efendisimbolon.blogspot.com

Kamis, 28 Agustus 2014

Efendi Simbolon : Contoh Surat Kuasa dan Gugatan

Efendi Simbolon : Contoh Surat Kuasa dan Gugatan: SURAT KUASA Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama                  : Tuan Z Umur                : 51 tahun Selaku Direktur ...

Selasa, 26 Agustus 2014

Surat Dakwaan ( Hanya Untuk Latihan MCC ( Moot Court Competition )














KEJAKSAAN NEGERI……                     P-29        

“UNTUK KEADILAN”

SURAT DAKWAAN
NO. REG.PKR :  132/Pid/VIII/2013/PN.PLG


  1. IDENTITAS TERDAKWA

  1. Nama Lengkap                                    : HARLIN BIN EDWIN
Tempat Lahir                                       : Palembang
Umur/Tanggal Lahir                            : 32 Tahun / 10 Oktober 1980
Jenis Kelamin                                      : Laki- Laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan          : Indonesia
Tempat Tinggal                                  : Jl. Kancil Putih No.12 Palembang
Agama                                                 : Islam
Pekerjaan                                             : Pegawai Swasta
Pendidikan Terakhir                            : SMA

I.       PENAHANAN         
Ditahan Penyidik                                : 2 Juni 2013 s/d 2 Agustus 2013
Diperpanjang Penuntut Umum           : 2 Agustus 2013 s/d 21 September 2013


II.    DAKWAAN

PERTAMA

-       Bahwa ia terdakwa Harlin bin Edwin bersama saksi Affandi (di tuntut tersendiri dalam perkara lain), pada hari Minggu, tanggal 2 Juni 2013 sekitar jam 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2013 bertempat di Kafe Asik-Asik Jl. Kol H.Burlian No 100 KM 10 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri……, ; tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Bukan Tanaman yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
-          Bahwa terdakwa bersama temannya Affandi telah membeli 4 butir Pil Ekstasi dengan seseorang yang tidak dikenal dan kemudian mereka bersama-sama mendatangi kafe yang bernama Asik-asik dengan maksud untuk melakukan kegiatan karoke dan sesampainya di Kafe Asik-asik tersebut terdakwa dan temannya Affandi masing-masing mengkonsumsi pil ekstasi tersebut sehingga pil ekstasi yang tesisa berjumlah 2 butir .
-          Sisa 2 butir pil ekstasi tersebut oleh terdakwa disimpan di saku celananya dan pada jam 00.15 WIB terjadi razia oleh POLSEK Sukarami Palembang, pada saat razia tersebut oleh petugas Kepolisian ( Arthulius ) ditemukanlah 2 butir pil ekstasi yang ada di saku celana Terdakwa kemudian oleh  saksi Arthulius Terdakwa dan temannya Affandi, Fahri Huang, dan Desi Indah sari Binti Gurmani di bawa ke kantor polisi untuk kemudian dilakukan pemeriksaan Laboratorium.
-          Bahwa kemudian di lakukan tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian di tempat tersebut, kemudian dua orang dari pengunjung kafe tersebut dinyatakan positif sebagai pengguna NARKOBA, kedua orang tersebut adalah terdakwa Harlin Bin Edwin dan saksi Affandi.
-          Bahwa maksud terdakwa memiliki Pil Ekstasi tersebut adalah untuk di pergunakan bagi diri sendiri dan pada saat terdakwa memiliki pil ekstasi tersebut terdakwa mengetahui bahwa pil ekstasi adalah dilarang dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib atau dokter.  
-          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB: 079 / KNF / 2013 tertanggal 2 Juni 2013 yang di tandatangani oleh pihak yang berwenang yaitu Kepala Laboratorium Forensik Cabang Palembang Marta S.Si, Apt berkesimpulan bahwa barang bukti yang diterima berupa Pil Ekstasi sebanyak 2  (Dua) Butir positif mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 37 lampiran undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

