efendisimbolon.blogspot.com

Kamis, 14 Mei 2015

Pengawas yang diawasi ? (Komisi Yudisial antara harapan dan Kenyataan)



Pengawas yang diawasi ?
(Komisi Yudisial antara harapan dan Kenyataan)
Efendi Simbolon



Komisi Yudisial sebagai sebagai salah satu lembaga negara yang diatur secara tegas dalam UUD 1945 dewasa ini menjadi soroton yang hangat untuk diperbincangkan. Megapa tidak, sebuah lembaga negara yang senyatanya diatur dalam UUD 1945 pun tidak luput dari persoalan politik, pada dasarnya persoalan politik itu bukan karena lembaga fenomenal ini Koruptif atau menyalahgunakan kekuasaannya, tetapi Kedudukannya sebagai lembaga negara yang selalu dipersoalkan.
Kelahiran Komisi Yudisial adalah buah pemikiran bahwa lembaga kekuasaan kehakiman (Yudisial) harus diawasi, karena kedudukan kekuasaan kehakiman sangat vital dalam sebuah negara. Kenyataan kelahiran Komisi Yudisial harus dihargai, karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama bahwa harus adanya lembaga yang independen yang mengawasi para hakim.
Undang-Undang Komisi Yudisial pertama kali diundangkan adalah UU No. 22 Tahun 2004, namun kelahiran Undang-Undang ini seolah-olah menjadi petaka besar karena secara langsung mengugurkan Undang-Undang yang lainnya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Titik persoalnnya adalah mengenai Kedudukan, Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial yang dianggap tidak jelas. Ketidak jelasan inilah, membawa undang-undang bergulir dalam objek pengujian di Mahkamah Konsitusi.
Tugas dan wewenang Komisi Yudisial yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2004 menjadi persoalan, 31 hakim Agung mengajukan permohonan pengujian di Mahkamah Konstitusi, menurut hakim agung pasal-pasal yang terdapat didalam UU No.22 Tahun 2004  tentang Komisi Yudisial bertentangan dengan UUD 1945 , Mahkamah Konstitusi pun mengabulkan sebagian permohonan pengujian tersebut dengan menyatakan sebagian Pasal-pasal didalam uu tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Menurut hakim agung bahwa seorang hakim agung tidak lah merupakan objek pengawasan dari Komisi Yudisial, tetapi harapan hakim yang maha agung itu sirna karena Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohanan tersebut. Malahan, Hakim Konstitusi membatalkan pasal yang menyatakan bahwa hakim konstitusi bukanlah merupakan objek pengawasan dari Komisi Yudisial.
Persoalan putusan Mahkamah Konstitusi ini pun, menjadi kontroversi dikalangan para ahli hukum, yang menyatakan bahwa hakim konstitusi mengadili untuk dirinya sendiri. Sebagian para ahli menyatakan bahwa hakim konstitusi melanggar asas yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh mengadili untuk dirinya sendiri. Namun pendapat hanyalah pendapat, karena kekuatan putusan Mahkmah Konstitusi selesai dan mengikat dan tidak dapat dilakukan pengujian kembali.
Maka dirancanglah kembali sebuah Undang-undang tentang Komisi Yudisial sebagai perubahan atas uu no 22 tahun 2004, yaitu UU no 18 tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial. Namun lagi-lagi UU ini pun diajukan permohonan untuk dilakukan pengujian oleh Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945.
Sederetan cerita tersebut, seakan-akan bahwa lembaga sekelas Komisi Yudisial pun tidak luput dari persoalan. Maka sebagian kewenangan Komisi Yudisial pun dipangkas sedemikian rupa. Tidak itu saja, senjata Komisi Yudisial satu-satunya pun yaitu, Keputusan Bersama antara Ketua MA dan Ketua KY tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim dilakukan pengujian di MA. Bayangkan Keputusan ketua Mahkamah Agung pun dimintakan pengujian ke MA.

