efendisimbolon.blogspot.com

Rabu, 07 Oktober 2015

UPAYA HUKUM MENGGUGAT PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN ADANYA POLUSI KABUT ASAP



ESSAY

UPAYA HUKUM MENGGUGAT PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN ADANYA POLUSI KABUT ASAP
Oleh : Efendi Simbolon, S.H.


A. PENDAHULUAN
           
            Negara Indonesia salah satu negara agraris yang kaya akan Sumber Daya Alamnya, ini dibuktikan dengan begitu banyaknya hasil yang diperoleh oleh setiap insan manusia ketika mengeruk hasil kekayaan alam tersebut. Tidak merupakan suatu masalah ketika manusia diberikan perhatian khusus agar dapat mempertahankan hidupnya, tindakan manusia dianggap menjadi suatu kelaziman dengan mengambil sebanyak-banyaknya hasil kekayaan alam untuk dapat terus hidup dan berkembang. Akan tetapi dewasa ini paradigma tersebut tidak dapat secara mutlak digunakan, salah satu akibatnya ketika manusia tidak dapat merawat kembali  kekayaan alam tersebut.
            Kekayaan Alam yang berorientasi kepada lingkungan hidup, dan meminta  pertanggungjawaban manusia ketika lingkungan hidup tidak lagi menjadi lestari seperti dahulu kala. Lingkungan hidup mengeluarkan setiap tanda-tanda bahwa ia harus dirawat dan dikelola dengan baik beberapa  bentuknya adalah bencana banjir, gempa bumi, dan kabut asap.
            Kabut asap menjadi perbincangan yang hangat pada tahun 2015 ini, sejumlah daerah terkena dampak ketika lingkungan tersebut tidak dikelola dan dirawat dengan baik. Akibat dari kabut asap tersebut penyakit adalah serangan utama dan terutama yang melanda manusia. Pertanyaan selanjutnya siapakah yang harus bertanggung jawab terhadap adanya kabut asap yang melanda beberapa daerah tersebut. Masalah ini hingga mengerucut kepada pihak-pihak yang mana harus bertanggung jawab, dimulai dari Negara/Pemerintah, Sektor Swasta dan Masayarakat.
            Disatu sisi sejumlah kalangan masayarakat menyatukan pendapat secara kolektif bahwa Negara haruslah bertanggung jawab secara mutlak akibat adanya kabut asap, dengan suatu prinsip bahwa setiap  warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Disisi lain adanya pihak sektor swasta yang mengambil peran sangat besar akibat adanya kabut asap tersebut.
            Oleh karena itu berbagai upaya dilakukan untuk menghilangkan kabut asap yang melanda tersebut, salah satu upaya yang dilakukan adalah menggunakan upaya hukum. UUD didalam pasal 28 H ayat (1) menjamin bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai implementasi dari hak tersebut maka diaturlah secara konkret didalam UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup.

