjadi
   maksimal 15 tahun karena menyebabkan kematian si korban.
j. Delik komun (bukan delik politik)
   Delik ini tidak mengandung unsur politik.
k.Delik komun (umum)
   Delik ini dilakukan oleh orang secara umum.

Unsur-unsur dari peristiwa tersebut
Peristiwa tersebut memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 355 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) huruf  2 KUHP, yaitu:
Pasal 355 ayat (2): ”Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Unsur-unsur pada pasal 355 ayat (2):
a. Jika perbuatan itu
Maksud dari kata ”perbuatan” adalah penganiayaan berat seperti yang dijelaskan dalam pasal 353 ayat (2) KUHP yaitu perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat. Definisi dari luka-luka berat dapat dilihat pada pasal 90 KUHP. Dalam hal ini pelaku bertujuan untuk membuat cacat si korban yang masuk ke dalam definisi luka-luka berat. Perbuatan itu menunjukkan pada tindak pidana yang dilakukan, yaitu pada saat korban disiram dengan air asa klorida oleh komplotan penjahat tersebut. Unsur ini terpenuhi.
b. mengakibatkan kematian
Unsur ini terpenuhi karena tindak pidana tersebut yaitu menyiram si pelaku dengan air asa klorida dan mengakibatkan korban (Asun) meninggal dunia dalam perjalannya saat hendak dibawa ke RSCM.

Pasal 55 ayat (1) huruf 2 KUHP, yaitu :
”Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
2. Mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu..... supaya melakukan perbuatan”

Unsur-unsur pada pasal 55 ayat (1) huruf 2 KUHP, yaitu:
a. mereka (barangsiapa)
Mereka (barangsiapa) merupakan orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya dan tidak memiliki dasar pembenar maupun dasar pemaaf. Dalam hal ini, pelaku (Erwin Mulia) adalah orang yang bertanggungjawab atas perbuatannya dan tidak memiliki dasar pembenar maupun dasar pemaaf sehingga unsur ini terpenuhi.
b. yang memberi atau menjanjikan sesuatu
Dalam hal ini yang diberikan atau dijanjikan dapat berupa apa saja termasuk uang. Dalam hal ini pelaku (Erwin Mulia) telah menjanjikan uang sebesar Rp.145 juta, sehingga unsur ini terpenuhi.
c. Supaya melakukan perbuatan
Perbuatan yang dimaksud dalam pasal ini adalah perbuatan yang melawan hukum (feit). Dalam hal ini pelaku (Erwin Mulia) meminta agar sembilan orang yang sudah dijanjikan uang melakukan perbuatan yang melawan hukum berupa penganiayaan berat terhadap korban sehingga unsur ini terpenuhi.

Kausalitas
Kasus ini menggunakan teori conditio sine qua non / teori ekivalensi / Von Buri. Teori ini menyatakan bahwa suatu akibat yang timbul tidak dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor yang bersangkutan, sehingga harus diberi nilai sama (equivalen). Delik yang terjadi pada kasus ini merupakan delik materiil, sehingga untuk mencaritahu penyebab suatu tindakan terjadi yang saling diperlukan serta sejauh mana pelaku bertanggung jawab atas suatu akibat yang timbul dari rangkaian peristiwa yang saling berkaitan tersebut (pembunuhan berencana) diperlukan teori ini.
Rangkaian peristiwa dalam kasus ini yang saling berkaitan:
1. Niat awal dari uitlokker (Erwin Mulia) untuk membuat korban (Asun) menjadi cacat.
2. Niat tersebut dimanifestasikan dengan penyusunan rencana pembunuhan di kediaman
    Erwin.
3. Erwin membagikan uang sebesar Rp. 145 juta sebagai bayaran bagi para pembunuh
    (mededader).
4. Korban mengendarai BMW (di jalan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Agung,
    Tanjung Priok, Jakarta Utara) bersama sang istri dari rumah menuju toko miliknya di
    Istana Motor, pusat onderdil Kemayoran.
5. Para penjahat menguntit sejak dari rumah korban.
6. Para penjahat menyetop mobil tersebut.
7. Menyiram air asam klorida ke tubuh korban.
8. Dalam keadaan terluka, korban berusaha melapor ke polisi
9. Korban dibawa ke RS Kemayoran lalu ke RSCM dan meninggal dunia
Rangkaian peristiwa tersebut saling berkaitan sehingga perlu diperhatikan untuk mengetahui hubungan setiap peristiwa serta keterlibatan masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut.

