efendisimbolon.blogspot.com
Kamis, 28 Agustus 2014
Efendi Simbolon : Contoh Surat Kuasa dan Gugatan
Efendi Simbolon : Contoh Surat Kuasa dan Gugatan: SURAT KUASA Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Tuan Z Umur : 51 tahun Selaku Direktur ...
Selasa, 26 Agustus 2014
Surat Dakwaan ( Hanya Untuk Latihan MCC ( Moot Court Competition )
KEJAKSAAN
NEGERI…… P-29
“UNTUK
KEADILAN”
SURAT
DAKWAAN
NO. REG.PKR : 132/Pid/VIII/2013/PN.PLG- IDENTITAS TERDAKWA
- Nama Lengkap : HARLIN BIN EDWIN
Tempat
Lahir :
Palembang
Umur/Tanggal
Lahir : 32
Tahun / 10 Oktober 1980
Jenis
Kelamin :
Laki- Laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal
: Jl. Kancil Putih No.12
Palembang
Agama :
Islam
Pekerjaan
:
Pegawai Swasta
Pendidikan
Terakhir : SMA
I.
PENAHANAN
Ditahan
Penyidik : 2
Juni 2013 s/d 2 Agustus 2013
Diperpanjang
Penuntut Umum : 2 Agustus 2013 s/d 21 September 2013
II.
DAKWAAN
PERTAMA
- Bahwa
ia terdakwa Harlin bin Edwin bersama saksi Affandi (di tuntut tersendiri dalam
perkara lain), pada hari Minggu,
tanggal 2 Juni 2013 sekitar jam 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam
bulan Juni tahun 2013 bertempat di Kafe Asik-Asik Jl. Kol H.Burlian No 100 KM 10 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih
termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri……, ; tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika golongan I Bukan Tanaman yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut
:---------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa
terdakwa bersama temannya Affandi telah membeli 4 butir Pil Ekstasi dengan
seseorang yang tidak dikenal dan kemudian mereka bersama-sama mendatangi kafe
yang bernama Asik-asik dengan maksud untuk melakukan kegiatan karoke dan
sesampainya di Kafe Asik-asik tersebut terdakwa dan temannya Affandi
masing-masing mengkonsumsi pil ekstasi tersebut sehingga pil ekstasi yang
tesisa berjumlah 2 butir .
-
Sisa
2 butir pil ekstasi tersebut oleh terdakwa disimpan di saku
celananya dan pada jam 00.15 WIB terjadi razia oleh POLSEK Sukarami Palembang, pada
saat razia tersebut oleh petugas Kepolisian ( Arthulius ) ditemukanlah 2 butir
pil ekstasi yang ada di saku
celana Terdakwa kemudian oleh saksi Arthulius
Terdakwa dan temannya Affandi, Fahri Huang, dan Desi Indah sari Binti
Gurmani di bawa ke kantor polisi untuk
kemudian dilakukan pemeriksaan
Laboratorium.
-
Bahwa kemudian di lakukan tes urine yang
dilakukan oleh pihak kepolisian di tempat tersebut, kemudian dua orang dari
pengunjung kafe tersebut dinyatakan positif sebagai pengguna NARKOBA, kedua
orang tersebut adalah terdakwa Harlin Bin Edwin dan saksi Affandi.
-
Bahwa maksud terdakwa memiliki Pil Ekstasi
tersebut adalah untuk di pergunakan bagi diri sendiri dan pada saat terdakwa
memiliki pil ekstasi tersebut terdakwa mengetahui bahwa pil ekstasi adalah dilarang
dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib atau dokter.
-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan
Laboratoris Kriminalistik No LAB: 079 /
KNF / 2013 tertanggal 2
Juni 2013 yang di tandatangani oleh pihak yang berwenang yaitu Kepala
Laboratorium Forensik Cabang Palembang Marta S.Si, Apt berkesimpulan bahwa barang bukti yang diterima berupa Pil
Ekstasi sebanyak 2 (Dua) Butir positif
mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 37 lampiran
undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
KEDUA
-
Bahwa ia Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana
dakwaan diatas telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I dimana ia
terdakwa telah mengonsumsi 1 butir Pil Ekstasi yang merupakan Narkotika
Golongan I bukan tanaman dengan tujuan untuk menjaga staminanya agar bisa
bertahan lama karena Terdakwa dan temannya Affandi pada malam itu bermaksud
akan melakukan kegiatan karoke sampai jam 5 subuh pagi dimana Terdakwa mengharapkan agar staminanya tetap kuat sampai
jam 5 subuh pagi.