B. Menggugat Pencemaran Lingkungan Hidup

            UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mendapatkan tempat tersendiri dan istimewa, dari berbagai produk Undang-Undang yang dihasilkan salah satu Undang-Undang yang terbaik adalah UU No.32 Tahun 2009. Undang-Undang ini mencakup secara komprehensif bagamaina upaya yang dilakukan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup.
            Undang-Undang No.32 Tahun 2009 mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, salah satu yang diatur adalah mengenai pencemaran lingkungan hidup. Menurut Undang-Undang ini bahwa Polusi Kabut asap terkategorikan sebagai pencemaran lingkungan hidup. Polusi Kabut Asap merupakan suatu ancaman yang serius bagi manusia apabila tidak segera ditindaklanjuti.
            Dengan adanya ancaman serius dari polusi kabut asap tersebut UU No.32 Tahun 2009 mengatur tentang pertanggung jawaban pencemaran lingkungan hidup. Bahwasanya setiap orang yang mencemari lingkungan hidup harus dimintakan pertanggungjawaban dengan adanya suatu ganti kerugian atau setidak-tidaknya berupaya mengembalikan keadaan menjadi lebih baik. Dan Undang-Undang ini mengatur pula secara sistematis tentang upaya-upaya yang dapat ditempuh agar pihak mana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban.
            Pada bulan september 2015 telah ada yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sehubungan dengan Polusi Kabut Asap. Pengadilan Negeri Klas IA Palembang menjadi pilihan masyarakat untuk mengajukan gugatan . Pihak-pihak yang mengajukan gugatan diantaranya yaitu, perwakilan masyarakat dan organisasi lingkungan hidup. Perwakilan masyarakat dan organisasi lingkungan hidup banyak mengajukan gugatan terhadap Perusahan-Perusahan yang telah membakar hutan untuk membuka lahan agar dapat dijadikan tempat usaha. Perusahan-Perusahan inilah yang dianggap menjadi pihak yang mengakibatkan adanya Polusi Kabut Asap. Untuk membuka suatu lahan terbuka (hutan) membakar adalah suatu pilihan yang utama untuk meminimalisir pengeluaran biaya untuk memberangus pohon-pohan yang ada di hutan tersebut.
            Namun disadari atau tidak bahwa UU No.32 Tahun 2009 juga mengatur, bahwa negara/pemerintah mempunyai juga hak untuk melakukan upaya hukum salah satu bentuknya adalah menggugat perusahan-perusahan tersebut. Ini ditegaskan didalam Pasal 90 yang menyatakan bahwa “Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dibidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup” \
            Beranjak dari pernyataan Undang-Undang tersebut diatas, bahwa adanya suatu upaya hukum lain, yang tidak langsung ditujukan kepada perusahan-perusahan tersebut, yaitu mengajukan gugatan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk menggunakan hak gugatnya terhadap perusahan-perusahan tersebut.
            Dengan upaya ini mungkin dirasakan lebih optimal dibandingakan masyarakat atau organisasi lingkungan hidup bersusah payah untuk mengajukan gugatan terhadap perusahan. Karena salah satu prinsipnya bahwa Negara Menjamin Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat. Maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak dapat tinggal diam dan heran melihat perusahan-perusahan tersebut membakari Hutan yang berujung kepada polusi kabut asap, karena Pemerintah dan Pemerintah Daerah telah dijamin oleh Undang-Undang Untuk menggunakan haknya dengan menggugat atau upaya hukum/tindakan lainnya.

C. KESIMPULAN
            Jaminan Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah syarat mutlak di Negara Indonesia. Ini dibuktikan dengan telah diaturnya didalam UUD 1945 dan UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Akibat pencemaran yang terjadi terhadap lingkungan hidup, adanya suatu upaya yang dapat dilakukan, salah satu upayanya adalah upaya hukum dengan cara mengajukan gugatan terhadap siapa saja yang telah mencemari lingkungan hidup. UU No.32 Tahun 2009  telah mengatur secara komprehensif mengenai bagaimana menempuh gugagtan tersebut. Pada Tahun 2015 tepatnya dimulai pada bulan September setidaknya sudah banyak yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Negeri Klas IA Palembang menjadi tempat yang diplih, namun gugatan tersebut banyak ditujukan kepada perusahan-perusahan yang merusak (membakari) hutan. Padahal UU No.32 Tahun 2009 juga menjamin bahwa masyarakat atau organisasi lingkungan hidup dapat menggugat pemerintah agar menggunakan hak gugatnya dan hak melakukan tindakan yang lain untuk mengugat perusahan-perusahan yang dianggap sebagai pemicu utama dan terutama adanya Polusi Kabut Asap.