KEDUA
-          Bahwa ia Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan diatas telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I dimana ia terdakwa telah mengonsumsi 1 butir Pil Ekstasi yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan tujuan untuk menjaga staminanya agar bisa bertahan lama karena Terdakwa dan temannya Affandi pada malam itu bermaksud akan melakukan  kegiatan karoke sampai jam 5 subuh pagi dimana Terdakwa mengharapkan agar staminanya tetap kuat sampai jam 5 subuh pagi.
-          Bahwa Terdakwa Harlin Bin Edwin melakukan  pembelian 4 butir Narkotika Golongan I jenis Ekstasi seharga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dengan harga per-butir Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara patungan dengan saksi Affandi
-          Bahwa maksud Terdakwa Harlin bin Edwin memiliki 4 butir pil ekstasi yang dibeli terdakwa Harlin secara patungan dengan saksi Affandi tersebut dengan maksud akan dipergunakan bagi dirinya sendiri dan pada saat Terdakwa memiliki pil ekstasi tersebut Terdakwa mengetahui bahwa pil ekstasi adalah dilarang dan tidak memiliki izin pihak yang berwajib atau Dokter.
-          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium No.lab 228/KNF/2013 tertanggal 2 Juni 2013 yang di tanda tangani oleh pihak yang berwenang yaitu kepala laboratorium Forensik Cabang Palembang yaitu Marta , S.si berkesimpulan bahwa barang bukti yang diterima satu bungkus plastic bening yang berisi berupa 2 butir Pil ekstasi positif mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan 1 (satu)  No.Urut 37 lampiran Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap Terdakwa dilakukan tes urin dan Darah ternyata pada hasil pemeriksaan terdakwa Harlin bin Edwin positif mengandung Tetra Hydro Cannabinol (THC) sebagaimana hasil pemeriksaan urin No.Pol A/23/VI/2013/Biddokes tertanggal 2 Juni 2013.
-          ………………….perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Huruf a UU No.35 tahun 2009 Jo pasal 55 KUHP.        

                                                            ……….,  29 Agustus 2013
                                                                             
         PENUNTUT UMUM
                                   



                                                          NENDA EVANY KANIA, SH., MH
     Jaksa Muda         
 NIP. 19640423.199812.1.005



TIARA APRILIA AMANDA S.H.,M.H
                                                                                        Ajun Jaksa
                                                                          NIP.19740708.200203.1.006

Contoh Surat Kuasa dan Gugatan



SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                : Tuan Z
Umur               : 51 tahun

Selaku Direktur Utama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Segala Bisa, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 8 Tanggal 08 Nopember  2005, yang dibuat oleh Notaris Darmawit, S.H dengan Pengesahan Menteri Kehakiman No. C-2 12.007.HT.01.01 Tahun 2005, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 1978, yang berkedudukan di Jalan Sudirman No. 234, Palembang, dalam hal ini memilih tempat domisili atau kediaman hukum di Kantor kuasanya yang akan disebut dibawah ini
Menerangkan dengan ini memberikan kuasa khusus kepada :
Nama               : Efendi Simbolon, S.H
Pekerjaan        : Advokat
Alamat            : Berkantor di Law and Firm Efendi & Patners Jalan Rama Kasih III  Lemabang, Kota Palembang
KHUSUS
            Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai pengugat , mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya, mengenai Wanprestasi (ingkar janji) Perjanjian Perbaikan Rumah Dinas Nomor 045/PTSB-Prov.SS/ I/ 2013 di Jakarta Selatan.
Untuk itu yang diberi kuasa di kuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, yang memeriksa gugatan ini, menandatangani surat gugatan, dan surat-suarat lain yang ada hubungannya dengan gugatan ini, menghadap siapa saja yang dipandang perlu, mengajukan dan menolak saksi-saksi, meminta segala keterangan yang diperlukan , dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa guna kepentigan tersebut diatas.
Kuasa ini diberikan untuk diberikan dengan hak untuk melimpahkan ( Subtitusi ) kepada orang lain.
Palembang, 22 Agustus 2014
Materai 6000 & 3000 2.jpgPenerima Kuasa                                                                                  Pemberi Kuasa
Materai 6000 & 3000 2.jpg                                                                                                           

Efendi. Simbolon, S.H                                                                              Tuan Z




 