-
Bahwa Terdakwa Harlin Bin Edwin melakukan pembelian 4 butir Narkotika Golongan I jenis
Ekstasi seharga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dengan harga per-butir
Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara patungan dengan saksi Affandi
-
Bahwa maksud Terdakwa Harlin bin Edwin memiliki
4 butir pil ekstasi yang dibeli terdakwa Harlin secara patungan dengan saksi
Affandi tersebut dengan maksud akan dipergunakan bagi dirinya sendiri dan pada
saat Terdakwa memiliki pil ekstasi tersebut Terdakwa mengetahui bahwa pil
ekstasi adalah dilarang dan tidak memiliki izin pihak yang berwajib atau Dokter.
-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan
laboratorium No.lab 228/KNF/2013
tertanggal 2 Juni 2013 yang di tanda tangani
oleh pihak yang berwenang yaitu kepala laboratorium Forensik Cabang Palembang
yaitu Marta , S.si berkesimpulan bahwa barang bukti yang diterima satu bungkus
plastic bening yang berisi berupa 2 butir Pil ekstasi positif mengandung MDMA
terdaftar dalam Golongan 1 (satu)
No.Urut 37 lampiran Undang-Undang No.35 tahun
2009 tentang Narkotika dan terhadap Terdakwa dilakukan tes urin dan Darah
ternyata pada hasil pemeriksaan terdakwa Harlin bin Edwin positif mengandung Tetra Hydro Cannabinol (THC) sebagaimana hasil pemeriksaan urin No.Pol A/23/VI/2013/Biddokes
tertanggal 2 Juni 2013.
-
………………….perbuatan terdakwa sebagaimana di atur
dan di ancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Huruf a UU No.35 tahun 2009 Jo
pasal 55 KUHP.
………., 29 Agustus 2013
PENUNTUT
UMUM
NENDA EVANY KANIA, SH., MH
Jaksa Muda
NIP. 19640423.199812.1.005
TIARA APRILIA AMANDA S.H.,M.H
Ajun Jaksa
NIP.19740708.200203.1.006
Contoh Surat Kuasa dan Gugatan
SURAT
KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Tuan Z
Umur
:
51 tahun
Selaku
Direktur Utama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Segala Bisa, berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 8 Tanggal 08 Nopember 2005, yang dibuat oleh Notaris Darmawit, S.H
dengan Pengesahan Menteri Kehakiman No. C-2 12.007.HT.01.01 Tahun 2005, yang
diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 1978, yang berkedudukan di
Jalan Sudirman No. 234, Palembang, dalam hal ini memilih tempat domisili atau
kediaman hukum di Kantor kuasanya yang akan disebut dibawah ini
Menerangkan dengan ini memberikan kuasa
khusus kepada :
Nama
: Efendi Simbolon, S.H
Pekerjaan :
Advokat
Alamat : Berkantor di Law and Firm Efendi
& Patners Jalan Rama Kasih III Lemabang,
Kota Palembang
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai
pengugat , mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Timur di
Pengadilan Negeri Surabaya, mengenai Wanprestasi (ingkar janji) Perjanjian
Perbaikan Rumah Dinas Nomor 045/PTSB-Prov.SS/ I/ 2013 di Jakarta Selatan.
Untuk
itu yang diberi kuasa di kuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua
persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, yang memeriksa gugatan ini,
menandatangani surat gugatan, dan surat-suarat lain yang ada hubungannya dengan
gugatan ini, menghadap siapa saja yang dipandang perlu, mengajukan dan menolak
saksi-saksi, meminta segala keterangan yang diperlukan , dapat mengerjakan
segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa guna
kepentigan tersebut diatas.