Sifat melawan hukum
Dalam pasal ini tidak disebutkan sifat melawan hukum. Namun pada dasarnya semua unsur-unsur dalam delik tersebut telah memenuhi seluruh unsur dalam salah satu pasal di KUHP sehingga memiliki sifat melawan hukum. Sifat melawan hukum dalam peristiwa ini sudah jelas dan dirumuskan dalam pasal tersebut, yaitu perbuatan tersebut mengakibatkan kematian (menghilangkan nyawa seseorang).  

Kesalahan
 Kesalahan digunakan dalam rumusan delik untuk menetapkan bahwa pidana dapat diancamkan terhadap para pelaku yang bersalah karena telah mengakibatkan kematian seseorang yang dirumuskan dengan Jika perbuatan itu mengak9ibatkan kematian. Tindakan tersebut juga tidak termasuk ke dalam dasar pemaaf, yaitu :
Pasal 44 KUHP mengenai ketidakmampuan seseorang untuk berpikir
Pasal 48 KUHP mengenai overmacht atau daya paksa dalam arti relatif sempit
Pasal 49 ayat (2) KUHP mengenai pembelaan melampaui batas (noodweer excess)
Pasal 51 ayat (2) KUHP mengenai perintah jabatan tanpa wewenang dengan itikad baik. Tindakan tersebut juga tidak termasuk ke dalam dasar pembenar, yaitu :
Pasal 48 KUHP mengenai keadaan darurat
Pasal 49 ayat (1) KUHP mengenai bela paksa (noodweer)
Pasal 51 ayat (1) KUHP mengenai perintah jabatan yang sah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Dalam hal ini pelaku (Erwin Mulia) sama sekali tidak memenuhi satupun dasar pemaaf maupun pembenar sehingga jelas kesalahannya.

Gradasi kesengajaan
Peristiwa tersebut termasuk ke dalam dolus (kesengajaan) terkait dengan sengaja sebagai kepastian, yaitu dimana pelaku seharusnya bisa menduga bahwa tindakan tersebut dapat menyebabkan kematian.

Pogging
Dalam kasus ini tidak terdapat pogging sebab unsur-unsur pogging tidak terpenuhi, yaitu:
1. Niat
Niat sudah ada, yaitu membuat koban cacat, bahkan pada akhirnya yang terjadi adalah meninggalnya korban.
2. Permulaan pelaksanaan tindakan
Permulaan pelaksanaan ditinjau dari aliran subjektif, yaitu perbuatan yang sudah ternyata akan niat pelaku, yaitu menjanjikan uang. Hal ini berdasarkan logika bahwa pelaku (Erwin Mulia) tidak mungkin menjanjikan sejumlah uang jika tidak untuk melaksanakan niatnya, yaitu menganiaya berat korban.
3. Tidak selesainya delik diluar kehendak pelaku
Unsur ini tidak terpenuhi sebab delik telah selesai tanpa terjadinya hal-hal diluar kehendak si pelaku, yaitu korban meninggal dunia.
Dengan tidak terpenuhinya ketiga unsur tersebut dan telah terselesaikannya tindak pidana dari awal (perencanaan), permulaan pelaksanaan tindakan (perencanaan tindak pidana/delik), hingga selesainya delik (pelaku berhasil menyelesaikan delik hingga selesai, yaitu korban meninggal dunia), maka dalam peristiwa ini tidak terdapat pogging.



2.
Korban                                                : Sehat alias Asun
Pelaku                                                  : pelaku yang berjumlah sembilan orang
Tempat terjadinya peristiwa    : Jalan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Agung,
               Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tanggal                                    : 30 April 2003
Tindak pidana dipersangkakan: pasal 355 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP

Tempus delicti
Perbuatan fisik : perbuatan fisik yang dilakukan adalah penyiraman air asa klorida oleh komplotan penjahat pada tanggal 30 April 2003.
Bekerjanya alat yang digunakan : alat yang digunakan air asa klorida dan bekerja pada tanggal 30 April 2003.
Akibat dari peristiwa tersebut adalah kematian si korban dalam perjalanan ke RSCM dari RS Kemayoran, pada tanggal 30 April 2003.