Kesimpulan dan Rekomendasi :

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dilahirkan dan diatur dalam UUD 1945, titik sentral persoalan ini bahwa Hakim tidak mau diawasi oleh Komisi Yudisal, karena dianggap menggangu kemandirian dan kebebasan Hakim. Oleh karena itu tidaklah mengherankan apabila UU yang mengatur tentang wewenang dan tugas Komisi Yudisial dilakukan pengujian.
Oleh karena itu sudah sepantasnya, kita memikirkan apakah lembaga Komisi Yudisial diperlukan dan menjadi perhatian. Karena Komisi ini, tidaklah mempunyai tenaga yang penuh lagi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Apabila lembaga ini terus menjadi persoalan, bukan tidak mungkin pembahasan perubahan UUD 1945 menghilangkan lembaga yang sangat penting ini.
Pilihannya antara dua dibubarkan atau dipertahankan, apabila lembaga ini ingin dipertahankan, kedudukan, tugas dan wewenangnya harus diperjelas dan dipertegas.
Karena menurut penulis mempersoalkan kedudukan, tugas dan wewenang Komisi Yudisial itu penting, namun bukanlah yang utama. Karena persoalan bangsa dan negara Indonesia ini, adalah adanya oknum-oknum yang koruptif, mengapa persoalan ini saja yang tidak dicecar, karena bukan rahasia umum lagi masih banyaknya lembaga-lembaga negara yang menghalalkan segala cara untuk kepentingan dirinya sendiri.

Minggu, 05 April 2015

Kepatuhan Hukum



Kepatuhan Hukum
H.C. Kelman, persoalan kepatuhan hukum jika ditinjau dari segi derajat kualitatif dapat dibedakan dalam tiga proses utama, yaitu compliance, identification dan internalization. Proses compliance adalah suatu kepatuhan yang didasarkan pada harapanakan adanya suatu imbalan dan sebagai usaha untuk menghindarkan diri darihukuman yang mungkin dijatuhkan. Kepatuhan terhadap hukum hanya didasarkanadanya unsur pengendalian dari pemegang kekuasan yang mempunyai legalitas paksaan. Dampak dari kepatuhan semacam ini adalah kepatuhan akan terjadi apabila terdapat pengawasan yang efektif dari penegak hukum. Dalam proses identification, orang mematuhi hukum dengan maksud agar keberadaan anggota dalam kelompok utuh dan terjadi hubungan yang baik antara anggota-anggota dalam kelompok dengan pihak-pihak yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah hukum. Kepatuhan hukum sangat dipengaruhi oleh adanya hubungan baik atau hubungan buruk antar anggota. Dalam tingkatan internalization, orang mematuhi kaidah hukum tidak mendapat respon dari segi keyakinan akan nilai yang berlaku. Dalam tingkatan ini orang percaya bahwa tujuan yang akan dicapai oleh hukum akan memberikan imbalan baginya.