Kuasa
ini diberikan untuk diberikan dengan hak untuk melimpahkan ( Subtitusi ) kepada
orang lain.
Palembang,
22 Agustus 2014
Penerima
Kuasa Pemberi
Kuasa
Efendi. Simbolon, S.H
Tuan Z
Surabaya,
23 Agustus 2013
Perihal : Gugatan
Wanprestasi
Kepada
Yth,
Ketua Pengadilan Negeri
Surabaya
di-
Surabaya
Dengan
hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Efendi
Simbolon, S. H. Advokat, pada Kantor
Hukum Law and Firm Efendi & Partners
beralamat di Jalan Rama Kasih III Lemabang Kota Palembang. Berdasarkan surat
kuasa tertanggal 22 Agustus 2013 ( terlampir ), bertindak untuk dan atas nama
PT. Segala Bisa, dalam hal ini diwakilkan oleh Tuan Z selaku Direktur Umum berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 8 Tanggal 08 Nopember 2005, yang dibuat oleh Notaris Darmawit, S.H
dengan Pengesahan Menteri Kehakiman No. C-2 12.007.HT.01.01 Tahun 2005, yang
diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 1978, yang berkedudukan di
Jalan Sudirman No. 234, Palembang, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman
hukum (domisili) di Kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan
memajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini Penggugat hendak
mengajukan gugatan terhadap : Pemerintah Provinsi Jawa Timur, selanjutnya
disebut TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk persoalannya
adalah sebagai berikut :
1. Bahwa
pada tanggal 1 Januari 2013 Tergugat telah mengadakan perjanjian dengan
Penggugat hal tersebut ditandai dengan menandatangani Akte Perjanjian No.045/PTSB/- Prov-SS/1/2013,
dihadapan Notaris. untuk memperbaiki atau merehab berupa rumah dinas yang
terletak di Jakarta.
2. Bahwa
pada pokoknya untuk memperbaiki bangunan rumah yang berada di atas tanah dan
sekitarnya, perjanjian tersebut memiliki jangka waktu selama 6 (enam) bulan
dengan pembayaran sebesar Rp 60.000.000,00.-,( enam puluh juta rupiah ) dan ketika pekerjaan telah berjalan selama 4
bulan Penggugat baru menerima pembayaran sebesar Rp 20.000.000,00.-.( dua puluh
juta rupiah )
3. Bahwa
ketika Penggugat telah selesai melakukan pekerjaan, jabatan Gubernur Jawa Timur
beralih ke Tergugat dalam hal ini Tuan B. Dan Tergugat tidak bersedia membayar sisa
uang atas pekerjaan Penggugat sebesar
Rp. 40.000.000, karena dianggap belum selesai melakukan pekerjaanya.
4. Bahwa
sebelum gugatan ini diajukan Penggugat telah melakukan segala upaya yang
patut menurut hukum dengan beberapa kali mengirimkan surat kepada Tergugat
(Somasi) untuk mengingatkan dan meminta agar Tergugat segera menyelesaikan
kewajibannya kepada Penggugat. Namun kenyataannya Tergugat tidak pernah
melakukan kewajibannya. ini, menunjukkan bahwa Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi dalam menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat.
patut menurut hukum dengan beberapa kali mengirimkan surat kepada Tergugat
(Somasi) untuk mengingatkan dan meminta agar Tergugat segera menyelesaikan
kewajibannya kepada Penggugat. Namun kenyataannya Tergugat tidak pernah
melakukan kewajibannya. ini, menunjukkan bahwa Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi dalam menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat.
5. Bahwa
akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat telah menimbulkan
kerugian kepada Penggugat berupa sisa uang hasil pekerjaan yang belum dibayar Tergugat sebesar Rp. 40.000.000 ,- (empat puluh juta rupiah).
kerugian kepada Penggugat berupa sisa uang hasil pekerjaan yang belum dibayar Tergugat sebesar Rp. 40.000.000 ,- (empat puluh juta rupiah).