Locus delicti
Perbuatan fisik : perbuatan fisik yang dilakukan adalah penyiraman air asa klorida oleh komplotan penjahat terhadap korban saat korban mengendarai mobil BMW di Jalan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Bekerjanya alat yang digunakan : alat yang digunakan adalah air asa klorida oleh komplotan penjahat yang kemudian disiram ke korban pada saat korban mengendarai mobil BMW di Jalan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Akibat dari peristiwa tersebut adalah kematian si korban dalam perjalanan ke RSCM dari RS Kemayoran.
Berdasarkan teori ini, maka yang memiliki kompetensi relatif untuk menangani kasus ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berdasarkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Asas yang berlaku
Peristiwa ini terjadi di daerah Jakarta yang merupakan bagian daripada wilayah Indonesia, maka asas yang dikenakan terhadap peristiwa ini adalah asas teritorialitas sesuai dengan pasal 2 KUHP. Oleh sebab itu, maka hukum pidana Indonesia berlaku dan kasus ini diadili mrnurut aturan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

Jenis-jenis delik yang terdapat di dalam peristiwa tersebut:
a. Delik kejahatan
    Peristiwa ini merupakan tindak kejahatan yang masuk ke dalam buku 2 KUHP, yaitu 
    Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
b. Delik materiil
    Peristiwa ini memenuhi unsur-unsur pada pasal 355 ayat 2 KUHP yang menekankan
    pada akibat dari tindakan kejahatan tersebut, yaitu matinya korban.
c. Delik komisi
    Pelaku melakukan tindakan aktif dalam peristiwa ini, yaitu melakukan penganiayaan berat kepada korban dengan cara menyiram korban dengan air asam klorida
d. Dolus
    Peristiwa ini termasuk dolus / kesengajaan sebagai kepastian dimana pada awalnya  
    tujuan pelaku adalah membuat korban luka berat (pasal 90 KUHP), akan tetapi pelaku
    sudah seharusnya bisa menduga bahwa korban dapat saja meninggal. Kesengajaan juga
    harus memenuhi syarat mengetahui (willen) dan menghendaki (wetten). Dalam hal ini
    pelaku memiliki niat untuk membuat cacat korban karena dijanjikan sejumlah uang
    oleh Erwin Mulia.
e. Delik biasa
    delik ini hanya perlu laporan dari pihak yang melihat atau tahu peristiwa tersebut.
f. Delik berdiri sendiri
   Delik ini tidak memerlukan pemidanaan gabungan.
g. Delik selesai
   Tindakan ini tidak menjadi kebiasaan / untuk mata pencaharian
h. Delik tunggal
    Si pelaku cukup melakukan perbuatan yang mengakibatkan meninggalnya si korban
    sehingga dapat dipidana.
i. Delik dikualifisir
   Dalam rumusannya, tindak pidana ini merupakan delik yang dikualifisir dari pasal 351 yang mengatur mengenai penganiayaan. Hukuman menjadi diperberat yaitu menjadi maksimal 15 tahun karena menyebabkan kematian si korban.
j. Delik komun (bukan delik politik)
   Delik ini tidak mengandung unsur politik.
k.Delik komun (umum)
   Delik ini dilakukan oleh orang secara umum.

Unsur-unsur dari peristiwa tersebut
Peristiwa tersebut memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 355 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) huruf  1 KUHP, yaitu:
Pasal 355 ayat (2): ”Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Unsur-unsur pada pasal 355 ayat (2):
a. Jika perbuatan itu
Maksud dari kata ”perbuatan” adalah penganiayaan berat seperti yang dijelaskan dalam pasal 353 ayat (2) KUHP yaitu perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat. Definisi dari luka-luka berat dapat dilihat pada pasal 90 KUHP. Dalam hal ini pelaku bertujuan untuk membuat cacat si korban yang masuk ke dalam definisi luka-luka berat. Perbuatan itu menunjukkan pada tindak pidana yang dilakukan, yaitu pada saat korban disiram dengan air asa klorida oleh komplotan penjahat tersebut. Unsur ini terpenuhi.
b. mengakibatkan kematian
Unsur ini terpenuhi karena tindak pidana tersebut yaitu menyiram si pelaku dengan air asa klorida dan mengakibatkan korban (Asun) meninggal dunia dalam perjalannya saat hendak dibawa ke RSCM.