Rabu, 25 Maret 2015

KEMEROSOTAN DEMOKRASI BUKAN SUATU HAL YANG BARU




KEMEROSOTAN DEMOKRASI BUKAN SUATU HAL YANG BARU
Oleh : Efendi Simbolon

Konsep Demokrasi telah digagaskan sejak dari zaman Yunani kuno dan Romawi kuno. Demokrasi berasal dari perkataan ‘demos’ yang berarti rakyat dan ‘kratien’ atau ‘cratie’ yang berasti kekuasaan. Dengan demikian demokrasi berarti kekuasaan rakyat, yaitu sebagai suatu konsep tentang pemerintahan oleh rakyat atau ‘rule by the people’.
Pada dasarnya konsep Demokrasi ini adalah suatu pertentangan atas upaya Raja yang menghalalkan segala cara untuk mempertahankan kekuasaannya, terlintas bahwa Raja yang berkuasa atau memimpin suatu negara, Raja yang membuat aturan, Raja yang melaksanakan aturan dan Raja yang menerapkan segala hukuman apabila aturan tersebut di langgar oleh siapaun. Dalam peradaban dunia sejarah ini dianggap hal yang lumrah, bahwa Raja adalah titisan dari sang Maha Kuasa (tangan kanan Tuhan), maka ketetapan Raja kerap kali disamakan dengan ketetapan Tuhan, maka setiap kebijak yang diambil oleh Raja harus lah diletigimasi.
Pendobrakan akibat kekuasaan Raja yang tidak sebagimana mestinya, mangangkat amarah Rakyat, rakyat merasa bahwa Raja telah melanggar suatu perjanjian bersama antara Raja dan rakyat yang sering disebut “kontrak sosial”, karena kekuasaan Raja kerap kali disalahgunakan bebasis Wahyu dari Tuhan. Seiring berjalannya waktu Rakyat baru menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar, bahwa Raja tidak sebagaimana yang diidamkan.
Proses panjang tersebut membuat terobosan baru dan Rakyat bersatu secara kolektif  dengan seruan harus rakyatlah yang berkuasa, “Tiada Negara Tanpa Rakyat” . maka digagaslah suatu Konsep yang lebih modern yaitu konsep Neo-Demokrasi , maka semua harus berdasarkan rakyat. Konsep Demokrasi ini sudah lama dikenalkan oleh seorang filsuf Socrates, yang dimana dalam suatu Negara rakyatlah yang berkuasa, hal ini senada apa yang dikemukakan oeh Plato yang mengatakan bahwa “hak rakyat”.
Namun tidak demikian halnya seorang filsuf Aristoteles, beliau mengatakan bahwa “Demokrasi adalah suatu kemerosotan dalam Negara” mengutif pernyataan dari Aristoteles, bila dibenturkan dengan keadaan negara Indonesia saat ini tentulah sangat relevan, dimana atas dasar Demokrasi rakyat seakan-akan bebas tanpa batas, maka dari itu apakah tidak lebih kejam dari Konsep Liberalisasi (Bebas Terbatas). Demokrasi dewasa ini seakan-akan menjadi jargon utama untuk melitigimasi semua tindakan yang dilakukan, Demokrasi yang bila tidak di kontrol akanlah berujung anarki, dan ini sangatlah mengkwhatirkan dalam semua negara hukum.
Coba bayangkan seorang Filsuf Yunani seperti Aristoteles pun, dengan pemikiran beratus-ratus tahun yang lalu sudah membuat suatu teguran dalam pemahaman Demokrasi. Dan ini dapat dikatakan terbukti, bahwa Demokrasi (kedaulatan Rakyat) apabila tidak terkontrol akan berujung anarki. Namun Demokrasi ini harga yang mahal, karena memakai dasar suatu konsep kekuasaan yang paling ideal dibalik kekuasaan yang lainnya.
Maka dari itu solusi yang terbaik adalah Demokrasi diiringi oleh penerapan nomokrasi yang tegas dan kejam, karena apabila ini tidak dapat ditegakan maka tidak ada bedanya Negara-Rakyat dengan sekelompok perampok.
Bersambug...



Oleh : Efendi Simbolon

Konsep Demokrasi telah digagaskan sejak dari zaman Yunani kuno dan Romawi kuno. Demokrasi berasal dari perkataan ‘demos’ yang berarti rakyat dan ‘kratien’ atau ‘cratie’ yang berasti kekuasaan. Dengan demikian demokrasi berarti kekuasaan rakyat, yaitu sebagai suatu konsep tentang pemerintahan oleh rakyat atau ‘rule by the people’.
Pada dasarnya konsep Demokrasi ini adalah suatu pertentangan atas upaya Raja yang menghalalkan segala cara untuk mempertahankan kekuasaannya, terlintas bahwa Raja yang berkuasa atau memimpin suatu negara, Raja yang membuat aturan, Raja yang melaksanakan aturan dan Raja yang menerapkan segala hukuman apabila aturan tersebut di langgar oleh siapaun. Dalam peradaban dunia sejarah ini dianggap hal yang lumrah, bahwa Raja adalah titisan dari sang Maha Kuasa (tangan kanan Tuhan), maka ketetapan Raja kerap kali disamakan dengan ketetapan Tuhan, maka setiap kebijak yang diambil oleh Raja harus lah diletigimasi.
Pendobrakan akibat kekuasaan Raja yang tidak sebagimana mestinya, mangangkat amarah Rakyat, rakyat merasa bahwa Raja telah melanggar suatu perjanjian bersama antara Raja dan rakyat yang sering disebut “kontrak sosial”, karena kekuasaan Raja kerap kali disalahgunakan bebasis Wahyu dari Tuhan. Seiring berjalannya waktu Rakyat baru menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar, bahwa Raja tidak sebagaimana yang diidamkan.
Proses panjang tersebut membuat terobosan baru dan Rakyat bersatu secara kolektif  dengan seruan harus rakyatlah yang berkuasa, “Tiada Negara Tanpa Rakyat” . maka digagaslah suatu Konsep yang lebih modern yaitu konsep Neo-Demokrasi , maka semua harus berdasarkan rakyat. Konsep Demokrasi ini sudah lama dikenalkan oleh seorang filsuf Socrates, yang dimana dalam suatu Negara rakyatlah yang berkuasa, hal ini senada apa yang dikemukakan oeh Plato yang mengatakan bahwa “hak rakyat”.
Namun tidak demikian halnya seorang filsuf Aristoteles, beliau mengatakan bahwa “Demokrasi adalah suatu kemerosotan dalam Negara” mengutif pernyataan dari Aristoteles, bila dibenturkan dengan keadaan negara Indonesia saat ini tentulah sangat relevan, dimana atas dasar Demokrasi rakyat seakan-akan bebas tanpa batas, maka dari itu apakah tidak lebih kejam dari Konsep Liberalisasi (Bebas Terbatas). Demokrasi dewasa ini seakan-akan menjadi jargon utama untuk melitigimasi semua tindakan yang dilakukan, Demokrasi yang bila tidak di kontrol akanlah berujung anarki, dan ini sangatlah mengkwhatirkan dalam semua negara hukum.
Coba bayangkan seorang Filsuf Yunani seperti Aristoteles pun, dengan pemikiran beratus-ratus tahun yang lalu sudah membuat suatu teguran dalam pemahaman Demokrasi. Dan ini dapat dikatakan terbukti, bahwa Demokrasi (kedaulatan Rakyat) apabila tidak terkontrol akan berujung anarki. Namun Demokrasi ini harga yang mahal, karena memakai dasar suatu konsep kekuasaan yang paling ideal dibalik kekuasaan yang lainnya.
Maka dari itu solusi yang terbaik adalah Demokrasi diiringi oleh penerapan nomokrasi yang tegas dan kejam, karena apabila ini tidak dapat ditegakan maka tidak ada bedanya Negara-Rakyat dengan sekelompok perampok.
Bersambung...