6. Bahwa
Penggugat mempunyai prasangka yang beralasan
terhadap itikad buruk Tergugat yang tidak bersedia untuk membayar sisa uang
sebesar Rp. 40.000.000,- yang seharusnya dibayarkan atas pekerjaan dari
Penggugat
Maka
berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Penggugat mohon dengan hormat
sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan berkenan memutuskan :
PRIMAIR :
1. Menerima
dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan
bahwa surat perjanjian penyelesaian perbaikan rumah dinas berdasarkan Akte
Perjanjian No.045/PTSB/- Prov-SS/1/2013, dihadapan Notaris adalah sah.
3. Menyatakan
perbuatan Tergugat yang tidak membayar sisa uang atas pekerjaan penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi.
4. Menghukum
Tergugat untuk membayar sisa uang pelunasan perjanjian pekerjaan perbaikan
rumah dinas secara tunai sebesar Rp 40.000.000,00.-.
5. Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya perkara ini untuk seluruhnya.
SUBSIDIAIR :
Apabila
Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Hormat
kuasa Penggugat

(
Efendi Simbolon, S.H )
Kamis, 05 Juni 2014
PESTA KEBANGUNAN ROHANI REMAJA DAN PEMUDA HKBP SUKARAMI RESSORT PALEMBANG 2014
Pembukaan 5 juli
Perlombaan 9-26 juli
Baksos 31 juli
Acara Puncak 3 Agustus
Semoga dengan kegiatan ini dapat mempererat tali.persaudaraan Remaja dan Pemuda HKBP Sukarami.Dan lebih Cinta dan tulus memberikan pelayanan untuk Tuhan. Dengan Harapan Remaja dan pemuda HKBP Sukarami.menjadi Terang dan Garam ditengah-tengah.Gereja, Keluarga, Masyarakat dan Negara. Amin. SYALOM.
Pembukaan 5 juli
Perlombaan 9-26 juli
Baksos 31 juli
Acara Puncak 3 Agustus
Semoga dengan kegiatan ini dapat mempererat tali.persaudaraan Remaja dan Pemuda HKBP Sukarami.Dan lebih Cinta dan tulus memberikan pelayanan untuk Tuhan. Dengan Harapan Remaja dan pemuda HKBP Sukarami.menjadi Terang dan Garam ditengah-tengah.Gereja, Keluarga, Masyarakat dan Negara. Amin. SYALOM.
Sabtu, 18 Januari 2014
Apa dibalik Negara ?
Undang- Undang Dasar
1945 menjadi landasan untuk bernegara,
ketika landasan itu dikotori hal-hal yang tidak semestinya ada Apakah UUD 1945
tersebut masih pantas tetap dijadikan Landasan ? pertanyaan ini sangat memerlukan
perhatian yang khusus. Akan tetapi pertanyaan selanjutnya ketika UUD 1945 tidak
dijadikan landasan bernegara, lau Negara mau berlandaskan Apa ? dan ini pun
memerlukan perhatian yang khusus.
Sebenarnya
UUD di buat, hanya untuk mengatur 3 pokok hal yang penting yaitu, mengenai
hubungan antara lembaga-lembaga Negara, hubungan antara Lembaga Negara dengan
Warga Negaranya dan mengenai Hak Asasi Manusia, yang kemudian dijabarkan lebih
lanjut dengan aturan pelaksana nya, seperti Undang-Undang.
Akan tetapi disini
penulis hanya mau memberikan pendapat tentang mengenai bagaimana Hubungan
antara Lembaga Negara dengan wargan
negaranya.
Lembaga Negara atau
organ Negara menjalankan Tugasnya untuk mengatur Negara ini, tugas yang sudah
ditentukan didalam UUD 1945, walaupun tidak semua lembaga Negara itu diatur
tugasnya didalam UUD 1945. Sebagai Lembaga Negara, paling tidak ia mengetahui
bagaimana semestinya Bernegara itu ?. inilah suatu tahap awal , agar
Lembaga-Lembaga Negara tersebut dapat menjalani hubungannya dengan warga negaranya. Bersambung….
Langganan:
Postingan (Atom)