Surabaya, 23 Agustus 2013
Perihal : Gugatan Wanprestasi           

Kepada Yth,
 Ketua Pengadilan Negeri
Surabaya
di-
     Surabaya

Dengan hormat,
            Yang bertanda tangan di bawah ini :
Efendi Simbolon, S. H. Advokat,  pada Kantor Hukum  Law and Firm Efendi & Partners beralamat di Jalan Rama Kasih III Lemabang Kota Palembang. Berdasarkan surat kuasa tertanggal 22 Agustus 2013 ( terlampir ), bertindak untuk dan atas nama PT. Segala Bisa, dalam hal ini diwakilkan oleh Tuan Z selaku Direktur Umum berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 8 Tanggal 08 Nopember  2005, yang dibuat oleh Notaris Darmawit, S.H dengan Pengesahan Menteri Kehakiman No. C-2 12.007.HT.01.01 Tahun 2005, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 1978, yang berkedudukan di Jalan Sudirman No. 234, Palembang, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di Kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
            Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap : Pemerintah Provinsi Jawa Timur, selanjutnya disebut TERGUGAT.
            Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa pada tanggal 1 Januari 2013 Tergugat telah mengadakan perjanjian dengan Penggugat hal tersebut ditandai dengan menandatangani  Akte Perjanjian No.045/PTSB/- Prov-SS/1/2013, dihadapan Notaris. untuk memperbaiki atau merehab berupa rumah dinas yang terletak di Jakarta.  
2.      Bahwa pada pokoknya untuk memperbaiki bangunan rumah yang berada di atas tanah dan sekitarnya, perjanjian tersebut memiliki jangka waktu selama 6 (enam) bulan dengan pembayaran sebesar Rp 60.000.000,00.-,( enam puluh juta rupiah )  dan ketika pekerjaan telah berjalan selama 4 bulan Penggugat baru menerima pembayaran sebesar Rp 20.000.000,00.-.( dua puluh juta rupiah )
3.      Bahwa ketika Penggugat telah selesai melakukan pekerjaan, jabatan Gubernur Jawa Timur beralih ke Tergugat dalam hal ini Tuan B. Dan Tergugat tidak bersedia membayar sisa uang  atas pekerjaan Penggugat sebesar Rp. 40.000.000, karena dianggap belum selesai melakukan pekerjaanya.
4.      Bahwa sebelum gugatan ini diajukan Penggugat telah melakukan segala upaya yang
patut menurut hukum dengan beberapa kali mengirimkan surat kepada Tergugat
(Somasi) untuk mengingatkan dan meminta agar Tergugat segera menyelesaikan
kewajibannya kepada Penggugat. Namun kenyataannya Tergugat tidak pernah
melakukan kewajibannya. ini, menunjukkan bahwa Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi dalam menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat.
5.      Bahwa akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat telah menimbulkan
kerugian kepada Penggugat berupa sisa uang hasil pekerjaan yang belum dibayar Tergugat sebesar Rp. 40.000.000 ,- (empat puluh juta rupiah).
6.      Bahwa Penggugat mempunyai prasangka yang beralasan terhadap itikad buruk Tergugat yang tidak bersedia untuk membayar sisa uang sebesar Rp. 40.000.000,- yang seharusnya dibayarkan atas pekerjaan dari Penggugat
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan berkenan memutuskan :
PRIMAIR :
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan bahwa surat perjanjian penyelesaian perbaikan rumah dinas berdasarkan Akte Perjanjian No.045/PTSB/- Prov-SS/1/2013, dihadapan Notaris adalah sah.
3.      Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar sisa uang atas pekerjaan penggugat  merupakan perbuatan Wanprestasi.
4.      Menghukum Tergugat untuk membayar sisa uang pelunasan perjanjian pekerjaan perbaikan rumah dinas secara tunai sebesar Rp 40.000.000,00.-.
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini untuk seluruhnya.
SUBSIDIAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
materai.jpgHormat kuasa Penggugat
Materai 6000 & 3000 2.jpgMaterai 6000 & 3000 2.jpg

       ( Efendi Simbolon, S.H )

Kamis, 05 Juni 2014

PESTA KEBANGUNAN ROHANI REMAJA DAN PEMUDA HKBP SUKARAMI RESSORT PALEMBANG 2014
Pembukaan 5 juli
Perlombaan 9-26 juli
Baksos 31 juli
Acara Puncak 3 Agustus
       Semoga dengan kegiatan ini dapat mempererat tali.persaudaraan Remaja dan Pemuda HKBP Sukarami.Dan lebih Cinta dan tulus memberikan pelayanan untuk Tuhan. Dengan Harapan Remaja dan pemuda HKBP Sukarami.menjadi Terang dan Garam ditengah-tengah.Gereja, Keluarga, Masyarakat dan Negara. Amin. SYALOM.

Sabtu, 18 Januari 2014

Apa dibalik Negara ?



       


Undang- Undang Dasar 1945 menjadi landasan untuk  bernegara, ketika landasan itu dikotori hal-hal yang tidak semestinya ada Apakah UUD 1945 tersebut masih pantas tetap dijadikan Landasan ? pertanyaan ini sangat memerlukan perhatian yang khusus. Akan tetapi pertanyaan selanjutnya ketika UUD 1945 tidak dijadikan landasan bernegara, lau Negara mau berlandaskan Apa ? dan ini pun memerlukan perhatian yang khusus.
            Sebenarnya UUD di buat, hanya untuk mengatur 3 pokok hal yang penting yaitu, mengenai hubungan antara lembaga-lembaga Negara, hubungan antara Lembaga Negara dengan Warga Negaranya dan mengenai Hak Asasi Manusia, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dengan aturan pelaksana nya, seperti Undang-Undang.
Akan tetapi disini penulis hanya mau memberikan pendapat tentang mengenai bagaimana Hubungan antara  Lembaga Negara dengan wargan negaranya.
Lembaga Negara atau organ Negara menjalankan Tugasnya untuk mengatur Negara ini, tugas yang sudah ditentukan didalam UUD 1945, walaupun tidak semua lembaga Negara itu diatur tugasnya didalam UUD 1945. Sebagai Lembaga Negara, paling tidak ia mengetahui bagaimana semestinya Bernegara itu ?. inilah suatu tahap awal , agar Lembaga-Lembaga Negara tersebut dapat menjalani hubungannya dengan  warga negaranya.  Bersambung….