Jumat, 06 Februari 2015

"MENUJU PENGADILAN YANG TIDAK MENGADILI"

Hakim adalah pilar utama yang dimana peranannya sangat vital dalam sebuah negara hukum. Hakim tidak saja dituntut untuk dapat memutuskan seadil-adilnya, lebih dari itu hakim juga wajib menjunjug tinggi wibawa Pengadilan yang selalu tidak lepas dari penilaian masyarakat.
Melaksanakan suatu tugas yang mulia tersebut tentu hakim tidak sendirinya dapat lahir menjadi yang jujur atau baik, melainkan ia dibentuk dalam suatu proses, pendapat inilah yang dikemukakan oleh seorang Menteri Kehakiman Belanda “Odette Buitendam” (Good judges are not born but made). Untuk membentuk hakim tersebut menjadi berkualitas,profesionalitas, dan berintegritas “Odette Buitendam” mengatakan bahwa ada 2 (dua) cara yaitu, proses rekrutmen atau seleksi hakim dan pendidikan yang diberikan kepada hakim. Dengan cara ini paling tidak dapat membentuk hakim yang jujur dan baik.
Proses rekrutmen hakim menjadi hal yang utama, dari proses rekrutmen inilah langkah awal untuk menentukan bahwa apakah seseorang tersebut layak menjadi seorang hakim. Dengan proses rekrutmen yang transparansi, akuntabilitas, dan melibatkan partisipasi masyarakat, tentu membawa harapan baru bahwa hakim dapat terbentuk menjadi hakim yang berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Ketika sudah terbentuk hakim yang disebutkan diatas yang menjadi tinjaun selanjutnya sejauh mana Kualitas, profesionalitas dan integritas tersebut dapat bertahan, ini menjadi pertanyaan yang dilematis untuk dibahas. Tentu tidak dapatlah dilepaskan dari berbagai macam faktor yang melatarbelakanginya, mungkin karena kesejahteraan hakim yang tidak tercukupi, suasana politik yang sangat kental sehingga dapat mempengaruhi, atau opini masyarakat yang dipublikasikan yang dapat mengoncang hati nurani hakim, dan masih banyak lagi faktor yang dapat membuat hakim tidak dapat mempertahankan Kualitas, profesionalitas, dan integritasnya.
Usaha selanjutnya ialah menuju kepada pemberian pendidikan kepada hakim. Dengan pendidikan hakim ini diharapkan hakim dapat mengikuti perkembangan masyarakat di tengah-tengah masalah yang dihadapinya. Pendidikan hakim tentu tidak dapat dilepaskan dari tubuh pengadilan itu sendiri, dukungan, maupun motivasi untuk menuju perubahan kearah yang lebih baik.