Pasal 55 ayat (1) huruf 1 KUHP, yaitu :
”Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
2. Mereka yang melakukan perbuatan...”
Unsur-unsur pada pasal 55 ayat (1) huruf 2 KUHP, yaitu:
a. mereka (barangsiapa)
Mereka (barangsiapa) merupakan orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya dan tidak memiliki dasar pembenar maupun dasar pemaaf. Dalam hal ini, pelaku (sembilan orang) adalah orang yang bertanggungjawab atas perbuatannya dan tidak memiliki dasar pembenar maupun dasar pemaaf sehingga unsur ini terpenuhi.
b. yang melakukan perbuatan
Dalam hal ini yang melakukan perbuatan maksudnya adalah perbuatan yang melawan hukum (feit). Pada kasus tidak dijelaskan peran masing-masing dari setiap pelaku, sehingga dapat dianggap bahwa kesembilan orang pelaku memiliki peran dan andil yang sama dalam melakukan perbuatan melawan hukum berupa penganiayaan berat.

Kausalitas
Kasus ini menggunakan teori conditio sine qua non / teori ekivalensi / Von Buri. Teori ini menyatakan bahwa suatu akibat yang timbul tidak dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor yang bersangkutan, sehingga harus diberi nilai sama (equivalen). Delik yang terjadi pada kasus ini merupakan delik materiil, sehingga untuk mencaritahu penyebab suatu tindakan terjadi yang saling diperlukan serta sejauh mana pelaku bertanggung jawab atas suatu akibat yang timbul dari rangkaian peristiwa yang saling berkaitan tersebut (pembunuhan berencana) diperlukan teori ini.
Rangkaian peristiwa dalam kasus ini yang saling berkaitan:
1. Niat awal dari uitlokker (Erwin Mulia) untuk membuat korban (Asun) menjadi cacat.
2. Niat tersebut dimanifestasikan dengan penyusunan rencana pembunuhan di kediaman
    Erwin.
3. Erwin membagikan uang sebesar Rp. 145 juta sebagai bayaran bagi para pembunuh
    (mededader).
4. Korban mengendarai BMW (di jalan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Agung,
    Tanjung Priok, Jakarta Utara) bersama sang istri dari rumah menuju toko miliknya di
    Istana Motor, pusat onderdil Kemayoran.
5. Para penjahat menguntit sejak dari rumah korban.
6. Para penjahat menyetop mobil tersebut.
7. Menyiram air asam klorida ke tubuh korban.
8. Dalam keadaan terluka, korban berusaha melapor ke polisi
9. Korban dibawa ke RS Kemayoran lalu ke RSCM dan meninggal dunia
Rangkaian peristiwa tersebut saling berkaitan sehingga perlu diperhatikan untuk mengetahui hubungan setiap peristiwa serta keterlibatan masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut.

Sifat melawan hukum
Dalam pasal ini tidak disebutkan sifat melawan hukum. Namun pada dasarnya semua unsur-unsur dalam delik tersebut telah memenuhi seluruh unsur dalam salah satu pasal di KUHP sehingga memiliki sifat melawan hukum. Sifat melawan hukum dalam peristiwa ini sudah jelas dan dirumuskan dalam pasal tersebut, yaitu perbuatan tersebut mengakibatkan kematian (menghilangkan nyawa seseorang).

Kesalahan
 Kesalahan digunakan dalam rumusan delik untuk menetapkan bahwa pidana dapat diancamkan terhadap para pelaku yang bersalah karena telah mengakibatkan kematian seseorang yang dirumuskan dengan Jika perbuatan itu mengak9ibatkan kematian. Tindakan tersebut juga tidak termasuk ke dalam dasar pemaaf, yaitu :
Pasal 44 KUHP mengenai ketidakmampuan seseorang untuk berpikir
Pasal 48 KUHP mengenai overmacht atau daya paksa dalam arti relatif sempit
Pasal 49 ayat (2) KUHP mengenai pembelaan melampaui batas (noodweer excess)
Pasal 51 ayat (2) KUHP mengenai perintah jabatan tanpa wewenang dengan itikad baik. Tindakan tersebut juga tidak termasuk ke dalam dasar pembenar, yaitu :
Pasal 48 KUHP mengenai keadaan darurat
Pasal 49 ayat (1) KUHP mengenai bela paksa (noodweer)
Pasal 51 ayat (1) KUHP mengenai perintah jabatan yang sah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Dalam hal ini pelaku (sembilan orang) sama sekali tidak memenuhi satupun dasar pemaaf maupun pembenar sehingga jelas kesalahannya.