Kamis, 11 Juni 2015

KESADARAN HUKUM (Antara Disuap dan Menyuap Dalam Proses Administrasi) Oleh : Efendi Simbolon



KESADARAN HUKUM
(Antara Disuap dan Menyuap Dalam Proses Administrasi)
Oleh : Efendi Simbolon


I. Pendahuluan
            Tentunya tidak asing lagi ditelinga seorang yang belajar di bidang hukum mengenai teori Herbert C. Kelman tentang kesadaran hukum. Kelman membedakan kesadaran hukum dalam tiga proses utama yaitu, Compliance, Indentification, dan Internalization. . Proses compliance adalah suatu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan adanya suatu imbalan dan sebagai usaha untuk menghindarkan diri dari hukuman yang mungkin dijatuhkan. Kepatuhan terhadap hukum hanya didasarkan adanya unsur pengendalian dari pemegang kekuasan yang mempunyai legalitas paksaan. Dampak dari kepatuhan semacam ini adalah kepatuhan akan terjadi apabila terdapat pengawasan yang efektif dari penegak hukum. Dalam proses identification, orang mematuhi hukum dengan maksud agar keberadaan anggota dalam kelompok utuh dan terjadi hubungan yang baik antara anggota-anggota dalam kelompok dengan pihak-pihak yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah hukum. Kepatuhan hukum sangat dipengaruhi oleh adanya hubungan baik atau hubungan buruk antar anggota. Dalam tingkatan internalization, orang mematuhi kaidah hukum tidak mendapat respon dari segi keyakinan akan nilai yang berlaku. Dalam tingkatan ini orang percaya bahwa tujuan yang akan dicapai oleh hukum akan memberikan imbalan baginya.
Berangkat dari pemikiran Kelman, budaya kesadaran hukum bangsa Indonesia, tak dapat dipungkiri masih bersifat relatif, dalam arti tidak adanya konsistensi kesadaran mana yang mendominasi. Ini dibuktikan dengan suatu keadaan dan kondisi yang dapat menjadi salah satu alasan untuk mendegradasi kesadaran hukum tersebut. Dalam prakteknya, kesadaran hukum ini pun seakan-akan diganggu oleh unsur-unsur yang tidak mendukung suatu penegakan hukum yang efektif.
Masyarakat dalam arti seluas-luasnya yang disebut rakyat, selalu diberikan suatu pilihan-pilihan hukum yang tidak menentu. Proses administrasi dalam suatu penyelengaraan baik merupakan penyelengaraan administrasi pemerintahan atau proses administrasi privat sektor, menjadi salah satu standar untuk menentukan sikap dominasi kesadaran hukum yang dipilih. Proses penyelengaraan administrasi, dapat menjadi tolak ukur bahwa sangat pentingnya tuntutan kesadaran hukum disini. Masyarakat dapat kerap kali dihadapkan dengan masalah , bila tidak ada penegak hukum semua dapat sebebas-bebasnya dilakukan, dan kesadaran hukum hanya dapat dimengerti untuk menjaga hubungan baik antara manusia satu dengan manusia lainnya.

II. Suap-Menyuap Kesadaran Hukum Untuk Menjaga Hubungan Baik
Dewasa ini, sepertinya tidak tren lagi masalah proses administrasi yang lambat dengan begitu banyaknya kemelut persyaratan yang harus dipenuhi. Proses adminitrasi, pembuatan KTP, SIM, BPJS, dan Pembagian Sembako (BULOG)  adalah sebagian kecil yang paling dekat dengan masyarakat.
Untuk memperlancar proses administrasi tidak jarang masyarakat menghalakan segala cara, salah satunya menyuap dengan Uang dan sedikit senyum manis, agar segala proses cepat dan tepat. Hipotesa ini berangkat dari, perlakuan masyarakat yang sering mengatakan “Uang – anda puas kami senang”. Mengartikan bahwa masyarakat menentukan pilihan yang terbaik dalam dirinya, karena dalam alur pemikiran masyarakat persyaratan yang rumit memicu segala urusan menjadi kerugian. Tidak dapat dipungkiri, proses percepatan tersebut memasuki alam kesadaran hukum masyarakat bahwa “Untuk menjaga hubungan baik”.
Suap-menyuap dapat dikategorikan sebagai perbuatan korup, dan dapat dikenakan sanksi pidana kepada siapa saja yang melanggarnya. Tidak demikian halnya, untuk masalah administrasi yang dihadapkan. Proses suap-menyuap menjadi tradisi yang biasa “untuk menjaga hubungan baik. Perbuatan ini, tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan koruptif, dengan segala pilihan yang serba membingungkan. Out put yang dihasilkan dari perbuatan ini, menjadi kebiasaan yang sangat-sangat biasa, dan tidak menghiraukan bahwa perbuatan itu adalah perbuatan tercela dan melanggar hukum.