1.      Tubuh Pengadilan
Membahas sistem hukum apakah yang dipakai dewasa ini terlalu sia-sia untuk dibahas. Indonesia yang nota bene nya, memakai sistem eropa continental ( daratan eropa ) rasanya sudah tidak dapat dikatakan murni lagi. Legalitas dan kodifikasi yang seakan-akan membatasi ruang gerak hakim sudah mengalami pergeseran yang sangat luas,  terlebih lagi sudah dapat dikatakan mengarah kepada sistem Anglo saxon ( aglo america ) yang indentik dengan Judge Made Law. Maka dari itu kembali kepada tubuh pengadilan itu sendiri, karena hakim memegang kekuasaan yang mutlak dalam persidangan, yang dimana sistem hukum apakah yang dipergunakan mengikuti suasana hati nurani dan kebenaran,
 Pengadilan mempunyai tubuh layaknya seperti tubuh manusia. Apabila salah satu dari organ tubuh tersebut tidak berfungi tentu akan menganggu  fungsi organ yang lainnya. Pengadilan yang didalam tubuhnya terdiri dari Kehakiman dan Kepaniteraan harus dapat bekerjasama dan menjaga indepedensinya masing-masing. Sudah selayaknya bahwa budaya malu harus diselenggarakan, malu terhadap mempermainkan setiap perkara yang ada, malu untuk tidak disiplin , malu untuk menyuap dan disuap, dan sebagainya.
Didalam tubuh pengadilan dewasa ini, sudah menjadi sorotan publik. Terlintas terdengar suara bisik-bisik yang mengatakan bahwa hakim tersebut tidak independen lagi, ini didasarkan kepada fakta yang dimana seharusnya berdasarkan kepada asas bahwa hakim tidak boleh menanyakan kepada terdakwa seolah-olah ialah pelaku yang sudah bersalah, menjadi terdakwa sudah pasti bersalah dan pantas untuk dihukum. Selanjutnya Panitera yang tugasnya seharusnya mengikuti persidangan dan mencatat semua apa yang terjadi didalam persidangan, duduk manis mengikuti persidangan dan diselingi rasa kantuk yang berat. Juru sumpah yang seharusnya dipersiapkan, dapat memakai jasa panitera untuk menyumpah saksi-saksi. Inilah salah satu preseden yang buruk yang dipertontonkan kepada masyarakat, maka dari itu sudah selayaknyalah tertanam stigma bahwa aura persidangan tersebut menjadi sudah tidak berwibawa lagi.

2.      Putusan  Hakim
Putusan hakim menjadi sorotan publik dewasa ini, hakim seakan-akan sudah tahu siapa yang bersalah dan pantas dihukum. Memang tidak dapat dipungkiri, kebenaran tersebut kembali kepada hati nurani hakim. Akan tetapi tidaklah rasional hakim memutuskan lebih mahal harganya dari pada perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Sebagai ilustrasi sederhana, terdapat suatu perkara yang seakan-akan antara menentukan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilannya pun sulit diidentifikasi. Dari tingkat kepolisian, rasanya diskresi tersebut hanya berlaku kepada kalangan menengah keatas, dari tingkat penuntutan, Jaksa yang mempunyai hak diponering berat untuk menggunkan untuk kalangan menengah kebawah, ditingkat pengadilan Hakim merasa malu untuk memutus bebas perkara yang kecil.
Putusan yang dijatuhkan hakim, bukanlah seperti permainan bola kaki , tim mana yang lebih kuat sudah dapat ditentukan dialah pemenangnya. Putusan hakim bukanlah seperti memancing ikan, apabila pelampung ditarik kebawah tidak dapat dipastikan ikan apa yang didapat, apakah kecil atau besar. Ini menjadi Dilematis terhadap putusan hakim tersebut yang selalu dibenturkan kepada kesejahteraan hakim, padahal Profesi hakim tersebut bukanlah profesi yang sembarangan melainkan profesi yang mulia dan Pengabdianlah yang menjadi acuannya.
Pembaruhan kualitas putusan hakim sudah saatnya dimulai, dan memutuskan tali temali kualitas putusan yang buruk tersebut. karena kunci dari suatu proses persidangan ialah putusan hakim tersebut, yang apabila salah menerapkan akan membawa malapetaka kepada rasa keadilan itu.


                                                                        Efendi Simbolon