Gradasi kesengajaan
Peristiwa tersebut termasuk ke dalam dolus (kesengajaan) terkait dengan sengaja sebagai kepastian, yaitu dimana pelaku seharusnya bisa menduga bahwa tindakan tersebut dapat menyebabkan kematian.

Pogging
Dalam kasus ini tidak terdapat pogging sebab unsur-unsur pogging tidak terpenuhi, yaitu:
1. Niat
Niat awalnya ada pada si penggerak (Erwin Mulia). Namun karena sembilan orang pelaku sudah dijanjikan uang, maka terjadi tranfer niat dari penggerak ke pelaku, yaitu membuat cacat korban.
2. Permulaan pelaksanaan tindakan
Permulaan pelaksanaan ditinjau dari aliran objektif, yaitu perbuatan terakhir yang diperlukan agar semua unsur dalam pasal terpenuhi. Dalam hal ini permulaan pelaksanaan adalah ketika para pelaku menyiramkan air asam klorida ke tubuh korban.
3. Tidak selesainya delik diluar kehendak pelaku
Unsur ini tidak terpenuhi sebab delik telah selesai tanpa terjadinya hal-hal diluar kehendak si pelaku, yaitu korban meninggal dunia.
Dengan tidak terpenuhinya ketiga unsur tersebut dan telah terselesaikannya tindak pidana dari awal (perencanaan), permulaan pelaksanaan tindakan (perencanaan tindak pidana/delik), hingga selesainya delik (pelaku berhasil menyelesaikan delik hingga selesai, yaitu korban meninggal dunia), maka dalam peristiwa ini tidak terdapat pogging.





MAHKAMAH KONSTITUSI
Oleh: Zen Zanibar M.Z.

Pengantar
Hadirnya Mahkamah konstitusi di berbagai negara memiliki sejarah sendiri-sendiri. Artinya ada kebutuhan praktek yang memicu perlunya lembaga tersendiri untuk menanggulangi berbagai persoalan bernegara. Ide the Guardian of the Constitution muncul dalam kasus Marbury vs Madison (1803) yang amat terkenal di seluruh dunia dan perkembangan ide pengujian  sampai dengan berdirinya MK di negara-negara eks komunis Eropa Timur. Mekanisme judicial review kemudian diterima sebagai  cara negara hukum moderen mengontrol kecenderungan kekuasaan sewenang-wenang penguasa.
Bagaimana gagasan pengujian konsitusional berkembang, tentu saja beranjak dari praktek di Yunani Kuno.  Di era itu yang di psphisma (decree) tidak boleh bertentangan dengan nomoi (constitutional law). Akan celaka bagi legislator yang menerbitkan psphisma yang bertentangan dengan nomoi yaitu ancaman pidana  berupa tindakan publik (public right of action), sedangkan psphismanya sendiri menjadi tidak berlaku (void). Di Jerman gagasan  pengujian muncul di sekitar  paruh kedua abad ke 12 yang berawal dari sengketa kewenangan individu penguasa dan pelanggaran hak individu, hal yang sama juga muncul di Perancis pada abad ke 13, di Portugal baru diperkenalkan pada abad ke 17 yang dituangkan dalam Kitab Hukum Philip (Philip’s Code). Pada periode abad ke 18 di Perancis sejajar dengan situasi di sekitar Revolusi Perancis berkembang perhatian terhadap pengujian konstitusional karena pengaruh ide-ide kebebasan. Perancis adalah negara di daratan Eropa yang terus  memperdebatkan antara ide supermasi parlemen dengan supremasi konstitusi yang baru berakhir ketika pembentuk Konstitusi V tahun 1958. Di awal abad ke 19 perkembangan ide pengujian konstitusional lebih dipengaruhi oleh kasus Marbury vs Madison yang terjadi pada tahun 1803 yang disebut sebagai ‘the most briliant innovation’.  Diskusi kasus tersebut meluas di kalangan ahli hukum diberbagai negara yang kemudian diikuti munculnya pelembagaan pengujian, misalnya MA Austria pada tahun 1867 memperoleh kewenangan pengujian, yang berujung pada gagasan Hans Kelsen untuk membentuk MK di Austria. Kemudian diikuti Swiss pada tahun 1874 dengan memberi kewenangan pengujian kepada MA. Di Norwegia terjadi pada tahun 1890, sedangkan di Rumania  terjadi menjelang PD I.[3] Indonesia sendiri mengkuti jejak berbagai negara, termasuk Thailand (1998 meskipun pengujian UU sudah dimulai sejak 1949), baru membentuk Mahkamah Konstitusi pada perubahan III pada tahun 2002. 