III. Kesimpulan
            Perjalanan panjang ini menandakan bahwa efektifitas penegakan hukum haruslah didukung dengan kesadaran hukum dalam arti bahwa hukum adalah bagian dari jiwa yang tidak dapat dikurangi dan tanpa pengecualian. Masyarakat dihadapkan dengan berbagai pilihan-pilihan yang kerap kali membingungkan, yang berdampak kepada kesadaran yang menghalalkan segala cara dengan semua prosesnya.
            Bila kebiasaan ini tidak dapat dikurangi sedikit demi sedikit, menuju lebih baik lagi. Sudah dapat dipastikan penegakan hukum dapat menjadi suatu hisapan jempol belaka. Karena bukan banyaknya aturan yang memayungi masyarakat, namun sejauh mana aturan hukum tersebut dapat tersimpan di dalam hati masyarakat.

Rabu, 03 Juni 2015

Dimanakah letak mahasiswa/i yang idealis itu ?




Dimanakah  letak mahasiswa/i yang idealis itu ?
Penulis : Efendi Simbolon

            Mahasiswa adalah suatu tumpuan harapan masyarakat inilah bunyi yang selalu terdengar untuk memacu motivasi seorang mahasiswa/i. Pada dasarnya seorang mahasiswa/I itupun selalu dihadapkan dengan pilihan-pilihan, dengan pilihan tersebut harus dapat memutuskan yang terbaik dan mampu mempertanggung jawabkannya. Mahasiswa seyogyanya harus peduli dan memliki rasa ingin tahu yang lebih ( penasaran ) dalam segala hal, tetapi ini bertolak belakang dengan masih banyaknya mahasiswa yang hanya memikirkan hal-hal yang tidak berguna.
            Inilah suatu gambaran yang tragis dewasa ini, letak mahasiswa selalu mengambang dan tidak banyak menyimpan rasa konsistennya dalam jiwa dan tindakannya. Kepedulian seorang mahasiswa, kadang kalanya hanyalah didasarkan kepada ketika kehidupannya merasa terganggu, ketika tidak lagi berada dalam zona nyaman. Seorang mahasiswa selalu diberikan pilihan-pilihan yang instan, yang tidak memerlukan keringat otak yang keras, mengapa tidak kemajuan teknologi yang seharusnya menjadi salah satu bukti, bermanfaatnya ilmu pengetahuan, terkadang menjadi bomerang karena dipergunakan dengan berlebihan.
Seorang mahasiswa selalu menyuarakan, Negara tidak adil, turunkan Penguasa!!, Turunkan Harga Sembako !!, dan lain sebagainya. Akan tetapi masih banyaknya aktivitas yang lebih tragis dalam diriny,a daripada suara yang selalu dilontarkan itu. 
            Selalu ada alasan yang dapat dipersalahkan didalam negara ini,  karena semuanya dapat menjadi factor ketidak pedulian mahasiswa terhadap hal-hal yang seharusnya menjadi bagiannya. Maka  Hipotesisnya adalah seorang mahasiswa Harus Idealis, akan tetapi Realistis menghadapi tantangan zaman dan kedinamisan yang semakin hari semakin rumit.