Mahkamah Konstitusi RI

Pasal 24C ayat (1) mengatakan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Kemudian ayat  (2) mengatakan “Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.”
Dari ketentuan di atas ada perbedaan yang jelas antara kekuasaan mengadili yang diselenggarakan MK dengan MA. MA memiliki perangkat institusi di tingkat provinsi untuk peradilan banding dan tingkat kabupaten untuk peradilan tingkat pertama, sedangkan MK hanya ada satu lembaga, satu tempat domisili di ibukota negara dan satu kantor.  
Kewenangan MK tersebut kemudian dijabarkan dalam UU No.23 Tahun 2003. Pasal 10 mengatakan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
§  Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
§  Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
§  Memutus pembubaran partai politik; dan
§  Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
§  Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR jika Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah  melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
  Khusus yang terakhir, pelanggaran hukum yang didakwakan DPR berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela ialah: a. pengkhianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.  b. korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam undang-undang. c. tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. d. perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara yang dimaksud tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 UUD 1945.
Dalam rangka melaksanakan wewenang tersebut MK berwenang memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan (Pasal 11). Sebagai lembaga negara penyelenggara kekuasaan kehakiman selain MA, MK bertanggung jawab mengatur organisasi, personalia, administrasi,  dan  keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih (Pasal 12).
Bentuk tanggungjawab dimaksud dilakukan melalui kewajiban mengumumkan  laporan berkala kepada masyarakat  secara terbuka mengenai:     a. permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputus; b. pengelolaan keuangan dan tugas administrasi lainnya.
Laporan berkala tersebut dimuat dalam  berita berkala (Laporan Tahunan) yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi (Pasal 13). Wujud lain dari tanggung jawab adalah adanya akses bagi masyarakat untuk mendapatkan putusan MK (Pasal 14).

Fungsi MK yang sudah dilaksanakan

q  Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945;
Sejak MK berdiri sudah 69 permohonan pengujian UU terhadap 41 UU. Di antara UU yang diuji ialah, UU Ketenagakerjaan, UU Penyiaran, UU Migas, UU SDA, UU Ketengalistrikan, UU Advokat, UU Jabatan Notaris, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Susduk, UU Kadin, UU APBN dan lain-lain.
Alasan pengujian UU yang hendak diajukan karena menurut pihak pemohon menganggap  hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Pihak yang dapat menjadi pemohon adalah:
§  perorangan warga negara Indonesia;
§  kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai  dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
§  badan hukum  publik atau privat; atau 
§  lembaga negara.

Dalam memeriksa permohonan pengujian UU MK dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat berkenaan dengan permohonan kepada MPR, DPR, DPD dan/atau Presiden. Dalam praktek peradilan MK telah pernah meminta keterangan DPR, DPD dan Presiden. Baik DPR, DPD maupun Presiden dalam kehadirannya menunjuk kuasa. Kuasa hukum DPR acapkali diwakili oleh anggota DPR yang duduk dalam komisi yang membidangi hukum atau anggota yang pernah duduk dalam Pansus RUU yang bersangkutan.
Kuasa Hukum Presiden seringkali diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta menteri terkait. Seringkali pula kuasa hukum Presiden didampingi pejabat dalam lingkungan Setneg yang memang membidangi perundang-undangan.
Jika permohonan pengujian suatu UU dikategorikan tidak memenuhi syarat, maka MK dalam amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.  Terhadap permohonan yang beralasan, maka MK akan menyatakan permohonan dikabulkan. Dalam hal permohonan dikabulkan maka dalam amar putusannya dinyatakan  materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagi dari UU yang brtentangan dengan UUD 1945. Jika pembentukan UU tidak memenuhi ketentuan prosedur pembentukan UU berdasarkan UUD 1945, maka amar putusan MK menyatakan permohonan dikabulkan. Sebaliknya apabila UU yang dimohonkan pengujian ternyata tidak bertentangan dengan UUD 1945, baik mengenai pembentukan (formal) maupun materinya sebagaian atau keseluruhan, maka amar putusannya menyatakan permohonan ditolak.

q  Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
Sengketa kewenangan yang pertama diperiksa oleh MK adalah sengketa kewenangan yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan pengangkatan anggota BPK oleh Presiden. DPD berpendapat usul pengangkatan anggota BPK 2004-2009 harus melibatkan DPD sebagaiman dimaksud Pasal 23F UUD 1945.
Sengketa kedua diajukan oleh Gubernur Lampung sehubungan dengan Keputusan DPRD Provinsi lampung untuk tidak lagi berkerjasama dengan Gubernur Lampung. Sayangnya permohonan ini mati sebelum bertunas karena kemudian dicabut sebelum diperiksa. Perkara ini sebenarnya sangat menarik jika saja diproses MK, karena akan menjadi contoh kasus sengketa kewenangan yang diharapkan menumbuhkan penyelesaian sengketa ketatanegaraan yang relatif muda pasca amandemen. Perdebatan yang akan muncul, misalnya,  apakah Gubernur dan DPRD dapat dikategorikan sebagai lembaga negara? Perdebatan itu akan menjadi panggung solusi yuridis atas konflik politik tingkat lokal yang dewasa ini terjadi di banyak daerah.
Kasus ketiga diajukan oleh Badrul Kamal dan Pasanganya dalam Pilkada Depok tahun 2005. Pokok persoalan adalah soal pengajuan PK oleh KPUD atas Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, yang memutus sengketa hasil Pilkada Depok. Dalam persidangan muncul perdebatan menyangkut legal standing pemohon. Apakah pasangan calon walikota yang diputuskan terpilih menurut putusan pengadilan tinggi memiliki legal standing dalam perkara sengketa kewenangan atau berhak sebagai pihak yang bermohon dengan pokok persoalan apakah KPUD tidak berwenang sebagai Pemohon Kasasi.
Kasus keempat diajukan oleh Saleh Manaf dan pasangannya atau Bupati dan wakil Bupati Bekasi yang diberhentikan oleh Mendagri a.n. Presiden berdasarkan putusan MA. Proses pemeriksaan perkara ini sedang berlangsung. Tentu perdebatan akan berkisar pada, misalnya: legal standing yang dikaitkan kepada jubah jabatan yang sudah dilepas karena telah diberhentikan, apakah termohon betul memiliki wewenang memberhentikan, dan lain-lain yang akan berkembang dalam pemeriksaan.   
Sesungguhkan sanagat besar harapan perkara sengketa kewenangan lembaga negara akan menjadi pangggung yuridis bagi semua persoalan politik yang melibatkan lembaga-lembaga negara baik yang ada di tingkat nassional maupun lokal. Dalam tradisi negara sistem presidensial murni mestilah konflik politik  tidak boleh diabiarkan  
q  Memutus Pembubaran Parpol
Membubarkan Parpol tidak boleh lagi semena-mena seperti era tahun 1960-an s.d. 1998. Berpartai bagi warganegara adalah hak asasi yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun.  Aadalah keawajiban konstitusional pemerintah memberi ruang hidup bagi Parpol. Bahkan sedapat mungkin memberi pupuk bagi Parpol yang telah mendapat tempat di hati warga negara, oleh karena Parpol dalam kajian ilmu politik adalah organisasi yang sangat berperan untuk menumbuhkan paartisipasi warganegara dalam ikut menyelenggarakan negara secara benar. Karena itu kalau pemerintah memiliki kemauan membubarkan Parpol hanya dimungkinkan bila pemerintah menempuh jalur peradilan melalui pengajuan permohonan kepada MK.
Untuk mengajukan permohonan haruslah jelas alasannya. Yang terpenting adalah pemerintah menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak memenuhi syarat  tentulah permohonan pemerintah itu tidak dapat diterima. Sebaliknya jika permohonan pemerintah beralasan, maka MK akan mengabulkan permohonan, jika sebaliknya, maka permohonan ditolak.
Dengan demikian hanya satu cara yuridis untuk membubarkan Parpol. Memang sebuah Parpol dapat saja membubarkan diri karena alasan interen Parpol. Parpol juga dapat membubarkan diri jika dalam Pemilu tidak memenuhi threshold atau tidak berhasil memperoleh dukungan minimal yang disyaratkan. Namun dalam negara demokrasi konstitusional atau negara hukum yang demokratis pembubaran Parpol hanya mungkin dilakukan secara fair.[4]

q  Sengketa Hasil Pemilu


Pemilu legislatif memilih anggota DPR, DPRD dan DPD serta Pe,milu Capres dan Cawapres pada tahun 2004 lalu membuktikan bahwa penyelenggaraan Pemilu perlu dikawal oleh lembaga peradilan yang bekerja tanggap, cepat, dan mampu menciptakan proses peradilan sebagai solusi final bagi penyelenggaraan Pemilu yang demokratis. Dalam Pemilu 2004 tercatat 23 perkara yang diajukan Parpol peserta Pemilu yang mencakup 274 kasus, 21 perkara Pemilu anggota DPD dan 1 perkara   Pilpres.
Perselisihan hasil Pemilu adalah keberatan pemohon terhadap penetapan hasil Pemilu oleh KPU.  Keberatan dimaksud karena jika pemohon memiliki alasan bahwa penghitungan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU berbeda dengan penghitungan hasil perolehan suara menurut pemohon.
Dalam Perkara perselisihan penghitungan hasil Pemilu UU No. 23 tahun 2004 menysyratkan:
Pertama, pemohon adalah:  1. perorangan warga negara Indonesia calon anggota DPD peserta pemilihan umum; 2. pasangan Capres dan Cawapres peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan c. Parpol peserta Pemilu.
Kedua, permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil Pemilu yang dilakukan secara nasional oleh KPU yang mempengaruhi: a.terpilihnya calon anggota DPD; b. penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden; c. perolehan kursi Parpol peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan.
Ketiga, permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil Pemilu secara nasional. 
Syarat penting dari permohonan adalah uraian yang jelas tentang:
Pertama, kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.
Kedua, permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas perselisihan hasil Pilpres wajib diputus dalam jangka waktu: paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diregister dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan atas hasil Pemilu legislatif diregister dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Bagaimana isi putusan MK dalam perkara hasil Pemilu. UU MK mengatakan:  dalam hal MK berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat, maka amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, sebaliknya dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan beralasan, maka amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
Dalam hal permohonan dikabulkan MK menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar. Jika permohonan ternyata menurut MK tidak beralasan, maka amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
Beberapa contoh putusan perkara hasil Pemilu 2004:

q   Wajib memutus pendapat DPR  Mengenai Dugaan Pelanggaran
oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden

Dua kasus penurunan Presiden dari jabatan pernah dilakukan MPRS (Presiden Sukarno pada Sidang Istimewa MPRS tahun 1967) dan MPR (Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 2000).  Perubahan konstitusi diikuti dengan pergeseran dari sistem pemerintahan semi presidensial ke presidensial murni tidak memungkinkan lagi MPR memberhentikan Presiden seperti sebelumnya. Era MPR sebagai superbody sudah berakhir.
Dalam sistem presidensial murni perkara impeachment yang mengajukan permohonan adalah DPR. DPR selaku pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya mengenai dugaan: a. Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau b. Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam permohonan pemohon/DPR wajib menyertakan keputusan DPR dan proses pengambilan keputusan  mengenai  pendapat  DPR  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945, risalah dan/atau berita acara rapat DPR, disertai bukti mengenai dugaan. MK menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada Presiden dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden mengundurkan diri pada saat proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, proses pemeriksaan tersebut dihentikan dan permohonan dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi. Apabila MK berpendapat bahwa permohonan tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Jika MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, amar putusan menyatakan membenarkan pendapat DPR. Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
Putusan MK mengenai permohonan atas pendapat DPR tersebut, wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendapat DPR wajib disampaikan kepada DPR dan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sejak MK berdiri kasus impeachment belum pernah terjadi. Seperti terjadi di Ameerika, kasus impeachment tidak pernah berhasil. 



[1] Disampaikan dalam Karya Latihan Hukum (KALABAHU) 2006 LBH Jakarta, 20 April 2006
[2] Staf Ahli MKRI/Sekretaris Ketua MKRI, Dosen FH dan Pasca Unsri, Univ. Pancasila, Unib Bengkulu,  dan beberapa universitas swasta di Jakarta
[3] Jimly Asshiddiqie, Model-model Pengujian Konstitutional di Berbagai Negara, Cet.I, Konpress, Jakarta, 2005
[4] Baca juga Jimly Asshiddiqie, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi, Cet.I, Konpress, Jakarta, 2005